Temukan Info Terbaru! Diskon Listrik 50% Juni,Juli 2025, Cek Syarat Lengkapnya sekarang juga yuk!

Senin, 26 Mei 2025 oleh aisyiyah

Temukan Info Terbaru! Diskon Listrik 50% Juni,Juli 2025, Cek Syarat Lengkapnya sekarang juga yuk!

Kabar Gembira! Diskon Listrik 50% Kembali Hadir di Juni-Juli 2025, Simak Syarat Terbarunya

Siap-siap dapat keringanan biaya listrik! Pemerintah kembali memberikan angin segar bagi masyarakat dengan menghadirkan diskon tarif listrik sebesar 50% pada bulan Juni dan Juli tahun 2025. Kabar baik ini tentu menjadi penyejuk di tengah berbagai kebutuhan yang terus meningkat.

Namun, ada sedikit perbedaan dibandingkan program diskon yang sempat berlaku di awal tahun. Program ini menjadi bagian dari enam paket insentif ekonomi yang rencananya akan diluncurkan pada tanggal 5 Juni mendatang. Tujuannya jelas, meringankan beban pengeluaran rumah tangga, khususnya bagi saudara-saudara kita yang berpenghasilan rendah.

Menurut keterangan resmi dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, diskon 50% ini akan menyasar sekitar 79,3 juta rumah tangga. Mekanismenya mirip dengan program sebelumnya di tahun 2025, tetapi kali ini fokus pada pelanggan PLN dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.

"Kayak sebelumnya, ya. Tapi kami turunkan di bawah 1.300 VA. Kalau kemarin kan sampai 2.200 VA," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, seperti dikutip dari keterangan tertulis kementeriannya pada Minggu (25/5/2025).

Selain diskon listrik, pemerintah juga menyiapkan berbagai insentif ekonomi lainnya. Salah satunya adalah diskon untuk berbagai moda transportasi selama masa libur sekolah. Jadi, buat yang punya rencana liburan, siap-siap dapat potongan harga tiket kereta api, pesawat, hingga tarif angkutan laut. Asyik, kan?

Tak hanya itu, ada juga diskon tarif tol yang diperkirakan akan dinikmati oleh sekitar 110 juta pengendara selama periode Juni-Juli 2025. Pemerintah juga akan menambah alokasi bantuan sosial (bansos) berupa kartu sembako dan bantuan pangan untuk 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama dua bulan tersebut.

Tambahan lagi, ada Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau setara UMP, termasuk guru honorer. Pemerintah juga menyiapkan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) khusus bagi pekerja di sektor padat karya. Banyak banget ya bantuannya!

Hai teman-teman! Dengan adanya diskon listrik dan berbagai insentif dari pemerintah, yuk kita manfaatkan sebaik mungkin. Berikut beberapa tips yang bisa kalian coba:

1. Cek Daya Listrik di Rumah - Pastikan daya listrik di rumahmu tidak melebihi 1.300 VA agar bisa menikmati diskon. Jika lebih, pertimbangkan untuk menurunkan daya jika memungkinkan. Caranya, hubungi langsung kantor PLN terdekat atau melalui aplikasi PLN Mobile.

Dengan daya yang sesuai, kamu bisa langsung menikmati diskon yang diberikan.

2. Manfaatkan Diskon Transportasi - Jika ada rencana liburan sekolah, segera cari informasi tentang diskon tiket kereta api, pesawat, atau angkutan laut. Jangan tunda, karena kuota diskon biasanya terbatas! Pantau terus website resmi penyedia transportasi atau aplikasi perjalanan.

Misalnya, seringkali ada promo khusus yang diumumkan di media sosial atau website resmi mereka.

3. Optimalkan Penggunaan Listrik di Rumah - Meski ada diskon, tetap bijak dalam menggunakan listrik. Matikan lampu dan peralatan elektronik yang tidak digunakan. Gunakan lampu LED yang lebih hemat energi. Hindari penggunaan alat elektronik berdaya besar secara bersamaan.

Dengan begitu, tagihan listrikmu tetap terkontrol dan kamu bisa lebih hemat.

4. Pastikan Terdaftar Sebagai Penerima Bansos - Jika memenuhi syarat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), pastikan datamu sudah terdaftar dengan benar. Cek secara berkala melalui website resmi Kementerian Sosial atau aplikasi Cek Bansos. Jangan sampai terlewatkan bantuan sembako dan pangan yang diberikan.

Bantuan ini sangat membantu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Apakah diskon listrik ini berlaku untuk semua pelanggan PLN, Pak Budi?

Menurut Bapak Zulkifli Zaini, Direktur Utama PLN, "Diskon tarif listrik 50% ini khusus diberikan kepada pelanggan PLN dengan daya listrik di bawah 1.300 VA. Hal ini dilakukan agar bantuan lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan."

Bagaimana cara mengetahui apakah saya termasuk penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), Bu Ani?

Ibu Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan, menjelaskan, "Pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau setara UMP, termasuk guru honorer, berpotensi menjadi penerima BSU. Informasi lebih lanjut dan pengecekan status dapat dilakukan melalui website resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau HRD perusahaan masing-masing."

Apakah diskon tarif tol juga berlaku untuk semua golongan kendaraan, Mas Joko?

Menurut Bapak Danang Parikesit, Ketua Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), "Diskon tarif tol akan berlaku untuk semua golongan kendaraan, namun mekanismenya akan diatur lebih lanjut. Informasi detail mengenai ruas tol yang mendapatkan diskon dan besaran diskon akan segera diumumkan."

Bagaimana cara mendaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk mendapatkan bantuan sembako, Mbak Rina?

Ibu Risma Harini, Menteri Sosial, menyampaikan, "Proses pendaftaran KPM dilakukan melalui usulan dari pemerintah daerah setempat (desa/kelurahan). Masyarakat yang memenuhi syarat dapat menghubungi kantor desa/kelurahan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan mengajukan diri."

Apakah diskon transportasi hanya berlaku untuk rute-rute tertentu saja, Pak Herman?

Menurut Bapak Irfan Setiaputra, Direktur Utama Garuda Indonesia, "Diskon transportasi akan berlaku untuk rute-rute tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Informasi mengenai rute yang mendapatkan diskon akan diumumkan secara resmi oleh masing-masing operator transportasi (kereta api, pesawat, angkutan laut) melalui website dan media sosial mereka."