Tragedi Gresik, KAI Ambil Jalur Hukum, Usut Tuntas Insiden Maut Tewaskan Asisten Masinis Demi Keadilan
Jumat, 11 April 2025 oleh aisyiyah
Duka Menyelimuti Perlintasan Gresik, Asisten Masinis KA Jenggala Gugur Akibat Kelalaian Truk
Kecelakaan tragis di perlintasan kereta api kembali terjadi. Kali ini, di perlintasan sebidang JPL 11, antara Stasiun Indro dan Kandangan, Gresik, Jawa Timur, Rabu (9/4/2025) petang. Sebuah truk bermuatan kayu menabrak KA Commuter Line Jenggala Nomor 470, merenggut nyawa seorang asisten masinis, Abdillah Ramdan.
Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menjelaskan kronologi kejadian yang memilukan ini. Sekitar pukul 18.35 WIB, truk tersebut diduga menerobos perlintasan tanpa memperhatikan KA Jenggala yang tengah melaju dari arah Stasiun Indro menuju Sidoarjo.
"Truk tersebut menerobos perlintasan dan tertabrak di bagian depannya. Asisten masinis, Abdillah Ramdan, meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara itu, masinis utama saat ini masih menjalani perawatan medis," ungkap Luqman dengan nada prihatin.
Beruntung, 130 penumpang KA Commuter Line Jenggala selamat dari insiden maut ini. Mereka segera dievakuasi menggunakan kereta pengganti menuju Stasiun Surabaya Pasar Turi dan Sidoarjo. Luqman menambahkan bahwa perjalanan KA antarkota tidak terganggu karena kecelakaan terjadi di jalur cabang yang tidak dilalui kereta jarak jauh.
KAI Tempuh Jalur Hukum
Pihak KAI Daop 8 Surabaya sangat menyesalkan kejadian ini dan memastikan akan menempuh jalur hukum terhadap pemilik dan sopir truk. Luqman menegaskan, kelalaian yang berujung pada hilangnya nyawa seorang petugas harus diproses secara tegas.
"Kami akan memproses kasus ini secara hukum. Ini bukan hanya soal kerugian material, tetapi nyawa seorang petugas kami yang gugur saat bertugas," tegas Luqman.
Perlintasan Sebidang, Titik Rawan yang Membutuhkan Kewaspadaan Ekstra
Luqman juga mengingatkan bahwa perlintasan sebidang merupakan titik rawan kecelakaan yang seringkali disebabkan oleh ketidakdisiplinan pengguna jalan. Ia mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan pengguna jalan untuk mendahulukan kereta api.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4), kecelakaan akibat kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa bisa dikenai hukuman penjara hingga enam tahun dan/atau denda Rp 12 juta," jelas Luqman.
Luqman mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak terburu-buru saat melintasi perlintasan kereta api. "Berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri, pastikan aman sebelum melintas," pesannya.
KAI Daop 8 Surabaya berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang dan mendorong penutupan perlintasan liar atau pembangunan flyover dan underpass sesuai Permenhub No. 94 Tahun 2018.
"Keselamatan perjalanan KA adalah prioritas utama. Namun, hal ini membutuhkan dukungan dan kerja sama dari masyarakat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan," tutup Luqman.
FAQ Seputar Kecelakaan KA di Gresik
-
Pertanyaan dari Ani: Bagaimana kondisi masinis utama KA Jenggala saat ini?
Jawaban dari Budi Karya Sumadi (Menteri Perhubungan): Informasi terakhir yang kami terima, masinis utama KA Jenggala masih menjalani perawatan medis. Kami terus memantau perkembangan kondisinya dan berharap agar beliau segera pulih.
-
Pertanyaan dari Budi: Apakah ada kompensasi bagi keluarga korban?
Jawaban dari Erick Thohir (Menteri BUMN): PT KAI sebagai perusahaan BUMN tentunya akan memberikan santunan dan kompensasi kepada keluarga korban. Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya atas musibah ini.
-
Pertanyaan dari Citra: Apa langkah konkret KAI untuk mencegah kejadian serupa terulang?
Jawaban dari Didiek Hartantyo (Dirut KAI): Kami terus berupaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang, antara lain dengan sosialisasi, penutupan perlintasan liar, dan pembangunan flyover/underpass. Kerja sama dengan berbagai pihak sangat penting dalam hal ini.
-
Pertanyaan dari Dedi: Bagaimana proses hukum terhadap sopir truk?
Jawaban dari Listyo Sigit Prabowo (Kapolri): Pihak kepolisian akan melakukan investigasi menyeluruh untuk menentukan penyebab pasti kecelakaan dan memproses hukum sopir truk sesuai dengan peraturan yang berlaku.
-
Pertanyaan dari Eka: Apakah ada jalur alternatif bagi kendaraan besar untuk menghindari perlintasan sebidang?
Jawaban dari Basuki Hadimuljono (Menteri PUPR): Kementerian PUPR terus berupaya mengembangkan infrastruktur jalan dan jembatan untuk menyediakan jalur alternatif yang lebih aman dan efisien, termasuk untuk menghindari perlintasan sebidang.
-
Pertanyaan dari Fajar: Bagaimana cara melaporkan perlintasan sebidang yang dianggap berbahaya?
Jawaban dari Ridwan Kamil (Gubernur Jawa Barat): Masyarakat dapat melaporkan perlintasan sebidang yang dianggap berbahaya kepada pemerintah daerah setempat atau langsung ke Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Laporan tersebut akan menjadi masukan berharga bagi kami.