Terungkap Pengambilan Uang Suap dari Kantor Hasto Kristiyanto, Ngeri,Ngeri Sedap, Kronologi Mengejutkan Terkuak!
Minggu, 27 April 2025 oleh aisyiyah
Drama Uang di Kantor Hasto: Saksi Ungkap Pengambilan Suap PAW DPR
Sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, semakin menegangkan. Seorang saksi kunci, Patrick Gerrard Masako alias Gerry, mengungkap detail pengambilan uang suap yang bikin geleng-geleng kepala.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/4/2025), Jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Gerry. Terungkap bahwa Gerry mengambil uang sejumlah Rp850 juta dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dari kantor Hasto, yang juga disebut sebagai rumah aspirasi. "Setelah dihitung, uang dalam koper tersebut berjumlah Rp850 juta. Saya langsung menghubungi Saeful dan memberitahukan jumlahnya," ungkap Jaksa KPK membacakan BAP Gerry.
Lebih lanjut, BAP tersebut juga mengungkap bagaimana uang tersebut dibagi-bagi. Saeful Bahri, mantan kader PDIP, menginstruksikan Gerry untuk menyisihkan Rp170 juta untuk Donny Tri Istiqomah (seorang advokat), Rp2 juta untuk Gerry sendiri, dan sisanya untuk Ilham Yulianto, ajudan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Uang Rp170 juta disimpan dalam tas plastik, sementara sisanya tetap berada di dalam koper.
Selain Gerry, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menghadirkan dua saksi lainnya, yaitu Ilham Yulianto dan Rahmat Setiawan, sopir Saeful Bahri. Kehadiran mereka diharapkan dapat memberikan keterangan lebih lanjut dan memperjelas alur kasus suap ini.
Berikut beberapa tips untuk melindungi diri Anda dari terlibat dalam tindak pidana korupsi:
1. Pahami regulasi. - Pelajari aturan dan hukum yang berlaku terkait pekerjaan atau bisnis Anda. Ketidaktahuan bukanlah alasan pembenar di mata hukum.
Misalnya, jika Anda bekerja di pengadaan barang dan jasa, pahami betul peraturan presiden dan undang-undang terkait.
2. Laporkan tindakan mencurigakan. - Jika Anda melihat atau mengetahui adanya indikasi korupsi, segera laporkan kepada pihak berwajib. Anda bisa melapor ke KPK melalui website atau hotline.
Jangan takut untuk menjadi whistleblower. Identitas Anda akan dilindungi.
3. Tolak gratifikasi. - Jangan pernah menerima pemberian atau janji dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaan Anda. Sekecil apapun nilainya, gratifikasi bisa menjerat Anda dalam kasus korupsi.
Misalnya, tolak pemberian parsel mewah atau tiket liburan dari rekanan bisnis.
4. Jaga integritas. - Integritas adalah kunci utama dalam mencegah korupsi. Pegang teguh prinsip kejujuran dan profesionalisme dalam setiap tindakan Anda.
Ingat, korupsi merugikan negara dan masyarakat. Katakan tidak pada korupsi!
Bagaimana cara melaporkan dugaan korupsi ke KPK, Bu Sri Mulyani?
Masyarakat dapat melaporkan dugaan korupsi melalui berbagai kanal yang disediakan KPK, seperti website kpk.go.id, aplikasi JAGA KPK, email, hotline, atau datang langsung ke kantor KPK. Pastikan laporan Anda disertai bukti yang kuat dan identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya.
Apa saja jenis-jenis gratifikasi yang harus dihindari, Pak Mahfud MD?
Gratifikasi bisa berupa apa saja, mulai dari uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, pengobatan gratis, dan sebagainya. Intinya, segala pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan kewenangan harus ditolak jika tidak sesuai aturan.
Apa sanksi hukum bagi pelaku korupsi, Pak Febri Diansyah?
Sanksi hukum bagi pelaku korupsi beragam, mulai dari pidana penjara, denda, hingga pencabutan hak politik. Tingkat hukuman tergantung pada jenis dan nilai korupsi yang dilakukan.
Bagaimana peran masyarakat dalam pemberantasan korupsi, Pak Najwa Shihab?
Peran masyarakat sangat penting. Masyarakat dapat berperan aktif dengan mengawasi jalannya pemerintahan, melaporkan dugaan korupsi, dan menolak segala bentuk gratifikasi. Keterlibatan aktif masyarakat adalah kunci keberhasilan pemberantasan korupsi.
Apa yang dimaksud dengan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR, Bu Bivitri Susanti?
PAW adalah proses penggantian anggota DPR yang berhenti antarwaktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Penggantinya berasal dari partai politik yang sama, berdasarkan daftar calon berikutnya pada Pemilu terakhir.