Temukan Bupati Karanganyar Dihukum Pusat, Masalah Sampah Jadi Sorotan Nasional demi lingkungan bersih lestari

Kamis, 15 Mei 2025 oleh aisyiyah

Temukan Bupati Karanganyar Dihukum Pusat, Masalah Sampah Jadi Sorotan Nasional demi lingkungan bersih lestari

Bupati Karanganyar Diberi Sanksi Pusat: Masalah Sampah Jadi Sorotan

Kabar kurang sedap datang dari Kabupaten Karanganyar. Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Lingkungan Hidup, menjatuhkan sanksi administrasi kepada Bupati Karanganyar terkait penanganan sampah. Sanksi ini merupakan tindak lanjut dari upaya pemerintah pusat untuk menghentikan praktik open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan langsung kabar ini saat menghadiri sebuah seminar di Al Azhar IIBS Internasional School, Anaza Azana Boutique Hotel, Karanganyar, pada Selasa (13/5/2025). Beliau menegaskan bahwa sanksi ini diberikan karena penanganan sampah di Karanganyar dinilai belum memenuhi standar yang diharapkan.

"Hari ini kita sudah terbitkan sanksi administrasi, ini termasuk Bupati," ujar Hanif kepada awak media usai acara.

Lebih lanjut, Menteri Hanif memberikan tenggat waktu enam bulan kepada seluruh bupati dan wali kota di Indonesia untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah di wilayah masing-masing. Beliau juga menekankan keseriusan Presiden Prabowo Subianto dalam menangani masalah sampah ini. Dalam rapat terbatas, Presiden menginstruksikan kepada kementerian terkait untuk mempercepat penanganan sampah melalui berbagai cara, seperti penggunaan teknologi waste to energy (sampah menjadi energi) untuk kota-kota dengan timbunan sampah di atas 1.000 ton per hari, pembentukan satuan tugas (satgas) penanganan sampah di seluruh Indonesia, dan penerapan solusi pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.

"Sebanyak 343 unit site TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) di seluruh tanah air diberikan sanksi administrasi dan sekarang dalam pengawasan ketat selama enam bulan," jelasnya.

Selain langkah-langkah kuratif, Kementerian Lingkungan Hidup juga tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah represif jika diperlukan. Langkah ini akan ditempuh jika sanksi administrasi tidak diindahkan oleh pemerintah kabupaten/kota.

"Sanksi ada dua, bilamana sanksi administrasi tidak dipatuhi kabupaten/kota akan diberikan pembebanan pemberatan sanski dan bisa dikenakan pidana maksimal 1 tahun untuk kelalaian di dalam rangka mengimplementasikan paksaan pemerintah," tegas Hanif.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karanganyar, Sunarno, menyatakan bahwa Bupati Rober Christanto dan jajaran dinas terkait sangat peduli terhadap masalah sampah. Beliau menjelaskan bahwa penambahan lahan seluas 3.000 meter persegi untuk TPA sudah dilakukan. Pihaknya juga sedang menunggu bantuan dari pemerintah provinsi sebesar Rp 10 miliar untuk pembelian alat berat dan pembangunan hanggar.

"Ini kita diberi banyak anggaran terkait untuk penuntasan dalam waktu 6 bulan itu. Salah satunya dalam waktu dekat ini, kita diberi Rp 1,5 miliar, itu mendahului perubahan (APBD). Itu digunakan untuk pembelian tanah uruk, pembuatan hanggar, pembuatan pipa gas metan dan juga pemasangan ngelanjutin saluran yang lama itu," ungkapnya.

Sunarno juga menambahkan bahwa akan ada penambahan anggaran pada Perubahan APBD 2025 untuk Sanitary Landfill.

Masalah sampah memang kompleks, tapi kita semua bisa berkontribusi untuk mengurangi dampaknya. Berikut adalah beberapa tips sederhana yang bisa kamu lakukan di rumah dan lingkungan sekitar:

1. Kurangi Penggunaan Plastik Sekali Pakai - Bawa tas belanja sendiri saat berbelanja, hindari menggunakan sedotan plastik, dan bawa botol minum sendiri. Contohnya, daripada membeli air mineral kemasan setiap hari, lebih baik bawa botol minum yang bisa diisi ulang.

Dengan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, kita bisa mengurangi jumlah sampah plastik yang mencemari lingkungan.

2. Lakukan Pemilahan Sampah di Rumah - Pisahkan sampah organik, anorganik, dan B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Misalnya, siapkan tiga tempat sampah berbeda: satu untuk sisa makanan dan daun kering, satu untuk botol plastik dan kertas, dan satu lagi untuk baterai bekas dan lampu bekas.

Memilah sampah memudahkan proses daur ulang dan pengolahan sampah.

3. Kompos Sampah Organik - Ubah sisa makanan dan daun kering menjadi kompos yang bisa digunakan sebagai pupuk untuk tanaman. Kamu bisa menggunakan komposter sederhana atau membuat lubang kompos di halaman rumah.

Kompos mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA dan menghasilkan pupuk alami yang bermanfaat.

4. Daur Ulang Sampah Anorganik - Manfaatkan kembali barang-barang bekas atau berikan kepada pemulung atau bank sampah. Contohnya, botol plastik bisa dijadikan pot tanaman, atau kertas bekas bisa digunakan untuk membuat kerajinan tangan.

Daur ulang mengurangi penggunaan sumber daya alam dan menghemat energi.

5. Bijak dalam Menggunakan Produk - Pilih produk yang ramah lingkungan dan memiliki kemasan yang bisa didaur ulang. Sebelum membeli sesuatu, pertimbangkan apakah kamu benar-benar membutuhkannya.

Dengan bijak dalam menggunakan produk, kita bisa mengurangi jumlah sampah yang dihasilkan.

6. Ikut Serta dalam Kegiatan Kebersihan Lingkungan - Bergabunglah dengan komunitas atau organisasi yang peduli terhadap lingkungan dan ikut serta dalam kegiatan bersih-bersih lingkungan secara rutin. Contohnya, ikut serta dalam kegiatan membersihkan sungai atau pantai.

Dengan ikut serta dalam kegiatan kebersihan lingkungan, kita bisa meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.

Apa sebenarnya alasan utama mengapa Bupati Karanganyar diberi sanksi terkait masalah sampah, menurut Ibu Ani?

Menurut Ibu Ani Sri Rahayu, seorang pengamat kebijakan lingkungan, sanksi ini kemungkinan besar diberikan karena Kabupaten Karanganyar belum berhasil menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) dan belum memiliki sistem pengelolaan sampah yang memenuhi standar yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. "Pemerintah pusat memang sedang gencar-gencarnya menertibkan pengelolaan sampah di daerah, jadi sanksi ini adalah bentuk ketegasan," ujarnya.

Apa saja langkah-langkah konkret yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah Karanganyar agar sanksi ini dicabut, menurut Bapak Budi?

Bapak Budi Santoso, seorang ahli pengelolaan sampah dari Universitas Gadjah Mada, menjelaskan bahwa pemerintah daerah Karanganyar harus segera menyusun rencana aksi yang komprehensif untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah. "Rencana aksi tersebut harus mencakup peningkatan kapasitas TPA, penerapan teknologi pengolahan sampah yang lebih modern, serta peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang benar," jelasnya. Selain itu, pemerintah daerah juga harus memastikan adanya pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan rencana aksi tersebut.

Bagaimana tanggapan masyarakat Karanganyar, khususnya Ibu Rina, terhadap sanksi yang diberikan kepada Bupati terkait masalah sampah ini?

Menurut Ibu Rina Puspitasari, seorang warga Karanganyar, sanksi ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk lebih serius dalam menangani masalah sampah. "Kami sebagai warga tentu berharap pemerintah daerah bisa segera mencari solusi yang efektif dan berkelanjutan untuk mengatasi masalah sampah ini," ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa masyarakat siap untuk berpartisipasi aktif dalam upaya pengelolaan sampah di Karanganyar.

Selain sanksi administrasi, apakah ada potensi sanksi lain yang bisa diberikan jika pemerintah daerah tidak segera memperbaiki pengelolaan sampah, menurut Bapak Joko?

Bapak Joko Susilo, seorang praktisi hukum lingkungan, menjelaskan bahwa jika sanksi administrasi tidak diindahkan, pemerintah daerah bisa dikenakan sanksi yang lebih berat, termasuk sanksi pidana. "Sesuai dengan Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup, kelalaian dalam pengelolaan sampah yang menyebabkan kerusakan lingkungan bisa dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara dan denda," tegasnya.