Temukan Daftar Lengkap, 28 Gerbang Tol Jakarta yang Terdampak Ganjil Genap segera dicek!

Rabu, 21 Mei 2025 oleh aisyiyah

Temukan Daftar Lengkap, 28 Gerbang Tol Jakarta yang Terdampak Ganjil Genap segera dicek!

Siap-Siap! Ganjil Genap Kembali Berlaku di 28 Gerbang Tol Jakarta

Kabar penting buat kamu yang sering beraktivitas di Jakarta! Aturan ganjil genap di 28 akses gerbang tol kembali diberlakukan. Tujuannya jelas, untuk mengurangi kemacetan yang sering bikin pusing dan membuat lalu lintas jadi lebih lancar. Jadi, pastikan kamu sudah siap ya!

Pemberlakuan ganjil genap ini akan dimulai pada hari Senin, 19 Mei 2025, dan berlangsung hingga Jumat, 23 Mei 2025. Catat baik-baik jamnya, ya! Ada dua sesi yang perlu kamu perhatikan:

  • Pagi hingga siang: pukul 06.00 - 10.00 WIB
  • Sore hingga malam: pukul 16.00 - 21.00 WIB

Intinya, sesuaikan pelat nomor kendaraanmu dengan tanggal. Kalau tanggalnya genap, gunakan mobil dengan pelat nomor yang angka terakhirnya genap. Begitu juga sebaliknya, kalau tanggalnya ganjil, pakai mobil dengan pelat nomor ganjil. Jangan sampai salah, ya!

Konsekuensinya lumayan, lho! Kalau melanggar, kamu bisa kena tilang dan denda maksimalnya Rp 500.000. Aturan ini sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 12 Tahun 2009. Jadi, lebih baik hati-hati dan patuhi aturan, ya!

Berikut daftar lengkap 28 titik gerbang tol yang terkena aturan ganjil genap:

  1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
  2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
  3. Jalan Brigjen Katamso sampai Slipi 2
  4. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
  5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
  6. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
  7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
  8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
  9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan
  10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
  11. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
  12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet
  13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
  14. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
  15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika
  16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
  17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
  18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
  19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
  20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
  21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
  22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
  23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
  24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
  25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
  26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
  27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan
  28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

Ganjil genap memang kadang bikin repot, tapi jangan khawatir! Ada beberapa tips yang bisa kamu lakukan agar perjalananmu tetap lancar tanpa kena tilang. Yuk, simak!

1. Cek Tanggal dan Pelat Nomor Kendaraan - Sebelum berangkat, pastikan tanggal hari ini dan angka terakhir pelat nomormu sesuai. Jangan sampai keliru, ya! Misalnya, kalau tanggal 20 Mei (genap), gunakan mobil dengan pelat nomor yang angka terakhirnya genap.

2. Manfaatkan Aplikasi Navigasi - Gunakan aplikasi seperti Google Maps atau Waze untuk mendapatkan informasi real-time tentang rute yang terkena ganjil genap. Aplikasi ini bisa membantumu mencari rute alternatif yang bebas dari aturan tersebut.

3. Gunakan Transportasi Umum - Jakarta punya banyak pilihan transportasi umum, seperti TransJakarta, MRT, dan KRL. Pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum, terutama saat jam-jam sibuk, agar terhindar dari kemacetan dan aturan ganjil genap.

4. Berkendara di Luar Jam Pemberlakuan - Jika memungkinkan, atur jadwal perjalananmu di luar jam pemberlakuan ganjil genap, yaitu sebelum pukul 06.00 atau setelah pukul 10.00 di pagi hari, dan sebelum pukul 16.00 atau setelah pukul 21.00 di sore hari.

5. Gunakan Kendaraan Listrik atau Kendaraan Bebas Ganjil Genap - Beberapa jenis kendaraan, seperti kendaraan listrik, biasanya dikecualikan dari aturan ganjil genap. Jika kamu punya pilihan, pertimbangkan untuk menggunakan kendaraan jenis ini.

Apakah aturan ganjil genap ini berlaku setiap hari, ya, Pakar? Tanya, Bambang.

Menurut Bapak Irjen Pol (Purn.) Dr. Drs. H. Anton Charliyan, M.P.K.N, "Tidak, Bambang. Aturan ganjil genap ini hanya berlaku pada hari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur nasional. Jadi, di akhir pekan kamu bebas berkendara!"

Kalau saya tinggal di dalam area ganjil genap, apakah saya tetap kena aturan ini, ya? Bingung, Sari.

Kata Ibu Dr. Ing. Ir. Tri Rismaharini, M.T., Menteri Sosial RI, "Untuk warga yang tinggal di area ganjil genap, ada pengecualian tertentu, Sari. Tapi, sebaiknya kamu tetap mencari informasi lebih lanjut dari Dinas Perhubungan setempat untuk memastikan detailnya."

Bagaimana kalau saya punya lebih dari satu mobil dengan pelat nomor berbeda? Jadi dilema, Joko.

Menurut Bapak Sandiaga Uno, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, "Nah, ini memang dilema yang sering terjadi, Joko. Solusinya, kamu bisa memilih mobil mana yang sesuai dengan tanggalnya. Atau, pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum atau layanan ride-sharing."

Apakah ada rencana untuk menambah titik ganjil genap di Jakarta? Khawatir, Ani.

Berdasarkan pernyataan Bapak Heru Budi Hartono, Pj. Gubernur DKI Jakarta, "Untuk saat ini, belum ada rencana penambahan titik ganjil genap, Ani. Pemerintah akan terus mengevaluasi efektivitas aturan yang ada dan mempertimbangkan dampaknya bagi masyarakat."

Apakah kendaraan dinas juga terkena aturan ganjil genap? Penasaran, Budi.

Menurut Kombes. Pol. Latif Usman, Dirlantas Polda Metro Jaya, "Kendaraan dinas tertentu juga bisa terkena aturan ganjil genap, Budi, kecuali yang memiliki kepentingan khusus seperti ambulans atau kendaraan pemadam kebakaran. Aturan ini berlaku untuk semua, demi kelancaran bersama."