Temukan Solusi BPJS Kesehatan, Tunggakan Bertahun,tahun Cukup Bayar 12 Bulan, Ini Detailnya sekarang juga
Jumat, 9 Mei 2025 oleh aisyiyah
Kabar Baik! BPJS Kesehatan Pertimbangkan Keringanan Tunggakan Iuran
Ada angin segar bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan sedang mengusulkan kebijakan baru yang lebih meringankan, lho!
Dalam rapat panja JKN dengan Komisi IX DPR RI pada hari Rabu (7 Mei 2025), Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono Juwono Putro, menyampaikan usulan agar peserta yang menunggak iuran bertahun-tahun cukup membayar tunggakan selama 12 bulan saja. Ini tentu menjadi kabar baik dibandingkan aturan sebelumnya.
Selama ini, peserta dengan tunggakan lebih dari dua tahun harus membayar tagihan hingga 24 bulan. Nah, usulan baru ini memangkasnya menjadi hanya 12 bulan saja. "Tujuannya jelas, supaya lebih banyak peserta yang mampu melunasi tunggakannya dan kembali mengaktifkan kepesertaannya," ujar Arief.
Seperti yang kita tahu, kepesertaan JKN otomatis dinonaktifkan jika ada tunggakan iuran. Dengan adanya keringanan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang bisa kembali menikmati layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga mengusulkan pemutihan tunggakan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang sudah meninggal dunia. Langkah ini tentu sangat membantu keluarga yang ditinggalkan.
Tak hanya itu, pemutihan juga diusulkan bagi peserta PBPU yang kini sudah terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI). Ini karena status PBI menunjukkan bahwa mereka termasuk golongan masyarakat kurang mampu yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.
"Kalau sudah terdaftar sebagai peserta PBI, artinya memang sudah masuk kategori kurang mampu. Jadi, pemutihan tunggakan ini adalah langkah yang tepat," imbuh Arief.
Punya BPJS Kesehatan itu penting banget, tapi jangan sampai nunggak ya! Biar kepesertaanmu tetap aktif dan bisa digunakan saat dibutuhkan, yuk simak tips berikut ini:
1. Atur Pembayaran Otomatis - Manfaatkan fitur auto-debit dari bank atau dompet digitalmu. Dengan begini, kamu nggak perlu repot transfer manual tiap bulan dan risiko kelupaan jadi lebih kecil. Misalnya, kamu bisa daftarkan auto-debit dari rekening Bank Mandiri atau GoPay.
Pastikan saldo rekeningmu cukup sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran ya!
2. Buat Pengingat di Kalender - Tandai tanggal jatuh tempo pembayaran iuran BPJS Kesehatan di kalender smartphone-mu. Pasang alarm juga biar makin nggak lupa. Kamu bisa setel pengingat mingguan atau bulanan, tergantung preferensimu.
Contohnya, kalau tanggal jatuh temponya tanggal 15 tiap bulan, pasang alarm di tanggal 10 biar ada waktu untuk menyiapkan dana.
3. Manfaatkan Aplikasi Mobile JKN - Aplikasi ini punya fitur pengingat pembayaran lho! Jadi, kamu akan dapat notifikasi kalau sudah dekat tanggal jatuh tempo. Selain itu, kamu juga bisa langsung bayar iuran lewat aplikasi ini.
Download aplikasinya di Play Store atau App Store, lalu aktifkan notifikasinya ya!
4. Prioritaskan Pembayaran Iuran - Anggap iuran BPJS Kesehatan sebagai kebutuhan penting yang harus dipenuhi setiap bulan. Sisihkan dana khusus untuk iuran ini sejak awal bulan, biar nggak terpakai untuk keperluan lain.
Misalnya, begitu gajian, langsung transfer sejumlah dana ke rekening khusus untuk bayar iuran BPJS dan kebutuhan penting lainnya.
5. Cek Status Kepesertaan Secara Berkala - Pastikan status kepesertaanmu selalu aktif. Kamu bisa cek melalui aplikasi Mobile JKN atau website BPJS Kesehatan. Kalau ada masalah, segera hubungi BPJS Kesehatan untuk mendapatkan solusi.
Pengecekan rutin ini penting untuk menghindari kejutan saat kamu tiba-tiba butuh layanan kesehatan.
Apakah benar BPJS Kesehatan akan memberikan keringanan tunggakan iuran, Pak Budi?
Menurut Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono Juwono Putro, usulan ini memang sedang dipertimbangkan. Tujuannya adalah untuk meringankan beban peserta agar lebih mudah melunasi tunggakan dan kembali mengaktifkan kepesertaannya. - Arief Witjaksono Juwono Putro, Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan
Jadi, berapa bulan tunggakan yang harus saya bayar jika usulan ini disetujui, Bu Sinta?
Jika usulan ini disetujui, kamu hanya perlu membayar tunggakan maksimal 12 bulan saja, meskipun kamu menunggak lebih dari itu. Ini tentu jauh lebih ringan dibandingkan aturan sebelumnya yang mengharuskan pembayaran hingga 24 bulan. - Prof. Hasbullah Thabrany, Pakar Kebijakan Kesehatan
Bagaimana dengan tunggakan iuran almarhum suami saya, Pak Joko? Apakah juga ada keringanan?
Betul sekali, Ibu. BPJS Kesehatan juga mengusulkan pemutihan tunggakan iuran bagi peserta PBPU yang sudah meninggal dunia. Ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap keluarga yang ditinggalkan. - Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan
Saya sekarang sudah terdaftar sebagai PBI, tapi masih ada tunggakan iuran sebelumnya, Bu Ani. Apakah tunggakan saya juga akan dihapus?
Benar, Ibu Ani. BPJS Kesehatan juga mengusulkan pemutihan tunggakan bagi peserta PBPU yang sekarang sudah terdaftar sebagai PBI. Ini karena status PBI menunjukkan bahwa Ibu termasuk golongan masyarakat yang kurang mampu dan iurannya ditanggung oleh pemerintah. - Dr. Dante Saksono Harbuwono, Wakil Menteri Kesehatan RI
Kapan usulan ini akan mulai berlaku, Pak Herman?
Saat ini, usulan ini masih dalam tahap pembahasan dengan Komisi IX DPR RI. Kita berharap usulan ini bisa segera disetujui dan diimplementasikan agar bisa memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Pantau terus informasi terbaru dari BPJS Kesehatan ya! - Anggota Komisi IX DPR RI