Temukan Fakta Penting! Telat Bayar BPJS Kesehatan? Siap,Siap Kena Denda Hingga Rp 20 Juta, Perhatikan baik,baik tanggalnya!

Kamis, 8 Mei 2025 oleh aisyiyah

Temukan Fakta Penting! Telat Bayar BPJS Kesehatan? Siap,Siap Kena Denda Hingga Rp 20 Juta, Perhatikan baik,baik tanggalnya!

Jangan Sampai Kaget! Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan Bisa Kena Denda Hingga Rp 20 Juta

Penting untuk diingat, Sobat Sehat! Keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan bisa berakibat pada sanksi yang lumayan berat. Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono Juwono Putro, menegaskan bahwa aturan ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 82/2018 yang diperbarui dengan Perpres No 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.

Apa Saja Sanksinya?

Sanksi pertama yang perlu diperhatikan adalah penonaktifan status kepesertaan. Jika peserta atau perusahaan tempat Anda bekerja menunggak iuran hingga 24 bulan, maka status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda bisa dinonaktifkan mulai bulan berikutnya.

"Jadi, ada masa tunggu satu bulan setelah 24 bulan menunggak, baru kemudian penjaminan kesehatan dihentikan sementara," jelas Arief dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (7/5/2025).

Lalu, bagaimana jika Anda adalah seorang pekerja dan perusahaan tempat Anda bekerja belum melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan? Dalam kondisi ini, perusahaan wajib bertanggung jawab jika Anda membutuhkan pelayanan kesehatan. Artinya, jika status kepesertaan Anda tidak aktif karena tunggakan perusahaan, maka biaya rumah sakit akan menjadi tanggung jawab perusahaan.

"Pemberi kerja yang belum melunasi tunggakan wajib bertanggung jawab pada saat pekerjanya yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Artinya kalau ada yang berubah tidak aktif, pekerja yang sakit itu menjadi tanggung jawab dari pemberi kerja," tegas Arief.

Bagaimana Cara Mengaktifkan Kembali Status Kepesertaan?

Untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan yang dinonaktifkan karena tunggakan, Anda perlu melunasi seluruh tunggakan iuran hingga 24 bulan, serta membayar iuran bulan berjalan. Setelah itu, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan Anda.

Hati-Hati Denda Jika Langsung Rawat Inap!

Ada satu hal lagi yang perlu diperhatikan. Jika Anda menggunakan layanan rawat inap tingkat lanjut dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan Anda aktif kembali (setelah melunasi tunggakan), Anda wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan.

"Kemudian, ada juga ketentuan denda, yaitu pada apabila dalam waktu 45 hari setelah dia melunasi tunggakan dia mengakses ke rawat inap, khusus rawat inap, ini dia membayar denda kepada BPJS kesehatan untuk 1 kali rawat inap," ujar Arief.

Besaran denda yang dikenakan adalah 5% dari perkiraan biaya paket Indonesia Case Based Groups (INA-CBGs) berdasarkan diagnosa dan prosedur awal bulan tertunggak. Namun, ada batasannya. Jumlah bulan tertunggak yang dihitung maksimal 12 bulan, dan besaran denda paling tinggi adalah Rp 20 juta.

"Besarnya ini diatur juga, itu 5% dari perkiraan biayanya INA-CBGs dengan jumlah bulan tertunggak 12 bulan dan besaran denda paling tinggi Rp 20 juta. Denda ini dikecualikan bagi peserta PBI JK dan PBPU dan BP," tutupnya.

Supaya kamu nggak kaget dan terhindar dari denda BPJS Kesehatan yang bisa mencapai puluhan juta, yuk simak tips jitu berikut ini!

1. Catat Tanggal Jatuh Tempo Iuran - Jangan sampai lupa tanggal jatuh tempo pembayaran iuran BPJS Kesehatanmu. Pasang pengingat di kalender atau smartphone agar selalu ingat dan bisa langsung bayar sebelum tanggal jatuh tempo.

Misalnya, jika tanggal jatuh tempo iuranmu tanggal 10 setiap bulan, pasang pengingat seminggu sebelumnya agar kamu punya waktu untuk menyiapkan dana dan melakukan pembayaran.

2. Manfaatkan Fitur Autodebet - Banyak bank yang menawarkan fitur autodebet untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Dengan fitur ini, iuranmu akan dibayar secara otomatis setiap bulan dari rekeningmu, jadi kamu nggak perlu repot lagi.

Cukup daftarkan rekeningmu ke fitur autodebet BPJS Kesehatan melalui bank yang bekerja sama, dan pastikan saldo rekeningmu selalu cukup setiap bulan.

3. Bayar Iuran Secara Kolektif (Jika Memungkinkan) - Jika kamu bekerja di sebuah perusahaan, coba tanyakan apakah ada program pembayaran iuran BPJS Kesehatan secara kolektif. Biasanya, pembayaran kolektif lebih mudah dan terorganisir.

Selain itu, perusahaan juga bisa memberikan subsidi atau potongan harga untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan karyawan.

4. Prioritaskan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan - Anggap pembayaran iuran BPJS Kesehatan sebagai kebutuhan prioritas, sama seperti membayar tagihan listrik atau air. Jangan tunda-tunda pembayaran karena bisa berakibat pada penonaktifan status kepesertaan dan denda.

Sisihkan dana khusus untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan setiap bulan, dan bayar segera setelah menerima gaji atau pendapatan.

5. Cek Status Kepesertaan Secara Berkala - Pastikan status kepesertaan BPJS Kesehatanmu selalu aktif. Cek secara berkala melalui aplikasi Mobile JKN atau website resmi BPJS Kesehatan. Jika ada masalah, segera hubungi kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Dengan mengecek status kepesertaan secara berkala, kamu bisa segera mengetahui jika ada tunggakan atau masalah lain yang perlu segera diselesaikan.

Apa yang terjadi jika Bambang tidak membayar iuran BPJS Kesehatan selama 2 tahun?

Menurut Bapak Arief Witjaksono Juwono Putro, Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, jika Bambang tidak membayar iuran selama 24 bulan (2 tahun), maka status kepesertaan BPJS Kesehatannya akan dinonaktifkan mulai bulan berikutnya. Bambang tidak akan bisa menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan sampai tunggakannya dilunasi.

Jika Sri sakit dan status BPJS Kesehatannya tidak aktif karena perusahaan menunggak, siapa yang harus menanggung biaya pengobatannya?

Bapak Arief Witjaksono Juwono Putro menegaskan bahwa dalam situasi ini, perusahaan tempat Sri bekerja wajib bertanggung jawab atas biaya pengobatan Sri. Perusahaan harus melunasi tunggakan atau menanggung biaya pengobatan Sri secara mandiri.

Bagaimana cara Supri mengaktifkan kembali status BPJS Kesehatannya yang sudah dinonaktifkan karena menunggak iuran?

Menurut BPJS Kesehatan, Supri harus melunasi seluruh tunggakan iuran hingga 24 bulan, serta membayar iuran bulan berjalan. Setelah itu, status kepesertaan BPJS Kesehatan Supri akan diaktifkan kembali.

Kapan Wati harus membayar denda BPJS Kesehatan?

Bapak Arief Witjaksono Juwono Putro menjelaskan bahwa Wati wajib membayar denda jika dia menggunakan layanan rawat inap tingkat lanjut dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan BPJS Kesehatannya aktif kembali setelah melunasi tunggakan.

Berapa besar denda yang harus dibayar oleh Joko jika menunggak iuran BPJS Kesehatan?

Menurut BPJS Kesehatan, denda yang harus dibayar Joko adalah sebesar 5% dari perkiraan biaya paket INA-CBGs berdasarkan diagnosa dan prosedur awal bulan tertunggak. Jumlah bulan tertunggak yang dihitung maksimal 12 bulan, dan besaran denda paling tinggi adalah Rp 20 juta. Denda ini tidak berlaku bagi peserta PBI JK dan PBPU.