Resign Kerja? Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Anda SEKARANG, Panduan Lengkap & Mudah!
Senin, 7 April 2025 oleh aisyiyah
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign Kerja
Resign dari pekerjaan memang membawa perubahan, termasuk soal keuangan. Salah satu yang kerap ditanyakan adalah bagaimana cara mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan. Tenang, dananya bisa dicairkan, kok! Tapi, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Berdasarkan aturan yang berlaku, JHT baru bisa dicairkan setelah melewati masa tunggu satu bulan sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan. Jadi, tidak bisa langsung cair begitu resign, ya. Sabar sedikit lagi!
Syarat Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Untuk mencairkan JHT, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa dokumen penting berikut:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja
- Surat Pengalaman Kerja
- Surat Perjanjian Kerja
- Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) (jika ada)
- NPWP (jika ada)
Proses Pencairan JHT
Setelah semua persyaratan lengkap, Anda bisa langsung mengurus pencairan JHT. Ada dua cara yang bisa dipilih, yaitu datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau secara online melalui Lapak Asik. Pilih cara yang paling nyaman dan mudah bagi Anda.
Nah, sekarang sudah tahu kan bagaimana cara mencairkan JHT setelah resign? Semoga informasi ini bermanfaat!
Informasi selengkapnya dapat disimak pada video berikut (jika video tersedia, tambahkan link/embed di sini).
Kredit:
- Penulis: Muhammad Zaenuddin, Nur Rohmi Aida
- Penulis Naskah: Rizkia Shindy
- Narator: Rizkia Shindy
- Video Editor: Maria Utari Dewi
- Produser: Rizal Setyo Nugroho
- Musik: Dream It - TrackTribe