Temukan Keuntungan Rp 7,5 Miliar untuk Prajurit, Penjelasan TNI Soal Operasi Pasar Gula Tom Lembong demi kesejahteraan bersama
Kamis, 8 Mei 2025 oleh aisyiyah
Operasi Pasar Gula Tom Lembong: Keuntungan Rp 7,5 Miliar untuk Kesejahteraan Prajurit, Begini Penjelasan TNI
Kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, terus bergulir di meja hijau. Dalam persidangan yang berlangsung, terungkap fakta-fakta baru yang melibatkan berbagai pihak, termasuk koperasi militer dan kepolisian.
Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yang digelar pada Selasa (6/5/2025), menyoroti penggunaan keuntungan dari operasi pasar gula. Disebutkan bahwa sebagian keuntungan tersebut dialokasikan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota TNI dan Polri. Lalu, bagaimana sebenarnya duduk perkaranya?
Letkol CHK Sipayung, mantan Kepala Bidang Hukum dan Pengamanan (Kumpam) Induk Koperasi Angkatan Darat (Inkopkar), memberikan kesaksian penting. Ia menjelaskan bahwa Inkopkar, yang dulunya bernama Induk Koperasi Kartika, dibentuk dengan tujuan utama menyejahterakan para prajurit TNI AD.
"Berhasil, Pak," jawab Sipayung ketika ditanya oleh kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengenai keberhasilan operasi pasar gula yang dijalankan oleh koperasi tersebut. Ia juga menegaskan bahwa keuntungan yang diperoleh benar-benar digunakan untuk kesejahteraan anggota.
"Digunakan, Pak," tegasnya saat ditanya apakah keuntungan tersebut sampai kepada para prajurit.
Lantas, Berapa Keuntungan yang Didapatkan Inkopkar?
Sipayung mengungkapkan bahwa Inkopkar berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 75 per kilogram dari penjualan gula hasil impor pada tahun 2015. Saat itu, koperasi ini mendapatkan izin dari Kementerian Perdagangan untuk mengimpor 100.000 ton gula kristal mentah (GKM).
Setelah melalui proses pengolahan menjadi gula kristal putih (GKP), gula tersebut dijual kepada distributor dengan harga Rp 9.500 per kilogram. Para distributor kemudian menjualnya ke pasar dengan harga maksimal sekitar Rp 11.500.
"Tadi Bapak sampaikan bahwa koperasi ini dapat untung Rp 75 per kilogram. Dikalikan 100.000 ton berapa?" tanya hakim anggota Alfis Setiawan.
"Rp 7,5 M," jawab Sipayung dengan lugas.
Meskipun Inkopkar memiliki izin untuk mengimpor gula, pendistribusiannya tidak dilakukan secara mandiri oleh cabang-cabang Inkopkar. Sipayung mengakui bahwa keterbatasan dana memaksa koperasi untuk menjalin kerja sama dengan pihak swasta, yaitu PT Angels Product. Distributor melakukan pembayaran gula kepada PT Angels, meskipun kontrak kerja sama tetap dilakukan dengan Inkopkar.
Bagaimana dengan Inkoppol?
Keterangan serupa juga disampaikan oleh Irjen Pol (Purn) Muji Waluyo, mantan Kepala Divisi Perdagangan Induk Koperasi Polri (Inkoppol). Waluyo mengungkapkan bahwa operasi pasar yang dijalankan pada tahun 2016 atas penugasan dari Mendag juga berjalan sukses.
"Digunakan, terbukti dengan meningkatnya SHU (sisa hasil usaha)," jawab Waluyo ketika ditanya mengenai pemanfaatan keuntungan untuk kesejahteraan anggota Polri.
Namun, Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa tindakan Tom Lembong menunjuk koperasi milik TNI dan Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih menunjuk perusahaan BUMN, merupakan pelanggaran hukum. Tindakan ini dianggap menguntungkan pihak tertentu dan merugikan negara.
"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI-Polri," tegas jaksa.
Dalam dakwaannya, jaksa menuding bahwa perbuatan Tom Lembong telah memperkaya orang lain atau korporasi dan menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 578 miliar. Ia didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tertarik dengan prinsip koperasi dan bagaimana mereka mengelola keuntungan? Berikut adalah beberapa tips yang bisa kamu terapkan dalam mengelola keuangan pribadi atau bisnis, agar lebih terarah dan bermanfaat:
1. Prioritaskan Kesejahteraan Anggota/Keluarga - Sama seperti Inkopkar yang fokus pada kesejahteraan prajurit, dahulukan kebutuhan dasar dan penting anggota keluarga. Pastikan kebutuhan pangan, kesehatan, dan pendidikan terpenuhi sebelum memikirkan investasi yang lebih besar.
Misalnya, alokasikan dana khusus untuk asuransi kesehatan keluarga atau tabungan pendidikan anak.
2. Transparansi dan Akuntabilitas - Koperasi sukses selalu menjunjung tinggi transparansi dalam pengelolaan keuangan. Catat setiap pemasukan dan pengeluaran secara rinci dan buat laporan keuangan yang mudah dipahami.
Gunakan aplikasi pencatatan keuangan atau spreadsheet untuk memantau arus kas secara berkala.
3. Investasi yang Bijak - Jangan tergiur dengan investasi yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat. Lakukan riset mendalam sebelum berinvestasi dan pilih instrumen investasi yang sesuai dengan profil risiko kamu.
Diversifikasi portofolio investasi untuk meminimalkan risiko kerugian. Misalnya, kombinasikan deposito, obligasi, dan reksadana.
4. Sisihkan Dana Darurat - Kondisi tak terduga bisa datang kapan saja. Oleh karena itu, penting untuk memiliki dana darurat yang cukup untuk menutupi kebutuhan mendesak.
Idealnya, dana darurat setara dengan 3-6 bulan pengeluaran bulanan. Simpan dana darurat di rekening terpisah yang mudah diakses.
5. Evaluasi Keuangan Berkala - Lakukan evaluasi keuangan secara berkala, minimal setahun sekali. Tinjau kembali anggaran, investasi, dan utang kamu.
Identifikasi area yang perlu diperbaiki dan buat rencana aksi untuk mencapai tujuan keuangan yang lebih baik. Mungkin kamu perlu mengurangi pengeluaran atau mencari sumber penghasilan tambahan.
Apakah semua keuntungan Inkopkar harus disalurkan untuk kesejahteraan prajurit, menurut Bapak Budi Santoso?
Menurut Bapak Budi Santoso, seorang pengamat ekonomi koperasi, "Tidak selalu. Sebagian keuntungan bisa dialokasikan untuk pengembangan usaha koperasi, cadangan, dan pendidikan anggota. Namun, porsi terbesar idealnya memang untuk kesejahteraan anggota, sesuai dengan prinsip dasar koperasi."
Mengapa Tom Lembong tidak menunjuk BUMN untuk stabilisasi harga gula, menurut Ibu Siti Rahayu?
Ibu Siti Rahayu, seorang analis kebijakan publik, berpendapat, "Alasan pastinya hanya Tom Lembong yang tahu. Namun, mungkin ada pertimbangan efisiensi, kecepatan, atau bahkan faktor lain yang tidak transparan. Penunjukan koperasi, jika tidak sesuai prosedur, memang berpotensi menimbulkan masalah."
Bagaimana cara memastikan dana koperasi benar-benar sampai ke anggota, menurut Bapak Joko Susilo?
Bapak Joko Susilo, seorang auditor internal, menjelaskan, "Kunci utamanya adalah sistem pengawasan yang ketat dan independen. Harus ada mekanisme verifikasi yang jelas, laporan keuangan yang transparan, dan audit berkala oleh pihak eksternal. Anggota juga berhak untuk mengetahui dan mempertanyakan penggunaan dana koperasi."
Apa saja risiko yang mungkin timbul dari penunjukan koperasi untuk mengelola komoditas strategis seperti gula, menurut Ibu Maya Sari?
Menurut Ibu Maya Sari, seorang ahli hukum bisnis, "Risiko yang paling utama adalah potensi penyalahgunaan wewenang dan korupsi. Koperasi, terutama yang tidak memiliki tata kelola yang baik, rentan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Selain itu, ada juga risiko inefisiensi dan kurangnya profesionalisme dalam pengelolaan komoditas."
Apakah operasi pasar gula oleh Inkoppol selalu berhasil meningkatkan kesejahteraan anggota Polri, menurut Bapak Anton Wijaya?
Bapak Anton Wijaya, seorang pengamat kepolisian, menyatakan, "Tidak bisa digeneralisasi. Keberhasilan operasi pasar gula sangat bergantung pada banyak faktor, termasuk harga gula di pasar, efisiensi distribusi, dan pengawasan internal. Ada kalanya keuntungan yang diperoleh tidak signifikan atau bahkan merugi."
Bagaimana pandangan Bapak Herman Iskandar mengenai dakwaan korupsi terhadap Tom Lembong dalam kasus impor gula ini?
Bapak Herman Iskandar, seorang pakar hukum pidana, menjelaskan, "Dakwaan terhadap Tom Lembong harus dibuktikan secara meyakinkan di pengadilan. Jaksa harus mampu menunjukkan bukti-bukti yang kuat bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan menyebabkan kerugian negara. Asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi."