Sidang Hasto Kristiyanto Ungkap Ada Penyerahan Uang Rp 170 Juta di Basemen DPP PDI,P dalam Sorotan Publik

Sabtu, 26 April 2025 oleh aisyiyah

Sidang Hasto Kristiyanto Ungkap Ada Penyerahan Uang Rp 170 Juta di Basemen DPP PDI,P dalam Sorotan Publik

Dugaan Bagi-Bagi Uang di Basement Kantor PDI-P Terungkap dalam Sidang Hasto Kristiyanto

Sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, mengungkap fakta baru. Seorang saksi bernama Patrick Gerard alias Geri, memberikan kesaksian tentang adanya pembagian uang di basement Kantor DPP PDI-P. Kasus ini terkait dengan pengurusan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI untuk Harun Masiku.

Geri mengaku diperintah oleh Saeful Bahri, seorang kader PDI-P, untuk mengambil uang dari Harun Masiku di Rumah Aspirasi, Jalan Sutan Syahrir, Jakarta. Namun, Harun Masiku sudah pergi dan menitipkan sebuah koper berisi uang kepada staf Hasto bernama Kusnadi.

Total Uang Rp 850 Juta

Geri kemudian menghitung isi koper tersebut di rumahnya dan menemukan uang sejumlah Rp 850 juta, terdiri dari pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000. Meskipun awalnya mengaku lupa, setelah didesak oleh Jaksa KPK Takdir Suhan, Geri akhirnya menjelaskan proses pembagian uang tersebut.

Rp 170 Juta untuk Pengacara PDI-P

Geri mengaku mengambil Rp 170 juta dari koper tersebut atas perintah Saeful Bahri. Uang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam plastik dan diserahkan kepada Donny Tri Istiqomah, pengacara PDI-P yang membantu menyusun argumen hukum untuk pengurusan PAW Harun Masiku. Geri juga mengaku menerima Rp 2 juta, sementara sisanya diberikan kepada Ilham, sopir Wahyu Setiawan. Penyerahan uang kepada Donny dilakukan di basement Kantor DPP PDI-P.

Hasto Kristiyanto didakwa dengan pasal perintangan penyidikan dan suap terkait upaya menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.

Berikut beberapa tips untuk memahami proses hukum, khususnya yang berkaitan dengan kasus korupsi:

1. Ikuti perkembangan berita dari sumber terpercaya. - Jangan mudah terpengaruh oleh berita hoax atau informasi yang tidak jelas sumbernya. Utamakan media massa yang kredibel dan terverifikasi.

Contoh: Membaca berita dari Kompas.com, Tempo.co, atau media nasional lainnya.

2. Pahami istilah-istilah hukum. - Banyak istilah hukum yang mungkin sulit dipahami oleh masyarakat awam. Cari tahu arti dari istilah-istilah tersebut agar lebih mudah memahami jalannya persidangan.

Contoh: Mencari arti istilah "PAW" atau "obstruction of justice".

3. Perhatikan kronologi kejadian. - Memahami kronologi kejadian akan membantu Anda melihat gambaran besar dari suatu kasus.

Contoh: Mencatat urutan peristiwa dalam kasus suap PAW Harun Masiku.

4. Jangan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. - Menyebarkan informasi yang belum tentu benar dapat merugikan banyak pihak. Pastikan informasi yang Anda sebarkan berasal dari sumber yang terpercaya.

Contoh: Tidak menyebarkan berita dari grup WhatsApp yang tidak jelas sumbernya.

5. Ketahui hak dan kewajiban Anda sebagai warga negara. - Sebagai warga negara, kita memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang benar dan transparan. Kita juga memiliki kewajiban untuk tidak menyebarkan hoax dan menghormati proses hukum.

Contoh: Melaporkan berita hoax kepada pihak berwajib.

Apa implikasi hukum dari kasus ini bagi PDI-P? (Pertanyaan dari Siti Nurhaliza)

(Menkopolhukam Mahfud MD): "Implikasi hukumnya tentu bergantung pada hasil persidangan. Jika terbukti bersalah, PDI-P bisa saja dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Namun, kita harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak boleh mendahului putusan pengadilan."

Bagaimana sistem PAW di DPR RI bekerja? (Pertanyaan dari Budi Santoso)

(Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun): "Sistem PAW di DPR RI diatur dalam undang-undang. Intinya, jika seorang anggota DPR berhalangan tetap, maka akan digantikan oleh calon legislatif dari partai yang sama dan daerah pemilihan yang sama berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya."

Apa yang dimaksud dengan "obstruction of justice"? (Pertanyaan dari Ani Yudhoyono)

(Jaksa Agung ST Burhanuddin): "Obstruction of justice adalah tindakan menghalang-halangi proses penegakan hukum. Tindakan ini bisa berupa menyembunyikan barang bukti, mengintimidasi saksi, atau memberikan keterangan palsu."

Apa peran KPK dalam kasus ini? (Pertanyaan dari Bambang Pamungkas)

(Ketua KPK Firli Bahuri): "KPK berperan sebagai penyidik dan penuntut dalam kasus ini. Kami berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara transparan dan akuntabel sesuai dengan hukum yang berlaku."

Bagaimana publik bisa mengawal kasus ini agar berjalan adil? (Pertanyaan dari Dewi Persik)

(Aktivis Anti Korupsi Febri Diansyah): "Publik bisa mengawal kasus ini dengan cara aktif memantau perkembangan persidangan, memberikan dukungan moral kepada penegak hukum, dan melaporkan jika ada indikasi kecurangan."

Apa saja sanksi yang mungkin dijatuhkan kepada Hasto Kristiyanto jika terbukti bersalah? (Pertanyaan dari Raditya Dika)

(Ahli Hukum Pidana Hibnu Nugroho): "Sanksinya bervariasi tergantung pasal yang dilanggar. Untuk kasus suap dan obstruction of justice, sanksinya bisa berupa pidana penjara dan denda. Namun, hakim yang akan menentukan vonis berdasarkan fakta-fakta di persidangan."