Pemprov DKI Tambah Syarat Bebas Pajak PBB untuk Warga, Apa Itu? Simak Selengkapnya Disini

Jumat, 18 April 2025 oleh aisyiyah

Pemprov DKI Tambah Syarat Bebas Pajak PBB untuk Warga, Apa Itu? Simak Selengkapnya Disini

NIK Valid Jadi Syarat Baru Bebas PBB di Jakarta!

Ada kabar terbaru nih buat warga Jakarta! Pemprov DKI Jakarta menambahkan syarat baru untuk mendapatkan pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun ini. Siap-siap, sekarang NIK kamu harus sudah tervalidasi di akun Pajak Online.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, membenarkan adanya syarat baru ini. "Betul (NIK jadi syarat baru). Ini untuk perbaikan data," ujarnya kepada CNNIndonesia.com.

Dengan validasi NIK, pemerintah bisa mengetahui apakah wajib pajak memiliki lebih dari satu properti. Kalau punya lebih dari satu, rumah kedua dan seterusnya akan dikenakan PBB sebesar 50 persen. Wah, penting banget nih buat dicek!

Kebijakan PBB-P2 DKI Jakarta tahun 2025 ini diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025. Keputusan yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada 25 Maret lalu ini mengatur tentang pembebasan pokok, pengurangan pokok, keringanan pokok, dan pembebasan sanksi administratif PBB-P2.

Syarat Pembebasan Pokok PBB-P2:

  • Rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maksimal Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp650 juta.
  • Jika memiliki lebih dari satu objek, maka yang dibebaskan hanya salah satu objek dengan NJOP paling tinggi.
  • NIK sudah tervalidasi di akun Pajak Online.

Apa maksud "NIK sudah tervalidasi di akun Pajak Online"?

Berdasarkan laman resmi Bapenda Jakarta, "NIK sudah tervalidasi di akun Pajak Online" berarti:

  1. NIK yang diinput sesuai dengan nama di SPPT PBB-P2.
  2. Sistem data pajak daerah terhubung dengan data kependudukan, sehingga NIK yang diinput akan langsung diverifikasi.
  3. NIK tercatat di data kependudukan, pemilik NIK masih hidup, dan nama di SPPT sesuai dengan NIK.
  4. Jika wajib pajak sudah meninggal dunia, perlu mengajukan permohonan mutasi/balik nama PBB-P2.

Biar nggak bingung, yuk simak tips validasi NIK untuk PBB-P2 berikut ini:

1. Siapkan SPPT PBB-P2. - Pastikan kamu punya SPPT PBB-P2 terbaru. Di situ tertera informasi penting yang dibutuhkan.

2. Kunjungi situs web Pajak Online. - Buka situs web resmi Pajak Online Jakarta. Biasanya, ada panduan lengkap untuk validasi NIK.

3. Masukkan NIK dengan benar. - Input NIK sesuai yang tertera di KTP dan SPPT PBB-P2. Jangan sampai salah ketik, ya!

4. Periksa kesesuaian data. - Pastikan nama dan data lainnya sesuai dengan SPPT PBB-P2. Kalau ada perbedaan, segera laporkan.

5. Simpan bukti validasi. - Setelah validasi berhasil, simpan bukti validasi sebagai arsip. Ini penting untuk berjaga-jaga kalau ada masalah di kemudian hari.

Bagaimana jika NIK saya tidak valid, Pak Budi Santoso?

Budi Santoso (Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta): "Jika NIK tidak valid, segera hubungi Dinas Dukcapil terdekat untuk melakukan perbaikan data. Pastikan data di KTP dan sistem kependudukan sudah sinkron."

Apakah ada biaya untuk validasi NIK, Bu Ani Wijaya?

Ani Wijaya (Humas Bapenda DKI Jakarta): "Tidak ada biaya untuk validasi NIK. Proses ini gratis dan dapat dilakukan secara online maupun offline di kantor Bapenda terdekat."

Saya punya dua rumah, bagaimana cara menentukan rumah yang bebas PBB, Pak Joko Susanto?

Joko Susanto (Pengamat Pajak): "Rumah yang bebas PBB adalah rumah dengan NJOP tertinggi. Jika NJOP sama, Anda bisa memilih salah satu untuk dibebaskan."

Kapan batas waktu validasi NIK untuk pembebasan PBB, Ibu Siti Nurhaliza?

Siti Nurhaliza (Customer Service Bapenda DKI Jakarta): "Untuk informasi batas waktu validasi NIK, silakan cek pengumuman resmi di website Bapenda DKI Jakarta atau hubungi call center kami. Biasanya batas waktunya mengikuti periode pembayaran PBB."