Temukan Info Terbaru, Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Resmi Berlaku Kamis, 15 Mei 2025 demi kepastian layanan
Kamis, 15 Mei 2025 oleh aisyiyah
Perubahan Iuran BPJS Kesehatan: Apa yang Perlu Anda Ketahui Mulai 15 Mei 2025
Tahukah Anda? Sistem iuran BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan signifikan mulai Juli 2025. Perubahan ini seiring dengan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini kita kenal.
Lalu, apa saja yang berubah dan bagaimana dampaknya bagi Anda? Mari kita simak penjelasannya!
Dasar Hukum Perubahan
Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres ini menjadi landasan hukum bagi penerapan sistem KRIS dan perubahan terkait iuran BPJS Kesehatan.
Kapan Perubahan Iuran Berlaku?
Meskipun sistem KRIS akan diterapkan mulai Juli 2025, detail mengenai besaran iuran yang baru belum ditetapkan dalam Perpres tersebut. Presiden Jokowi memberikan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025 untuk penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan yang baru (Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024).
Bagaimana dengan Iuran Saat Ini?
Selama masa transisi ini, iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada aturan lama, yaitu Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Artinya, skema dan besaran iuran yang berlaku saat ini masih sama hingga pengumuman lebih lanjut.
Rincian Skema Iuran Saat Ini (Perpres 63/2022)
Berikut adalah rincian skema iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini:
- Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran dibayarkan langsung oleh Pemerintah.
- Pekerja Penerima Upah (PPU) Lembaga Pemerintahan (PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara): 5% dari gaji per bulan (4% dibayar pemberi kerja, 1% dibayar peserta).
- Pekerja Penerima Upah (PPU) BUMN, BUMD, Swasta: 5% dari gaji per bulan (4% dibayar pemberi kerja, 1% dibayar peserta).
- Keluarga Tambahan PPU (anak ke-4 dst., ayah, ibu, mertua): 1% dari gaji per orang per bulan, dibayar oleh pekerja.
- Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja:
- Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan.
- Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan.
- Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.
- Veteran dan Perintis Kemerdekaan: 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayar oleh Pemerintah.
Pembayaran dan Denda
Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran sejak 1 Juli 2016. Denda dikenakan jika peserta memperoleh pelayanan rawat inap dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali.
Besaran denda adalah 5% dari biaya diagnosa awal rawat inap dikalikan jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan), dengan denda maksimal Rp 30.000.000. Untuk peserta PPU, denda ditanggung oleh pemberi kerja.
Agar Anda lebih siap menghadapi perubahan iuran BPJS Kesehatan dan memastikan manfaatnya optimal, berikut beberapa tips praktis yang bisa Anda terapkan:
1. Pastikan Kepesertaan Anda Aktif - Jangan sampai iuran BPJS Kesehatan Anda menunggak. Kepesertaan yang aktif akan menjamin Anda mendapatkan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan saat sakit.
Contohnya, jika Anda lupa membayar iuran selama 2 bulan, segera lunasi agar kepesertaan Anda kembali aktif dan Anda tidak dikenakan denda jika membutuhkan rawat inap.
2. Pahami Skema Iuran yang Berlaku - Kenali kategori kepesertaan Anda (PBI, PPU, PBPU) dan besaran iuran yang sesuai. Hal ini akan membantu Anda merencanakan keuangan dengan lebih baik.
Misalnya, jika Anda seorang pekerja mandiri (PBPU), Anda bisa memilih kelas iuran yang sesuai dengan kemampuan finansial Anda, mulai dari kelas III hingga kelas I.
3. Manfaatkan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) - Sebelum ke rumah sakit, manfaatkan puskesmas atau klinik yang terdaftar sebagai FKTP Anda. FKTP akan memberikan pelayanan dasar dan merujuk Anda ke rumah sakit jika diperlukan.
Dengan memanfaatkan FKTP, Anda membantu mengurangi beban rumah sakit dan mendapatkan pelayanan yang lebih cepat dan efisien untuk masalah kesehatan yang tidak darurat.
4. Pantau Informasi Terbaru tentang KRIS - Ikuti perkembangan informasi mengenai implementasi KRIS dan perubahan iuran BPJS Kesehatan. Informasi resmi akan membantu Anda memahami perubahan dan mempersiapkan diri dengan baik.
Anda bisa memantau situs web resmi BPJS Kesehatan, media massa terpercaya, atau bertanya langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terkini.
Apa itu KRIS dan bagaimana dampaknya pada iuran BPJS Kesehatan, menurut pendapat Bambang?
Menurut Bapak Bambang Susanto, seorang ahli kebijakan kesehatan, "KRIS adalah upaya standarisasi fasilitas rawat inap BPJS Kesehatan. Dampaknya pada iuran masih belum jelas, namun diharapkan akan ada penyesuaian yang mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan kualitas pelayanan."
Sebagai peserta mandiri, bagaimana cara terbaik mengatur keuangan agar tidak telat membayar iuran BPJS, menurut saran dari Ibu Ani?
Ibu Ani Sri Rahayu, seorang perencana keuangan keluarga, menyarankan, "Sisihkan dana khusus untuk iuran BPJS Kesehatan setiap bulan, segera setelah menerima penghasilan. Anda bisa membuat rekening terpisah atau menggunakan fitur autodebet agar tidak lupa membayar."
Apakah ada keringanan iuran bagi peserta BPJS Kesehatan yang mengalami kesulitan ekonomi, menurut pandangan Pak Joko?
Menurut Bapak Joko Widodo, selaku Direktur Utama BPJS Kesehatan, "Kami terus berupaya memberikan kemudahan bagi peserta yang kesulitan ekonomi. Salah satunya adalah melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Masyarakat yang memenuhi syarat dapat mengajukan diri untuk menjadi peserta PBI."
Bagaimana cara memastikan bahwa saya mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan hak saya sebagai peserta BPJS Kesehatan, menurut penjelasan dari Dokter Rina?
Dokter Rina Handayani, seorang praktisi kesehatan, menjelaskan, "Penting untuk mengetahui hak-hak Anda sebagai peserta BPJS Kesehatan, seperti hak untuk mendapatkan pelayanan yang layak dan sesuai standar medis. Jika Anda merasa hak Anda dilanggar, jangan ragu untuk menyampaikan keluhan kepada petugas BPJS Kesehatan atau pihak rumah sakit."