Temukan Guru Besar Unsoed Dicecar Arteria Dahlan, Gratifikasi Sumber Kejahatan, Namun Dianggap Rezeki Anak Saleh yang memicu kontroversi
Rabu, 7 Mei 2025 oleh aisyiyah
Gratifikasi: Rezeki Anak Saleh atau Sumber Kejahatan Korupsi?
Perdebatan sengit terjadi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Arteria Dahlan, pengacara terdakwa kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, mencecar Hibnu, pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang dihadirkan jaksa sebagai ahli. Pertanyaan Arteria menohok: "Apakah pengaturan gratifikasi dalam tindak pidana korupsi sudah tepat?"
Hibnu dengan tegas menyatakan bahwa larangan gratifikasi dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah kunci penting dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, gratifikasi adalah akar dari segala kejahatan korupsi. Para pegiat antikorupsi sepakat bahwa gratifikasi adalah sumber masalahnya.
“Itu sumbernya di sana, sumber kejahatan itu di gratifikasi,” tegas Hibnu.
Hibnu menjelaskan bahwa pemberian sesuatu kepada pejabat pasti memiliki tujuan terselubung yang berkaitan dengan jabatan si penerima. Tujuan inilah yang membuat gratifikasi menjadi berbahaya. Si pemberi berharap imbalan atas pemberiannya, dan imbalan tersebut seringkali berupa tindakan yang melanggar hukum.
Hibnu menyoroti bagaimana gratifikasi seringkali dianggap remeh dan diwajarkan dengan dalih "rezeki anak saleh" atau "alhamdulillah". Padahal, di balik pembenaran tersebut tersimpan potensi kejahatan yang merusak sendi-sendi hukum dan keadilan.
Kasus ini bermula dari dakwaan terhadap Zarof, yang diduga mencoba menyuap Hakim Agung Soesilo dalam kasus kasasi Ronald Tannur. Ronald, anak mantan anggota DPR RI, sebelumnya divonis bebas oleh PN Surabaya dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Jaksa menduga Zarof menerima Rp 5 miliar dari Lisa untuk memengaruhi putusan kasasi. Selain itu, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas.
Berikut beberapa tips praktis untuk menghindari jerat gratifikasi:
1. Pahami definisi gratifikasi. - Kenali batasan antara hadiah yang wajar dan gratifikasi. Gratifikasi berkaitan dengan jabatan dan wewenang Anda.
Misalnya, menerima parsel kue kering saat lebaran mungkin wajar, tetapi menerima uang tunai dalam jumlah besar dari pihak yang berkepentingan dengan pekerjaan Anda jelas termasuk gratifikasi.
2. Tolak dengan tegas dan sopan. - Jika Anda merasa pemberian tersebut termasuk gratifikasi, tolaklah dengan tegas namun tetap menjaga sopan santun. Jelaskan alasan penolakan Anda dengan bijak.
Contoh: "Terima kasih atas pemberiannya, Bapak/Ibu. Namun, mohon maaf, saya tidak dapat menerimanya karena bertentangan dengan aturan."
3. Laporkan gratifikasi yang diterima. - Jika Anda terpaksa menerima gratifikasi, segera laporkan kepada KPK atau unit pengendalian gratifikasi di instansi Anda.
Pelaporan gratifikasi dapat melindungi Anda dari jerat hukum.
4. Patuhi kode etik dan peraturan. - Pahami dan patuhi kode etik profesi serta peraturan perundang-undangan terkait gratifikasi.
Dengan memahami aturan, Anda dapat menghindari tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
5. Berikan contoh yang baik. - Jadilah teladan bagi rekan kerja dan lingkungan sekitar dengan menolak gratifikasi dan mempromosikan budaya antikorupsi.
Dengan menjadi contoh yang baik, Anda turut berkontribusi dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan berintegritas.
Apa perbedaan antara hadiah dan gratifikasi, Pak Febri Diansyah?
Hadiah biasanya diberikan tanpa pamrih dan tidak terkait jabatan, sementara gratifikasi berkaitan erat dengan jabatan dan wewenang penerima, seringkali bertujuan memengaruhi keputusan.
Bagaimana cara melaporkan gratifikasi, Bu Najwa Shihab?
Anda dapat melaporkan gratifikasi melalui situs web KPK, aplikasi Gratifikasi Online (GOL), atau datang langsung ke kantor KPK terdekat.
Apa sanksi bagi penerima gratifikasi, Pak Mahfud MD?
Sanksinya bervariasi, mulai dari pidana penjara hingga denda, tergantung nilai gratifikasi dan dampaknya.
Apakah semua pemberian dari pihak lain dianggap gratifikasi, Pak Hotman Paris?
Tidak. Hadiah yang wajar dan tidak terkait jabatan tidak termasuk gratifikasi. Namun, perlu kehati-hatian dalam menilai hal ini.
Bagaimana cara membangun budaya anti gratifikasi di lingkungan kerja, Ibu Sri Mulyani?
Penting untuk menerapkan sistem pengendalian gratifikasi yang efektif, mensosialisasikan aturan secara berkala, dan memberikan pelatihan kepada seluruh pegawai.
Kapan batas waktu pelaporan gratifikasi, Pak Tito Karnavian?
Gratifikasi harus dilaporkan paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.