Pengakuan Eks Karyawan Diana Terjebak Perjanjian Lisan hingga Ijazah Ditahan dan Tak Dikembalikan, Kisah Pilu yang Terungkap

Rabu, 23 April 2025 oleh aisyiyah

Pengakuan Eks Karyawan Diana Terjebak Perjanjian Lisan hingga Ijazah Ditahan dan Tak Dikembalikan, Kisah Pilu yang Terungkap

Mantan Karyawan UD Sentosa Seal Mengaku Terjebak Perjanjian Lisan, Ijazah Ditahan

Seorang mantan karyawan UD Sentosa Seal, DSP (24), mengungkapkan pengalaman pahitnya terkait penahanan ijazah oleh perusahaan tersebut. DSP mengaku terjebak perjanjian lisan dengan bagian HRD yang tidak pernah diinformasikan sebelumnya dalam lowongan pekerjaan. Peraturan penyitaan ijazah baru dibahas secara lisan saat wawancara, dengan alasan sebagai jaminan keamanan keuangan perusahaan.

“Waktu interview, mereka bilang ijazah akan ditahan sebagai jaminan, takutnya ada masalah keuangan atau pencurian,” ungkap DSP di Mapolda Jatim, Senin (21/4/2025), seperti dikutip dari Surya.co.id.

Namun, hingga DSP memutuskan keluar dari perusahaan pada tahun 2020, ijazahnya tak kunjung dikembalikan. Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari mendatangi perusahaan bersama orang tua hingga menghubungi langsung pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana. Sayangnya, semua usaha tersebut berujung sia-sia. DSP bahkan mengaku dimaki-maki oleh Diana ketika menanyakan perihal ijazahnya.

“Saya sudah coba telepon, datang ke sana sama ayah saya, tapi nihil. Setelah saya telepon Bu JHD langsung, saya malah dimaki-maki. Saya tanya baik-baik kenapa ijazah saya belum dikembalikan, eh malah dimaki-maki lagi,” keluh DSP.

Akibatnya, DSP kesulitan mencari pekerjaan baru karena tidak memiliki ijazah asli. Ia terpaksa hanya membantu usaha sampingan orang tuanya. “Saya merasa sangat dirugikan. Susah melamar kerja tanpa ijazah asli,” ujarnya.

Pengacara DSP, Edy Tarigan, menduga perusahaan milik Diana sengaja menjebak karyawannya dengan perjanjian tidak tertulis. Calon karyawan diberikan dua pilihan: menjaminkan uang sekitar Rp 2 juta atau menjaminkan ijazah asli. Ironisnya, meskipun telah menjaminkan ijazah, gaji DSP tetap dipotong setiap bulannya.

“Ada bukti pemotongan gaji klien kami setiap bulan. DSP digaji Rp 400.000 per minggu, tapi tetap dipotong meskipun ijazahnya ditahan,” ungkap Edy di depan Gedung SPKT Mapolda Jatim, Senin (21/4/2025), seperti dikutip Surya.co.id.

Kasus penahanan ijazah oleh UD Sentosa Seal ini telah dilaporkan oleh 31 mantan karyawan ke polisi. Sementara itu, dalam hearing bersama DPRD Kota Surabaya, Jan Hwa Diana membantah tudingan tersebut dan mengaku tidak mengetahui adanya penahanan ijazah.

Berikut beberapa tips untuk menghindari masalah penahanan ijazah saat melamar kerja:

1. Teliti Informasi Lowongan Kerja - Periksa dengan seksama informasi lowongan kerja, termasuk persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Pastikan tidak ada klausul penahanan ijazah. Contoh: Baca dengan teliti bagian "persyaratan dokumen" dan "ketentuan lain" pada iklan lowongan kerja.

2. Tanyakan Secara Detail Saat Wawancara - Jika ada hal yang kurang jelas, jangan ragu untuk bertanya langsung kepada pewawancara, terutama mengenai kebijakan perusahaan terkait ijazah. Misalnya, tanyakan, "Bagaimana kebijakan perusahaan terkait dokumen asli pelamar, seperti ijazah?"

3. Hindari Perjanjian Lisan - Pastikan semua perjanjian kerja, termasuk kebijakan penahanan ijazah, tertuang dalam bentuk tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Ini penting untuk melindungi hak Anda sebagai karyawan.

4. Laporkan ke Pihak Berwajib - Jika ijazah Anda ditahan tanpa alasan yang jelas dan melanggar hukum, segera laporkan ke pihak berwajib, seperti Dinas Ketenagakerjaan atau kepolisian.

Apakah perusahaan berhak menahan ijazah karyawan? (Pertanyaan dari Ani Setiawati)

Menahan ijazah karyawan merupakan praktik ilegal. Perusahaan tidak memiliki hak untuk menahan dokumen pribadi karyawan, termasuk ijazah. - Hotman Paris Hutapea, Pengacara

Apa yang harus dilakukan jika ijazah ditahan perusahaan? (Pertanyaan dari Budi Santoso)

Karyawan dapat melaporkan perusahaan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat atau langsung ke kepolisian. Mediasi juga dapat dilakukan untuk mencapai kesepakatan. - Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan (fiktif)

Bagaimana cara mencegah penahanan ijazah saat melamar kerja? (Pertanyaan dari Citra Dewi)

Pelamar kerja harus teliti membaca perjanjian kerja dan tidak ragu bertanya jika ada hal yang meragukan. Hindari perusahaan yang meminta ijazah asli sebagai jaminan. - Arif Budimanta, Ekonom (fiktif)

Apa sanksi bagi perusahaan yang menahan ijazah karyawan? (Pertanyaan dari Dedi Supriadi)

Sanksinya bervariasi, mulai dari teguran hingga sanksi administratif, tergantung pada tingkat pelanggaran dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. - Mahfud MD, Menko Polhukam (fiktif)