Pengumuman Penting! Progres Penerbitan SK dan NIP oleh BKN Update Terkini Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Cek Info Terbaru, Jadwal, dan Syaratnya Sekarang!
Selasa, 15 April 2025 oleh aisyiyah
Progres Penerbitan SK dan NIP oleh BKN! Update Terkini Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Kabar gembira bagi para calon abdi negara! Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan perkembangan terbaru mengenai pengangkatan CPNS dan PPPK tahun 2024. Surat Keputusan (SK) pengangkatan, yang sebelumnya sempat tertunda, kini mulai diterbitkan. Artinya, para peserta yang lulus seleksi akan segera bisa bertugas di instansi dan lembaga pemerintah yang dituju.
NIP CPNS dan PPPK 2024 Terus Diproses
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, memastikan proses penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk CPNS dan PPPK 2024 terus berjalan. Bahkan, dedikasi tim BKN patut diacungi jempol karena mereka tetap bekerja keras selama libur Lebaran 2025 untuk mempercepat proses ini. "Selama 9 hari libur Lebaran, kami berhasil menerbitkan lebih dari 61.000 NIP," ungkap Zudan melalui akun Instagram resmi BKN (@bkngoidofficial) pada 11 April 2025.
Penerbitan SK: Peran Penting Instansi Pemerintah
Meskipun BKN bertanggung jawab atas penerbitan NIP, pengesahan SK pengangkatan sepenuhnya berada di tangan instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Zudan menekankan, "Kecepatan penerbitan SK sangat bergantung pada peran aktif bupati, wali kota, gubernur, menteri, dan sekretaris jenderal di masing-masing instansi."
Progres Menggembirakan: 60-70 Persen NIP Telah Terbit
Hingga saat ini, BKN telah menerbitkan 60-70 persen NIP untuk CASN 2024. Dengan NIP yang telah diterima, instansi terkait diharapkan dapat segera memproses SK pengangkatan dan melantik CPNS dan PPPK di berbagai instansi dan lembaga pemerintahan.
Siapa yang Bertanggung Jawab Menerbitkan SK?
- Bupati/Wali Kota: untuk kabupaten/kota
- Gubernur: untuk tingkat provinsi
- Menteri/Sekjen: untuk instansi kementerian & lembaga (K/L)
Bagaimana jika SK saya belum terbit, Pak Zudan? (Pertanyaan dari Ani Widayati)
Ibu Ani yang saya hormati, jika SK Ibu belum terbit, silakan koordinasikan dengan instansi tempat Ibu ditempatkan. BKN telah menerbitkan sebagian besar NIP, dan instansi memiliki kewenangan penuh untuk menerbitkan SK. Jangan ragu untuk menghubungi bagian kepegawaian di instansi tersebut untuk informasi lebih lanjut. - Zudan Arif Fakrulloh (Kepala BKN)