Pasang Gigi Palsu Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Caranya Agar Hemat dan Mudah
Jumat, 2 Mei 2025 oleh aisyiyah
Pasang Gigi Palsu? Bisa Pakai BPJS Kesehatan! Begini Caranya
Butuh gigi palsu tapi khawatir soal biaya? Tenang, BPJS Kesehatan menanggung pembuatan gigi palsu atau protesa gigi. Artikel ini akan membahas tuntas syarat, cara klaim, serta subsidi yang bisa Anda dapatkan.
BPJS Kesehatan menjamin berbagai perawatan gigi, termasuk pembuatan protesa gigi, baik itu karena gigi dicabut atau karena kecelakaan. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar klaim Anda berjalan lancar. Salah satunya, status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda harus aktif.
Penting untuk diingat bahwa pemberian protesa gigi ini didasarkan pada indikasi medis yang ditentukan oleh dokter, bukan atas permintaan pasien. Jadi, pastikan Anda berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter gigi di faskes tingkat pertama Anda.
Ketentuan dan Prosedur Klaim
Menurut Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, peserta JKN bisa mendapatkan protesa gigi paling cepat dua tahun sekali sesuai indikasi medis. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan.
Prosedur klaimnya cukup mudah:
- Kunjungi faskes tingkat pertama (puskesmas, klinik, atau dokter keluarga yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan).
- Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) jika diperlukan.
- Dokter di faskes rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) akan memberikan surat rujukan.
- Lakukan verifikasi surat rujukan tersebut.
- Datang ke tempat yang tertera pada surat rujukan untuk mendapatkan gigi palsu.
Saat melakukan klaim, jangan lupa membawa KTP, kartu BPJS Kesehatan, dan surat rujukan dari dokter.
Subsidi Pembuatan Gigi Palsu
BPJS Kesehatan memberikan subsidi untuk pembuatan protesa gigi, meskipun tidak menanggung seluruh biayanya. Besaran subsidi berbeda untuk pelayanan di FKTP dan FKRTL:
FKTP:
- Dua rahang gigi: maksimal Rp1.000.000
- Satu rahang gigi: maksimal Rp500.000
FKRTL:
- Protesa gigi penuh (full protesa): maksimal Rp1.100.000
- Satu rahang gigi: maksimal Rp550.000
Full protesa gigi adalah pemasangan gigi palsu yang menggantikan seluruh gigi asli di rahang atas atau bawah.
Agar proses klaim protesa gigi Anda berjalan lancar, simak beberapa tips berikut:
1. Pastikan Status BPJS Aktif - Periksa status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda. Pastikan kartu Anda aktif dan tidak ada tunggakan iuran. Jika ada tunggakan, segera lunasi agar klaim Anda dapat diproses.
2. Konsultasi ke Faskes Tingkat 1 Terlebih Dahulu - Jangan langsung ke rumah sakit. Pertama, kunjungi faskes tingkat 1 Anda untuk mendapatkan pemeriksaan dan rujukan ke faskes tingkat lanjutan jika diperlukan. Misalnya, Anda bisa berkonsultasi ke Puskesmas atau dokter keluarga Anda.
3. Simpan Semua Dokumen dengan Rapi - Simpan semua dokumen penting seperti KTP, kartu BPJS Kesehatan, dan surat rujukan dengan rapi. Hal ini akan mempermudah proses administrasi dan menghindari kehilangan dokumen.
4. Tanyakan Detail Biaya ke Faskes - Jangan ragu untuk bertanya detail biaya dan prosedur klaim kepada petugas di faskes. Dengan mengetahui informasi yang jelas, Anda dapat mempersiapkan segala sesuatunya dengan lebih baik.
Apakah semua jenis gigi palsu ditanggung BPJS Kesehatan, Bu Sri Mulyani?
(Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan) Tidak semua jenis gigi palsu ditanggung BPJS Kesehatan. Penanggungjawaban BPJS Kesehatan untuk protesa gigi terbatas pada jenis dan indikasi medis tertentu sesuai peraturan yang berlaku.
Pak Budi Gunadi Sadikin, bagaimana jika faskes tingkat 1 saya tidak memiliki fasilitas pembuatan gigi palsu?
(Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan) Faskes tingkat 1 akan memberikan rujukan ke faskes tingkat lanjutan yang memiliki fasilitas pembuatan gigi palsu jika memang diperlukan. Jadi, Anda tetap bisa mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan.
Pak Ganjar Pranowo, apakah ada batasan usia untuk klaim gigi palsu BPJS?
(Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah) Tidak ada batasan usia untuk klaim gigi palsu dengan BPJS Kesehatan selama peserta memenuhi persyaratan dan indikasi medis yang ditentukan.
Ibu Tri Rismaharini, bagaimana jika saya kehilangan kartu BPJS Kesehatan?
(Tri Rismaharini, Menteri Sosial) Anda harus segera melaporkan kehilangan kartu BPJS Kesehatan dan mengurus pembuatan kartu baru agar tetap bisa memanfaatkan layanan kesehatan, termasuk klaim gigi palsu.
Bagaimana cara mengetahui faskes tingkat 1 yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, Pak Anies Baswedan?
(Anies Baswedan, Akademisi dan Mantan Gubernur DKI Jakarta) Anda dapat menghubungi layanan BPJS Kesehatan atau mengakses website dan aplikasi Mobile JKN untuk mengetahui daftar faskes tingkat 1 yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan di wilayah Anda.
Apakah saya bisa memilih jenis gigi palsu yang ingin dipasang, Pak Ridwan Kamil?
(Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat) Jenis gigi palsu yang akan dipasang ditentukan berdasarkan indikasi medis dan rekomendasi dari dokter gigi yang merawat Anda, bukan atas permintaan pasien. Diskusikan dengan dokter gigi Anda mengenai pilihan yang paling sesuai dengan kondisi Anda.