Rahasia Lolos Syarat Rumah Subsidi, Panduan Lengkap untuk Wartawan, Guru, dan Ojek Online – Dapatkan Hunian Impian Anda Sekarang!

Minggu, 13 April 2025 oleh aisyiyah

Rahasia Lolos Syarat Rumah Subsidi, Panduan Lengkap untuk Wartawan, Guru, dan Ojek Online – Dapatkan Hunian Impian Anda Sekarang!

Memudahkan Wartawan, Guru, dan Ojek Online Miliki Rumah Subsidi

Pemerintah terus berkomitmen dalam mewujudkan impian masyarakat Indonesia untuk memiliki hunian yang layak. Program rumah subsidi kini semakin diperluas jangkauannya, khususnya bagi para pahlawan keseharian kita seperti wartawan, guru, dan pengemudi ojek online. Tak hanya sekadar wacana, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama kementerian terkait telah menetapkan syarat khusus agar 13 profesi, termasuk ketiga profesi tersebut, dapat mengakses program ini. Harapannya, langkah ini dapat meringankan beban para pekerja di sektor strategis untuk mendapatkan rumah dengan harga terjangkau.

Menteri PKP, sebut saja Ara, menjelaskan bahwa program rumah subsidi ini dirancang untuk mendukung masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), termasuk profesi yang memiliki peran penting dalam kehidupan sehari-hari. “Kami telah mengalokasikan kuota khusus, yaitu 1.000 unit untuk wartawan, 20.000 unit untuk guru, dan kini pengemudi ojek online juga menjadi prioritas kami,” ujar Ara.

Berdasarkan data BP Tapera, tercatat 165.260 unit rumah subsidi FLPP telah dialokasikan untuk 13 profesi atau segmen pekerja. Lalu, apa saja syarat yang harus dipenuhi?

Syarat Umum Mendapatkan Rumah Subsidi

Merujuk laman BP Tapera, berikut beberapa persyaratan wajib bagi calon penerima FLPP:

  • Belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah, baik KPR maupun kredit/pembiayaan pembangunan rumah swadaya.
  • Berstatus belum menikah atau sudah menikah (pasangan suami istri).
  • Belum memiliki rumah.
  • Memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap yang tidak melebihi batas penghasilan tertinggi. Saat ini, batasnya Rp8 juta per bulan (Kepmen PUPR No 242/KPTS/M/2020). Kabar baiknya, batas ini akan diperluas menjadi Rp12 juta untuk lajang dan Rp13 juta untuk yang sudah berkeluarga dalam Kepmen terbaru.

Syarat Khusus untuk Wartawan, Guru, dan Ojek Online

Wartawan

Wartawan harus terdaftar di perusahaan penerbitan pers yang telah terverifikasi Dewan Pers. Proses pendaftaran dilakukan melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) dengan verifikasi data bersama Dewan Pers dan Badan Pusat Statistik (BPS). “Ini bentuk apresiasi kepada wartawan sebagai pilar demokrasi,” tambah Menteri Kominfo, Meutya Hafid.

Guru

Bagi guru, statusnya harus tenaga pendidik aktif, baik PNS maupun honorer. Selain itu, wajib menyerahkan surat keterangan dari dinas pendidikan setempat sebagai bukti masih aktif mengajar. “Guru adalah tulang punggung pendidikan bangsa, mereka berhak atas hunian yang nyaman,” ungkap Maruarar.

Ojek Online

Pengemudi ojek online harus terdaftar sebagai mitra aktif di platform transportasi online dengan masa keanggotaan minimal satu tahun. Penghasilan maksimal disesuaikan dengan kinerja, dan calon penerima harus menunjukkan bukti pendapatan melalui riwayat transaksi aplikasi. “Ojek online adalah tulang punggung mobilitas masyarakat urban, kami ingin mereka juga memiliki kepastian hunian,” ujar Maruarar.

Proses Pengajuan

Ketiga profesi ini dapat mengajukan rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dikelola BP Tapera dan Bank BTN. Dokumen yang diperlukan meliputi KTP, KK, slip gaji atau bukti penghasilan, dan surat keterangan kerja sesuai profesi. Proses seleksi akan dilakukan dengan verifikasi ketat untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

FAQ Seputar Rumah Subsidi untuk Profesi Khusus

Pertanyaan dari Ani: Saya guru honorer, apakah bisa mengajukan rumah subsidi ini? Gaji saya di bawah Rp8 juta.

Jawaban dari Nadiem Makarim: Tentu saja, Bu Ani. Guru honorer juga berhak mengajukan rumah subsidi FLPP ini, asalkan memenuhi persyaratan yang berlaku, termasuk status sebagai tenaga pendidik aktif dan memiliki surat keterangan dari dinas pendidikan setempat. Gaji Ibu yang di bawah Rp8 juta juga sudah memenuhi kriteria.

Pertanyaan dari Budi: Saya wartawan lepas, apakah bisa ikut program ini?

Jawaban dari Najwa Shihab: Mas Budi, untuk wartawan lepas, kuncinya adalah terdaftar di perusahaan penerbitan pers yang terverifikasi Dewan Pers. Jika memenuhi syarat tersebut, Mas Budi bisa mengajukan rumah subsidi ini.

Pertanyaan dari Citra: Saya driver ojol baru 6 bulan, apakah bisa daftar?

Jawaban dari Ridwan Kamil: Mbak Citra, mohon maaf, untuk saat ini syarat minimal menjadi mitra ojek online adalah satu tahun. Semoga ke depannya ada kebijakan yang mengakomodasi driver dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Pertanyaan dari Dedi: Saya guru PNS, tapi sudah punya rumah warisan, apakah masih bisa dapat subsidi?

Jawaban dari Anies Baswedan: Pak Dedi, salah satu syarat utama penerima FLPP adalah belum memiliki rumah. Karena Bapak sudah memiliki rumah, meskipun warisan, maka tidak bisa mengajukan subsidi ini. Program ini diprioritaskan bagi mereka yang belum memiliki hunian.

Pertanyaan dari Eka: Saya wartawan, penghasilan saya Rp9 juta, apakah masih bisa dapat subsidi?

Jawaban dari Tri Rismaharini: Mbak Eka, untuk saat ini batas maksimal penghasilan penerima FLPP adalah Rp8 juta. Namun, ada kabar baik, batas penghasilan akan dinaikkan dalam Kepmen baru. Mbak Eka bisa mencoba mengajukan kembali nanti setelah Kepmen baru tersebut berlaku.

Pertanyaan dari Fajar: Saya driver ojol, bagaimana cara membuktikan penghasilan saya?

Jawaban dari Erick Thohir: Mas Fajar, untuk driver ojol, bukti penghasilan bisa ditunjukkan melalui riwayat transaksi di aplikasi. Pastikan riwayat transaksi tersebut lengkap dan dapat diverifikasi.