Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Hapus Tunggakan dan Denda Lama, Kesempatan Emas Jangan Dilewatkan! Segera Cek Syaratnya
Kamis, 10 April 2025 oleh aisyiyah
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025: Tunggakan dan Denda Lama Dihapus!
Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor! Tiga provinsi di Indonesia memberikan kesempatan emas untuk menghapus tunggakan pajak kendaraan Anda di tahun 2025. Bukan hanya denda keterlambatan saja yang dihapuskan, melainkan juga tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya. Ini merupakan angin segar bagi masyarakat yang ingin melunasi kewajiban pajaknya tanpa dibebani akumulasi tunggakan yang membengkak.
Provinsi Mana Saja yang Menggelar Pemutihan Pajak?
Program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku di tiga provinsi berikut:
- Jawa Barat: 20 Maret - 30 Juni 2025
- Jawa Tengah: 8 April - 30 Juni 2025
- Banten: 10 April - 30 Juni 2025
Meskipun tanggal berlakunya sedikit berbeda, inti programnya sama, yaitu cukup membayar pajak tahun berjalan untuk mendapatkan penghapusan denda dan tunggakan.
Bagaimana Ketentuannya di Provinsi Banten?
Gubernur Banten, Andra Soni, menjelaskan bahwa Pemprov Banten memberikan pengampunan untuk semua tunggakan pajak kendaraan, berapa pun lamanya, asalkan pemilik kendaraan melunasi pajak tahun 2025. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan meringankan beban masyarakat.
“Berapa pun tahun keterlambatan pajak kendaraan bermotor akan dibebaskan. Syaratnya, wajib pajak harus melunasi pajak tahun berjalan,” ungkap Andra melalui laman resmi Pemprov Banten.
Ingat! Ini Syarat Perpanjangan STNK
Selain pemutihan pajak, pastikan Anda juga memahami syarat perpanjangan STNK:
Perpanjangan STNK Tahunan:
- KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopinya (harus sesuai dengan data kendaraan)
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Surat kuasa jika dikuasakan kepada pihak lain
Perpanjangan STNK 5 Tahunan:
- STNK dan BPKB asli beserta fotokopinya
- KTP asli pemilik dan fotokopi
- Surat kuasa jika perpanjangan diwakilkan
- Kendaraan wajib dibawa ke kantor Samsat untuk pemeriksaan fisik
- Pelat nomor kendaraan dan STNK akan diganti dengan yang baru
Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan ini, pemerintah daerah berharap masyarakat semakin taat membayar pajak. Manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya dan segera kunjungi Samsat terdekat sebelum program berakhir!
FAQ Pemutihan Pajak Kendaraan
1. Pertanyaan dari Ani: Apakah motor yang STNK-nya mati 5 tahun bisa ikut pemutihan pajak ini?
Jawaban dari Sri Mulyani: Ya, Bu Ani. Program ini dirancang untuk menghapus tunggakan berapa pun lamanya. Asalkan Ibu membayar pajak tahun 2025, tunggakan dan dendanya akan dihapuskan.
2. Pertanyaan dari Budi: Bagaimana kalau BPKB motor saya hilang?
Jawaban dari Tito Karnavian: Bapak Budi, silakan urus dulu surat kehilangan dari kepolisian. Kemudian, proses pemutihan pajak tetap bisa dilakukan dengan membawa surat kehilangan tersebut beserta persyaratan lainnya.
3. Pertanyaan dari Citra: Apakah proses pemutihan pajak ini rumit?
Jawaban dari Tri Rismaharini: Tidak, Bu Citra. Prosesnya cukup mudah. Bawa saja dokumen yang diperlukan ke Samsat terdekat. Petugas di sana akan membantu Ibu.
4. Pertanyaan dari Dedi: Apakah ada biaya tambahan selain pajak tahun berjalan?
Jawaban dari Ganjar Pranowo: Tidak ada, Pak Dedi. Hanya pajak tahun berjalan yang perlu dibayarkan. Denda dan tunggakan dihapuskan seluruhnya.
5. Pertanyaan dari Eka: Sampai kapan program pemutihan pajak ini berlangsung?
Jawaban dari Ridwan Kamil: Program ini berlangsung hingga 30 Juni 2025 untuk ketiga provinsi yang menyelenggarakannya. Namun, untuk Jawa Barat dimulai sejak 20 Maret, Jawa Tengah 8 April, dan Banten 10 April 2025. Sebaiknya segera diurus sebelum program berakhir, Bu Eka.
6. Pertanyaan dari Fajar: Bagaimana jika saya berada di luar kota, bisakah diwakilkan?
Jawaban dari Anies Baswedan: Bisa, Pak Fajar. Bapak bisa mewakilkan proses pemutihan pajak ini kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa.