Operasi Caesar dan BPJS, Fakta di Balik Narasi Viral "Tidak Ditanggung Jika Tak Rutin Periksa"! Temukan Kebenarannya di Sini
Selasa, 8 April 2025 oleh aisyiyah
Ramai Narasi Operasi Caesar Tidak Ditanggung Jika Tak Rutin Periksa Pakai BPJS Kesehatan, Benarkah?
Sebuah unggahan di media sosial Instagram baru-baru ini menghebohkan para ibu hamil. Akun @rumpi****** mengklaim bahwa BPJS Kesehatan mengeluarkan aturan baru yang mengejutkan: operasi caesar tidak akan ditanggung jika ibu hamil tidak rutin periksa menggunakan BPJS Kesehatan selama masa kehamilannya. Unggahan tersebut bahkan menyebutkan aturan ini berlaku per 1 April, meskipun tahunnya tidak disebutkan, sontak membuat ribuan warganet cemas dan membanjiri kolom komentar.
Klarifikasi dari BPJS Kesehatan
Menanggapi keresahan yang beredar, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, dengan tegas membantah kabar tersebut. Ia menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan tetap menjamin biaya persalinan caesar, meskipun ibu hamil tidak rutin menggunakan BPJS untuk pemeriksaan kehamilan. Kunci utamanya adalah tindakan operasi caesar tersebut harus berdasarkan indikasi medis yang valid, demi keselamatan ibu dan/atau bayi.
“Artinya, tindakan caesar ini harus atas pertimbangan medis demi keselamatan ibu dan/atau bayi,” terang Rizzky.
Dengan kata lain, BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya operasi caesar jika dilakukan atas permintaan sendiri tanpa alasan medis yang jelas. Lalu, bagaimana agar biaya operasi caesar ditanggung BPJS Kesehatan?
Syarat Operasi Caesar Ditanggung BPJS Kesehatan
Rizzky menjelaskan beberapa hal yang perlu diperhatikan agar biaya operasi caesar ditanggung BPJS Kesehatan:
- Pastikan ibu hamil terdaftar sebagai peserta JKN aktif.
- Ikuti alur rujukan yang berlaku. Mulailah dengan pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Cukup tunjukkan NIK di KTP, tidak perlu repot membawa kartu fisik JKN atau fotokopi identitas lainnya.
- Jika memerlukan operasi caesar, ibu hamil akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), seperti rumah sakit. Rujukan ini harus diberikan oleh dokter di FKTP berdasarkan indikasi medis.
Khusus untuk ibu hamil dengan risiko tinggi atau mengalami komplikasi dalam proses persalinan normal, seperti pendarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi lain yang berpotensi menyebabkan kecacatan, juga akan dirujuk untuk bersalin di FKRTL.
"Surat rujukan akan diberikan setelah dokter melakukan pemeriksaan dan menemukan indikasi medis yang menunjukkan perlunya tindakan caesar," ucap Rizzky.
Namun, dalam kondisi gawat darurat, persalinan operasi caesar dapat langsung dilakukan di FKRTL tanpa rujukan terlebih dahulu. Rizzky juga menegaskan bahwa penjaminan layanan persalinan, baik normal maupun caesar, berlaku untuk semua peserta BPJS Kesehatan, termasuk peserta mandiri dan penerima bantuan iuran.
Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK)
Sebagai informasi tambahan, saat proses persalinan di FKTP atau FKRTL, akan dilakukan Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK). Proses ini merupakan bagian dari paket pelayanan persalinan dan bertujuan untuk mendeteksi kelainan hormon tiroid pada bayi baru lahir agar dapat segera ditangani. Biaya SHK ditanggung oleh pemerintah melalui APBN dan APBD, sehingga peserta tidak dikenakan biaya tambahan.
Jadi, jangan khawatir, Moms! Pastikan untuk selalu berkonsultasi dengan dokter dan mengikuti prosedur yang berlaku agar persalinan berjalan lancar dan terjamin keamanannya.