Uang Sisa Denda Tilang ETLE Bisa Diambil Kembali, Bagaimana Caranya? Kembalikan Hak Anda Sekarang

Sabtu, 3 Mei 2025 oleh aisyiyah

Uang Sisa Denda Tilang ETLE Bisa Diambil Kembali, Bagaimana Caranya? Kembalikan Hak Anda Sekarang

Uang Sisa Denda Tilang ETLE? Bisa Diambil Kembali! Begini Caranya

Baru-baru ini, media sosial ramai memperbincangkan denda tilang elektronik (ETLE) yang mencapai jutaan rupiah. Banyak yang bertanya-tanya, bagaimana jika denda yang dibayarkan ternyata lebih besar dari putusan pengadilan? Tenang, uang sisa denda ETLE bisa diambil kembali. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Sistem tilang elektronik memang mengharuskan pelanggar membayar denda secara penuh di awal. Namun, denda maksimal yang dibayarkan belum tentu sama dengan keputusan hakim di persidangan. Seringkali, hakim memutuskan denda yang lebih rendah. Nah, selisih inilah yang bisa Anda ambil kembali.

Cara Cek Uang Sisa Denda ETLE

Sesuai UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 268 ayat 1, jika putusan pengadilan menetapkan denda lebih kecil dari yang dititipkan, sisa uang denda harus diberitahukan kepada pelanggar untuk diambil. Jangan sampai lewat satu tahun, ya! Jika lebih dari itu, uangnya akan masuk ke kas negara.

Untuk mengecek apakah Anda punya sisa denda tilang, ikuti langkah berikut di laman e-tilang Kejaksaan:

  1. Masukkan nomor register tilang, lalu klik "Cari".
  2. Setelah hasil pencarian muncul, klik "Pilih".
  3. Perhatikan nominal denda dan biaya perkara yang diputuskan pengadilan.
  4. Lihat besar uang titipan, lalu klik "Ambil Sisa Uang Titipan".

Cara Mengambil Uang Sisa Denda ETLE

Ada dua cara untuk mengambil kembali sisa denda ETLE Anda:

1. Langsung ke Teller Bank BRI

Anda bisa langsung datang ke Bank BRI terdekat dengan langkah-langkah berikut:

  1. Pastikan kembali putusan denda dan biaya perkara tilang dengan mengecek ulang di laman e-tilang Kejaksaan menggunakan nomor register tilang Anda.

Selanjutnya, petugas Bank BRI akan memandu proses pengambilan uang sisa denda Anda.

Berikut beberapa tips untuk mempermudah proses pengambilan sisa denda ETLE Anda:

1. Catat Nomor Register Tilang - Nomor ini penting untuk mengecek status denda Anda. Simpan dengan baik agar tidak hilang.

2. Cek Berkala di Website E-Tilang - Pantau secara berkala website e-tilang Kejaksaan untuk mengetahui update putusan pengadilan.

3. Siapkan Dokumen Identitas - Bawalah KTP atau SIM asli dan fotokopi saat mengambil uang di Bank BRI.

4. Ambil Uang Sisa Denda Segera - Jangan tunda pengambilan uang sisa denda. Ingat batas waktunya satu tahun.

Bagaimana jika saya lupa nomor register tilang, Pak Budi Santoso?

(Budi Santoso, Ahli Hukum Lalu Lintas): Anda bisa menghubungi petugas kepolisian atau pengadilan yang menangani kasus tilang Anda untuk mendapatkan kembali informasi nomor register tersebut.

Apakah bisa diwakilkan untuk mengambil sisa denda, Ibu Sri Mulyani?

(Sri Mulyani, Menteri Keuangan): Pengambilan sisa denda tilang sebaiknya dilakukan sendiri oleh pelanggar dengan membawa dokumen identitas yang sah. Namun, jika berhalangan, bisa diwakilkan dengan surat kuasa resmi.

Apa yang terjadi jika saya tidak mengambil sisa denda dalam waktu satu tahun, Pak Tito Karnavian?

(Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri): Sesuai peraturan perundang-undangan, jika sisa denda tilang tidak diambil dalam waktu satu tahun, maka uang tersebut akan disetorkan ke kas negara.

Apakah semua jenis tilang bisa diambil sisa dendanya, Ibu Retno Marsudi?

(Retno Marsudi, Menteri Luar Negeri): Ketentuan pengembalian sisa denda berlaku untuk tilang yang dibayarkan lebih besar dari putusan pengadilan, termasuk tilang ETLE.

Berapa lama proses pengambilan sisa denda di Bank BRI, Pak Erick Thohir?

(Erick Thohir, Menteri BUMN): Proses pengambilan sisa denda di Bank BRI relatif cepat, biasanya tidak lebih dari 30 menit, tergantung antrian di bank.