Rahasia Mudah Jamak Takhir Dzuhur Ashar, Bacaan Niat Tepat, Aturan Lengkap, dan Panduan Praktis Anti,Bingung
Rabu, 9 April 2025 oleh aisyiyah
Bacaan Niat Jamak Takhir Sholat Dzuhur dan Ashar: Panduan Lengkap
Dalam Islam, kemudahan dalam beribadah menjadi prioritas, terutama bagi mereka yang dalam perjalanan. Salah satunya adalah menjamak sholat, menggabungkan dua sholat fardhu dalam satu waktu. Jamak takhir, khususnya, memungkinkan kita menunaikan dua sholat di waktu sholat yang kedua. Artikel ini akan membahas tuntas niat dan aturan jamak takhir sholat Dzuhur dan Ashar.
Memahami Jamak Takhir
Seperti dijelaskan dalam "Buku Pintar Beribadah Dalam Perjalanan" karya Mahima Diahloka, jamak takhir adalah pelaksanaan dua sholat fardhu yang digabungkan waktunya dan dikerjakan di waktu sholat yang kedua. Misalnya, sholat Dzuhur dijamak dengan Ashar dan dikerjakan di waktu Ashar, atau sholat Maghrib dan Isya dikerjakan di waktu Isya. Ini merupakan bentuk keringanan ibadah, terutama saat bepergian atau dalam kondisi mendesak.
Niat Jamak Takhir Dzuhur dan Ashar
Niat Jamak Takhir Sholat Dzuhur
Berikut niat jamak takhir sholat Dzuhur:
أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِ أربع رَكعَاتٍ مَجْمُوْعًا مع العَصْرِ اَدَاءً للهِ تَعَالى
Arab latin: Ushollii fardlozh zhuhri arba'a raka'aatin majmuu'an ma'al ashri adaa-an lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku sengaja sholat fardhu Dzuhur 4 rakaat yang dijamak dengan Ashar, fardu karena Allah Ta'aala."
Niat Jamak Takhir Sholat Ashar
Setelah selesai sholat Dzuhur, berdiri dan baca niat sholat Ashar jamak takhir:
أُصَلِّي فَرْضَ العَصْرِ أربع رَكعَاتٍ مَجْمُوْعًا مع الظُّهْرِ اَدَاءً للهِ تَعَالى
Arab latin: Ushollii fardlol 'ashri arba'a raka'aatin majmuu'an ma'azh zhuhri adaa-an lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku sengaja sholat fardhu Ashar 4 rakaat yang dijamak dengan Zuhur, fardu karena Allah Ta'aala."
Syarat Melakukan Jamak Takhir
Mengacu pada "Seri Fiqih Kehidupan" karya Ahmad Sarwat, ada dua syarat utama jamak takhir:
- Niat Sebelum Waktu Sholat Pertama Berakhir: Niat jamak takhir harus dilakukan sebelum waktu sholat pertama habis. Jika ingin menjamak Maghrib dan Isya, niatnya harus sebelum Maghrib berakhir. Niat ini menunjukkan kesiapan dan kesengajaan.
- Perjalanan Masih Berlangsung: Jamak takhir hanya berlaku selama perjalanan. Kedua sholat harus ditunaikan saat masih dalam safar. Jika sudah tiba di tujuan, jamak takhir tidak lagi diperbolehkan.
FAQ Seputar Jamak Takhir
Berikut beberapa pertanyaan yang sering diajukan seputar jamak takhir:
- Pertanyaan dari Ani: Apakah boleh menjamak takhir jika perjalanan hanya sebentar?
- Jawaban dari Quraish Shihab: Jamak takhir diperbolehkan jika perjalanan memenuhi syarat safar, yaitu jarak tempuh minimal sekitar 81 kilometer. Lamanya perjalanan tidak menjadi patokan utama.
- Pertanyaan dari Budi: Bagaimana jika saya lupa berniat jamak takhir sebelum waktu sholat pertama habis?
- Jawaban dari KH. Mustofa Bisri (Gus Mus): Jika lupa berniat sebelum waktu sholat pertama habis, maka sholat yang dilakukan hanya sah untuk sholat yang sedang dikerjakan waktunya saja, dan tidak sah sebagai jamak takhir.
- Pertanyaan dari Citra: Apakah boleh jamak takhir setiap hari meskipun sedang tidak dalam perjalanan?
- Jawaban dari Abdullah Gymnastiar (Aa Gym): Jamak takhir hanya diperbolehkan saat safar atau dalam kondisi darurat tertentu seperti sakit atau hujan lebat. Tidak diperbolehkan dilakukan setiap hari jika tidak ada alasan yang dibenarkan syariat.
- Pertanyaan dari Dedi: Bagaimana jika saya sudah sampai di tujuan tetapi belum menjamak sholat?
- Jawaban dari Prof. Dr. Din Syamsuddin: Jika sudah sampai di tujuan, maka tidak boleh lagi menjamak sholat. Sholat harus dikerjakan pada waktunya masing-masing.
- Pertanyaan dari Eka: Apakah niat jamak takhir harus diucapkan dengan keras?
- Jawaban dari KH. Ma'ruf Amin: Niat jamak takhir cukup diucapkan dalam hati dengan sungguh-sungguh. Tidak wajib diucapkan dengan keras.
- Pertanyaan dari Fajar: Apa hukumnya jika saya sengaja menunda sholat hingga waktu sholat kedua padahal tidak dalam perjalanan?
- Jawaban dari Ustaz Adi Hidayat: Menunda sholat tanpa alasan yang dibenarkan syariat hukumnya haram. Sholat fardhu harus dikerjakan tepat waktu.