Tanggal Berapa Kalender Hijriah Hari Ini, 7 April 2025? Plus, Hukum Menggabungkan Dua Puasa Sunnah yang Perlu Anda Tahu!
Selasa, 8 April 2025 oleh aisyiyah
Kalender Hijriah Hari Ini, 7 April 2025: Cek Tanggal dan Hukum Gabung Puasa Sunnah
Bagi umat Muslim, kalender Hijriah menjadi panduan penting dalam beribadah, termasuk menjalankan puasa sunnah. Maka, mengetahui tanggal Hijriah secara akurat sangatlah krusial. Berikut informasi mengenai kalender Hijriah untuk tanggal 7 April 2025, serta penjelasan tentang hukum menggabungkan dua puasa sunnah.
Sebagai informasi, kalender Hijriah didasarkan pada peredaran Bulan mengelilingi Bumi, sementara kalender Masehi (Gregorian) berpatokan pada peredaran Bumi mengelilingi Matahari. Perbedaan lainnya terletak pada waktu pergantian hari. Kalender Hijriah berganti saat matahari terbenam (maghrib), sedangkan kalender Masehi berganti pada pukul 00.00 malam.
Tanggal Hijriah 7 April 2025 Menurut Berbagai Versi
Versi Nahdlatul Ulama (NU)
Mengacu pada situs resmi NU Jawa Barat, PBNU menetapkan 1 Syawal 1446 H jatuh pada Senin, 31 Maret 2025, setelah melakukan pemantauan hilal pada 29 Maret 2025 yang tidak menunjukkan hasil. Sesuai tuntunan Rasulullah SAW, jika hilal tidak terlihat pada tanggal 29, maka bulan tersebut digenapkan menjadi 30 hari (istikmal). Dengan demikian, 7 April 2025 bertepatan dengan 8 Syawal 1446 H menurut NU.
Versi Muhammadiyah
Berdasarkan Maklumat PP Muhammadiyah, 1 Syawal 1446 H juga ditetapkan pada 31 Maret 2025. Hal ini dikarenakan hilal belum terlihat saat matahari terbenam pada 29 Maret 2025 di seluruh wilayah Indonesia. Maka, Ramadan 1446 H digenapkan menjadi 30 hari, dan 31 Maret 2025 ditetapkan sebagai awal Syawal. Sehingga, 7 April 2025 juga bertepatan dengan 8 Syawal 1446 H menurut Muhammadiyah.
Versi Pemerintah
Pemerintah melalui Kementerian Agama, setelah melaksanakan sidang isbat, menetapkan 1 Syawal 1446 H jatuh pada 31 Maret 2025. Keputusan ini sejalan dengan Kalender Hijriah Tahun 2025 yang dirilis Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama. Artinya, 7 April 2025 bertepatan dengan 8 Syawal 1446 H menurut Pemerintah.
Kesimpulannya, baik NU, Muhammadiyah, maupun Pemerintah menetapkan 7 April 2025 sebagai 8 Syawal 1446 H.
Menggabungkan Dua Puasa Sunnah: Bolehkah?
Bulan Syawal dikenal kaya akan amalan puasa sunnah, seperti puasa 6 hari Syawal, puasa Ayyamul Bidh, puasa Senin-Kamis, dan puasa Daud. Pertanyaannya, bolehkah menggabungkan niat dua puasa sunnah sekaligus? Misalnya, menjalankan puasa Syawal yang bertepatan dengan hari Senin.
Mengutip buku "Tentang Puasa Syawal Enam Hari" karya Abu Fudhail Abdurrahman bin Umar, menggabungkan dua puasa sunnah diperbolehkan. Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin menjelaskan "Apabila puasa Syawal enam hari bertepatan dengan hari Senin dan Kamis, maka sesungguhnya bisa mendapatkan dua pahala dengan niat puasa Syawal enam hari dan puasa Senin-Kamis. Hal itu berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, 'Sesungguhnya amalan itu tergantung niatnya dan hanyalah seseorang mendapatkan apa yang dia niatkan'."
Pendapat senada juga disampaikan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz: "Apabila puasa tersebut wajib, harus niat puasa yang wajib. Adapun apabila puasa sunnah, jika bertepatan dengan hari Senin, Kamis, dan Ayyamul Bidh, maka ketika niatnya digabungkan sungguh telah menepati kebaikan di atas kebaikan."
Jadi, jika Anda ingin berpuasa pada hari Kamis, 10 April 2025, Anda bisa meniatkannya untuk puasa Syawal sekaligus puasa Kamis. Insya Allah, dua pahala puasa tersebut dapat diraih. Wallahu a'lam bish-shawab.
Semoga informasi mengenai kalender Hijriah dan hukum menggabungkan puasa sunnah ini bermanfaat.