Temukan Kabar Terbaru, Kelas BPJS Kesehatan 1,2,3 Dihapus! Cek Iuran Terbaru per 7 Mei 2025 untuk persiapan lebih baik
Rabu, 7 Mei 2025 oleh aisyiyah
Kabar Baik! Kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 Akan Dihapus: Simak Info Iuran Terbaru per 7 Mei 2025
Ada perubahan besar yang akan datang pada sistem BPJS Kesehatan! Pemerintah berencana menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini kita kenal. Perubahan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan dan menstandarisasi pelayanan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Lantas, apa yang akan terjadi dengan iuran BPJS Kesehatan? Tenang, mari kita bahas detailnya!
Kelas Rawat Inap Standar (KRIS): Pengganti Sistem Kelas yang Lama
Mulai Juli 2025, sistem kelas 1, 2, dan 3 akan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Tujuan utama dari KRIS adalah memberikan standar pelayanan yang sama bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan, tanpa memandang kelas yang sebelumnya diambil. Namun, hingga saat ini, belum ada perubahan terkait besaran iuran BPJS Kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa belum ada peraturan atau kebijakan baru terkait perubahan tarif. "Memang sampai sekarang belum ada peraturan, kebijakan, yang disampaikan ketua dewan tarif, kelas berapa, itu belum ada," ujarnya saat rapat di Komisi IX DPR, seperti dikutip pada Rabu (7/5/2024).
Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini: Masih Mengacu pada Aturan Lama
Untuk saat ini, iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Artinya, belum ada perubahan tarif yang berlaku.
Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan berdasarkan jenis kepesertaan (data dari laman BPJS Kesehatan):
- Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP): Rp 42.000 per orang per bulan (manfaat kelas III).
- Kelas III (Januari 2021): Rp 35.000 per orang per bulan (pemerintah memberikan bantuan iuran Rp 7.000).
- Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan.
- Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.
- Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Lembaga Pemerintahan (PNS, TNI, Polri, dll.): 5% dari gaji per bulan (4% dibayar pemberi kerja, 1% dibayar peserta).
- Peserta PPU BUMN, BUMD, dan Swasta: 5% dari gaji per bulan (4% dibayar pemberi kerja, 1% dibayar peserta).
- Keluarga Tambahan PPU (anak ke-4, orang tua, mertua): 1% dari gaji per orang per bulan (dibayar pekerja).
- Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran dibayar oleh pemerintah.
- Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan keluarga: 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun (dibayar pemerintah).
Konsep Gotong Royong dalam BPJS Kesehatan
Prof. Ali Ghufron Mukti menekankan pentingnya konsep gotong royong dalam BPJS Kesehatan. Beliau menyoroti bahwa jika iuran disamakan untuk semua kalangan, hal ini akan membebani masyarakat kurang mampu. "Yang jelas kami sampaikan kalau iurannya sama, iurannya ya, katakanlah Rp 70.000 (untuk) miskin dan kaya Rp 70.000. Itu menyalahkan prinsip kesejahteraan sosial," ujarnya.
Perbedaan Dulu: Fasilitas Kelas 1, 2, dan 3
Sebelumnya, perbedaan utama antara kelas 1, 2, dan 3 terletak pada besaran iuran dan jumlah pasien per kamar rawat inap:
- Kelas 1: Iuran Rp 150.000, kamar rawat inap 2-4 orang.
- Kelas 2: Iuran Rp 100.000, kamar rawat inap 3-5 orang.
- Kelas 3: Iuran Rp 35.000, kamar rawat inap 4-6 orang.
Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Perlu diingat, ada beberapa kondisi dan penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, antara lain:
- Wabah atau kejadian luar biasa
- Perawatan kecantikan dan estetika
- Perataan gigi (behel)
- Penyakit akibat tindak pidana
- Cedera akibat menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri
- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat
- Pengobatan mandul atau infertilitas
- Cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah (tawuran)
- Pelayanan kesehatan di luar negeri
- Pengobatan eksperimen
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif
- Perbekalan kesehatan rumah tangga
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai peraturan (rujukan atas permintaan sendiri)
- Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan (kecuali darurat)
- Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja (ditanggung program jaminan kecelakaan kerja)
- Pelayanan kesehatan yang dijamin program jaminan kecelakaan lalu lintas
- Pelayanan kesehatan tertentu terkait Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri
- Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial
- Pelayanan yang sudah ditanggung program lain
- Pelayanan yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui kantor cabang BPJS, aplikasi Mobile JKN, M-Banking, dompet digital, atau minimarket.
BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang sangat penting. Agar Anda bisa memaksimalkan manfaatnya, ikuti tips berikut:
1. Bayar Iuran Tepat Waktu - Pembayaran iuran yang tepat waktu akan memastikan Anda tetap aktif dan bisa mengakses layanan kesehatan yang dibutuhkan. Jangan sampai telat, ya! Anda bisa menggunakan fitur autodebet di bank atau dompet digital untuk mempermudah pembayaran.
Misalnya, atur autodebet dari rekening Bank Mandiri Anda setiap tanggal 10 agar tidak lupa membayar iuran BPJS Kesehatan.
2. Manfaatkan Aplikasi Mobile JKN - Aplikasi Mobile JKN memudahkan Anda untuk mengakses berbagai informasi dan layanan BPJS Kesehatan. Anda bisa melihat tagihan, mengubah data diri, mendaftar fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, dan bahkan berkonsultasi dengan dokter secara online.
Dengan Mobile JKN, Anda tidak perlu lagi datang ke kantor BPJS hanya untuk mengubah alamat atau nomor telepon.
3. Pahami Prosedur Pelayanan - Ketahui alur pelayanan BPJS Kesehatan, mulai dari faskes tingkat pertama hingga rumah sakit rujukan. Ini akan membantu Anda mendapatkan pelayanan yang cepat dan tepat. Pastikan Anda selalu membawa kartu BPJS Kesehatan atau KIS saat berobat.
Misalnya, jika Anda sakit demam, langkah pertama adalah mengunjungi dokter di puskesmas atau klinik yang terdaftar sebagai faskes tingkat pertama Anda. Jika diperlukan, dokter akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit.
4. Cek Daftar Penyakit yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung - Pastikan Anda memahami daftar penyakit dan kondisi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal ini akan membantu Anda menghindari kebingungan atau kekecewaan saat membutuhkan pelayanan kesehatan.
Contohnya, jika Anda ingin melakukan operasi plastik untuk alasan estetika, BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biayanya.
Apakah benar kelas BPJS Kesehatan akan dihapus, Bu Susi?
Benar sekali, Bu Susi. Pemerintah berencana menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 pada BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai Juli 2025. Tujuannya adalah untuk menstandarisasi pelayanan dan memberikan kualitas yang sama bagi seluruh peserta. - Dr. Dante Saksono Harbuwono, Wakil Menteri Kesehatan RI
Pak Budi, apakah iuran BPJS Kesehatan akan naik setelah KRIS diterapkan?
Saat ini, Pak Budi, belum ada keputusan resmi mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan setelah implementasi KRIS. Pemerintah masih mengkaji dan mempertimbangkan berbagai aspek terkait hal ini. Yang jelas, pemerintah akan berupaya agar perubahan ini tidak memberatkan masyarakat. - Prof. Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan
Sebagai peserta kelas 3, apakah saya akan mendapatkan pelayanan yang lebih baik dengan adanya KRIS, Mbak Rina?
Tentu saja, Mbak Rina. Dengan adanya KRIS, diharapkan semua peserta, termasuk yang sebelumnya berada di kelas 3, akan mendapatkan standar pelayanan yang lebih baik dan setara. KRIS akan memastikan fasilitas dan kualitas pelayanan yang lebih baik untuk semua. - Dr. Siti Nadia Tarmizi, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI
Pak Joko, bagaimana cara saya membayar iuran BPJS Kesehatan jika saya seorang pekerja lepas?
Sebagai pekerja lepas, Pak Joko bisa mendaftar sebagai peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan membayar iuran secara mandiri setiap bulan. Anda bisa membayar melalui aplikasi Mobile JKN, M-Banking, dompet digital, atau minimarket terdekat. - Ir. Arief Witjaksono Juwono Temenggung, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)
Mbak Ani, jika saya harus dirawat di rumah sakit, apakah saya bisa memilih dokter yang merawat saya dengan BPJS Kesehatan?
Pada prinsipnya, Mbak Ani akan dirawat oleh dokter yang bertugas di rumah sakit tersebut. Namun, Anda bisa berdiskusi dengan pihak rumah sakit mengenai preferensi Anda. Pihak rumah sakit akan mempertimbangkan ketersediaan dokter spesialis dan jadwal praktik yang ada. - Dr. Lies Dina Liastuti, Direktur Utama RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung
Apakah operasi caesar ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Mas Herman?
Ya, Mas Herman, operasi caesar ditanggung oleh BPJS Kesehatan jika memenuhi indikasi medis yang diperlukan. Dokter akan menentukan apakah operasi caesar diperlukan berdasarkan kondisi kesehatan ibu dan bayi. - Dr. H. Untung Suseno Sutarjo, M.Kes, Direktur Kesehatan Keluarga Kementerian Kesehatan RI