Pernikahan Impian 2025, Syarat, Cara Daftar Nikah Terbaru, dan Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan Sekarang!

Minggu, 13 April 2025 oleh aisyiyah

Pernikahan Impian 2025, Syarat, Cara Daftar Nikah Terbaru, dan Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan Sekarang!

Syarat dan Cara Daftar Nikah Terbaru Tahun 2025

Memasuki tahun 2025, bagi Anda yang tengah merencanakan pernikahan, penting untuk memahami prosedur dan persyaratan terbaru seputar pendaftaran nikah. Kantor Urusan Agama (KUA) kini menawarkan dua cara praktis, yaitu mendaftar secara langsung atau online melalui SIMKAH Kemenag. Keduanya dirancang untuk memudahkan calon pengantin. Namun, terlepas dari metode yang dipilih, persiapan dokumen penting tetap menjadi keharusan bagi calon mempelai pria dan wanita.

Apa Saja Syarat dan Bagaimana Cara Daftar Nikah di Tahun 2025?

Persyaratan dan Dokumen yang Diperlukan untuk Daftar Nikah 2025

Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, khususnya Pasal 4, mengatur persyaratan melangsungkan pernikahan. Berikut dokumen penting yang wajib disiapkan:

  • Surat pengantar dari kantor desa/kelurahan domisili calon pengantin.
  • Fotokopi akta kelahiran, KTP, dan Kartu Keluarga (KK).
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan (jika menikah di luar kecamatan domisili).
  • Surat pernyataan persetujuan menikah dari kedua calon mempelai.
  • Surat izin tertulis dari orang tua/wali jika calon pengantin berusia di bawah 21 tahun.
  • Izin dari wali pengasuh atau kerabat sedarah jika orang tua/wali telah meninggal atau berhalangan.
  • Izin pengadilan jika tidak ada wali atau pengampu.
  • Surat dispensasi kawin dari pengadilan jika calon pengantin berusia di bawah 19 tahun saat akad.
  • Surat izin dari atasan/kesatuan bagi calon pengantin anggota TNI/Polri.
  • Penetapan izin poligami dari pengadilan bagi suami yang ingin beristri lebih dari satu.
  • Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/cerai bagi yang bercerai sebelum berlakunya UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
  • Akta kematian pasangan bagi janda/duda ditinggal mati.

Tata Cara Pendaftaran Nikah 2025

Pendaftaran Nikah di KUA

  1. Datang ke KUA dengan membawa:
    • Surat pengantar dari kantor desa/kelurahan.
    • Surat rekomendasi nikah dari KUA (jika menikah di luar domisili).
    • Fotokopi KTP, KK, dan akta kelahiran.
    • Pas foto 2x3 latar biru (4 lembar fisik dan digital).
  2. Verifikasi Berkas oleh Petugas KUA: Memastikan kelengkapan syarat dan rukun nikah.
  3. Bimbingan Pranikah (Wajib): Sesuai Surat Edaran Bimas Islam No. 02 Tahun 2024, bimbingan ini bertujuan mempersiapkan calon pengantin dalam membangun keluarga berkualitas. Pelaksanaan bisa secara klasikal, mandiri, atau online, mengacu pada pedoman Dirjen Bimas Islam No. 189 Tahun 2021.
  4. Biaya: Gratis jika akad nikah di KUA pada hari dan jam kerja. Rp600.000 jika di luar KUA atau di luar jam kerja.
  5. Akad dan Buku Nikah: Akad nikah dilaksanakan sesuai jadwal. Buku nikah diberikan setelah akad atau maksimal 7 hari kemudian.

Pendaftaran Nikah Online via SIMKAH Kemenag

  1. Buat akun dengan email aktif.
  2. Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email.
  3. Login ke akun SIMKAH.
  4. Pilih menu "Daftar Nikah".
  5. Masukkan Nomor Daftar dan Nomor Rekomendasi Nikah.
  6. Pilih lokasi dan waktu akad nikah.
  7. Isi data calon pengantin, orang tua, dan wali nikah.
  8. Unggah dokumen persyaratan.
  9. Masukkan nomor HP dan email aktif.
  10. Cetak bukti pendaftaran.

Dengan memahami syarat dan prosedur pendaftaran nikah terbaru tahun 2025, calon pengantin dapat mempersiapkan segala sesuatunya dengan lebih baik. Pastikan semua dokumen lengkap dan prosesnya sesuai ketentuan agar pernikahan sah secara hukum dan agama, serta berjalan dengan lancar.

FAQ Seputar Pendaftaran Nikah 2025

1. Pertanyaan dari Ani: Apakah bisa mendaftar nikah jika domisili berbeda dengan KTP?

Jawaban dari Quraish Shihab: Bisa, Bu Ani. Anda perlu mengurus surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan sesuai KTP, lalu mendaftar di KUA tempat akad nikah akan dilangsungkan.

2. Pertanyaan dari Budi: Bagaimana jika salah satu calon pengantin berada di luar negeri?

Jawaban dari Gus Mus: Pak Budi, calon pengantin yang di luar negeri perlu memberikan surat kuasa kepada wali yang ditunjuk untuk mengurus pendaftaran nikah di Indonesia. Konsultasikan dengan KUA untuk detail prosedurnya.

3. Pertanyaan dari Citra: Apa saja yang dibahas dalam bimbingan pranikah?

Jawaban dari Najwa Shihab: Mbak Citra, bimbingan pranikah umumnya membahas tentang kesehatan reproduksi, pengelolaan keuangan keluarga, komunikasi efektif dalam rumah tangga, serta pemahaman hak dan kewajiban suami istri.

4. Pertanyaan dari Dedi: Berapa lama proses pendaftaran nikah secara online?

Jawaban dari Nadiem Makarim: Mas Dedi, prosesnya relatif cepat. Jika dokumen lengkap dan terverifikasi, biasanya hanya membutuhkan beberapa hari kerja. Pantau terus status pendaftaran Anda di SIMKAH.

5. Pertanyaan dari Eka: Apakah buku nikah bisa diganti jika hilang?

Jawaban dari Mahfud MD: Bu Eka, buku nikah yang hilang bisa diganti dengan duplikat. Anda perlu melaporkan kehilangan ke kepolisian dan mengurusnya di KUA tempat nikah tercatat.

6. Pertanyaan dari Fahri: Bagaimana jika ada kendala saat mendaftar nikah online?

Jawaban dari Sri Mulyani: Mas Fahri, jika mengalami kendala, Anda bisa menghubungi layanan bantuan SIMKAH atau langsung datang ke KUA terdekat untuk mendapatkan bantuan dan informasi lebih lanjut.