Temukan Reaksi Kapolri, Mengapa TNI Jaga Kejaksaan? Ada alasan penting
Kamis, 15 Mei 2025 oleh aisyiyah
Pengerahan TNI Jaga Kejaksaan, Reaksi Singkat Kapolri Jadi Sorotan
Keputusan pengerahan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk memperkuat pengamanan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia menuai berbagai reaksi. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun tak luput dari sorotan terkait isu ini. Namun, saat dimintai tanggapannya, jawaban singkatnya justru menjadi perhatian.
Ditemui di kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada hari Rabu (14 Mei 2025), Kapolri hanya memberikan pernyataan singkat terkait sinergi antara TNI dan Polri. "Yang jelas sinergisitas TNI-Polri semakin oke," ujarnya sambil menggenggam tangan, seolah menekankan soliditas kedua institusi tersebut.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah mengeluarkan perintah penguatan pengamanan ke Kejati dan Kejari melalui Telegram Panglima TNI Nomor TR/442/2025 tertanggal 6 Mei 2025. Perintah ini mencakup pengerahan personel beserta perlengkapan untuk mendukung pengamanan di seluruh Indonesia.
Langkah ini kemudian menuai kritik dari Indonesia Police Watch (IPW). Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, berpendapat bahwa pengerahan TNI untuk menjaga Kejati dan Kejari melanggar konstitusi. Menurutnya, urusan keamanan seharusnya menjadi ranah kepolisian, bukan militer. "IPW menilai pengerahan pengamanan TNI di Institusi Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan negeri melanggar konstitusi UUD 1945 dan Tap MPR VII/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri," tegas Sugeng dalam siaran persnya pada Senin (12 Mei 2025).
TAP MPR VII Tahun 2000 secara jelas mengatur bahwa TNI adalah aparat pertahanan, bukan aparat keamanan. IPW khawatir pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengganggu hubungan antar lembaga negara, pembagian kekuasaan, serta mekanisme pemerintahan. "Oleh karenanya, IPW mendesak Presiden dan DPR melakukan pembahasan yang serius atas pelanggaran terhadap UUD dan Tap MPR VII/2000 yang dilakukan oleh TNI dalam melakukan pengamanan di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia," pungkas Sugeng.
Sobat pembaca, isu pengerahan TNI untuk membantu pengamanan Kejaksaan memunculkan pertanyaan tentang peran masing-masing institusi. Yuk, kita pahami lebih dalam agar tidak salah kaprah!
1. Pahami Perbedaan Mendasar TNI dan Polri - TNI adalah alat pertahanan negara, fokusnya pada ancaman dari luar. Sementara Polri adalah alat keamanan dalam negeri, bertugas menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Contohnya, TNI dikerahkan saat ada agresi dari negara lain, sedangkan Polri menangani kasus kriminalitas.
Memahami perbedaan ini penting agar kita tahu kapan masing-masing institusi berperan.
2. Kenali Landasan Hukum yang Mengatur - Pelajari UUD 1945 dan TAP MPR VII/2000 tentang Peran TNI dan Polri. Kedua dokumen ini menjelaskan secara detail tugas dan fungsi masing-masing lembaga. Jangan hanya mengandalkan opini orang lain, baca sendiri dan pahami!
Dengan memahami landasan hukum, kita bisa lebih kritis dalam menilai sebuah kebijakan.
3. Ikuti Perkembangan Berita dengan Cermat - Jangan hanya membaca judul berita, tapi baca keseluruhan isi artikel. Perhatikan sumber berita dan hindari berita yang provokatif atau tidak jelas sumbernya. Bandingkan informasi dari berbagai sumber untuk mendapatkan gambaran yang lebih lengkap.
Contohnya, jangan langsung percaya jika ada berita yang mengatakan "TNI mengambil alih semua tugas Polri". Cari tahu dulu kebenarannya dari sumber yang terpercaya.
4. Diskusi dengan Bijak dan Santun - Jika ingin berdiskusi tentang isu ini, lakukan dengan kepala dingin dan saling menghormati pendapat. Hindari menyebarkan informasi yang belum tentu benar atau ujaran kebencian. Ingat, perbedaan pendapat itu wajar, yang penting tetap menjaga persatuan dan kesatuan.
Contohnya, hindari kalimat seperti "TNI itu sok berkuasa!" Lebih baik katakan, "Saya kurang setuju dengan pengerahan TNI ini karena...".
Mengapa Bapak Budi bertanya-tanya tentang alasan TNI menjaga Kejaksaan?
Menurut pengamat kebijakan publik, Dr. Ani Sumarni, "Penting untuk memahami konteks pengerahan TNI. Apakah ada ancaman khusus yang dihadapi Kejaksaan sehingga membutuhkan bantuan pengamanan dari TNI? Jika tidak, hal ini bisa menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas dan efisiensi penggunaan sumber daya negara."
Apa pendapat Ibu Sinta mengenai potensi tumpang tindih kewenangan antara TNI dan Polri?
Ketua Komisi III DPR RI, Bapak Bambang Soesatyo, menjelaskan, "Kami di DPR akan mengawasi secara ketat agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara TNI dan Polri. Koordinasi yang baik antar lembaga adalah kunci untuk menghindari konflik di lapangan dan memastikan keamanan tetap terjaga."
Bagaimana pandangan Mas Joko tentang dampak pengerahan TNI terhadap citra Polri?
Menurut pengamat kepolisian, Kombes Pol (Purn) Dr. Chrysnanda Dwilaksana, "Polri perlu meningkatkan kepercayaan publik dengan menunjukkan kinerja yang optimal. Pengerahan TNI seharusnya menjadi momentum bagi Polri untuk berbenah diri dan membuktikan bahwa mereka mampu menjaga keamanan tanpa bantuan dari pihak lain secara terus menerus."
Apa saran Mbak Rina agar masyarakat tidak panik dengan situasi ini?
Menurut psikolog sosial, Dr. Ratna Listy, "Masyarakat perlu tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar. Percayakan keamanan kepada aparat yang berwenang dan terus berpartisipasi aktif dalam menjaga lingkungan sekitar."