Muncul Fenomena Barang Palsu Banjiri E,commerce, Ribuan Orang RI Jadi Korban Penipuan Online

Jumat, 25 April 2025 oleh aisyiyah

Muncul Fenomena Barang Palsu Banjiri E,commerce, Ribuan Orang RI Jadi Korban Penipuan Online

Ribuan Konsumen Indonesia Jadi Korban Barang Palsu di E-commerce

Maraknya e-commerce di Indonesia ternyata menyimpan sisi gelap. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat lonjakan drastis pengaduan konsumen terkait transaksi online. Bayangkan, dari tahun 2022 hingga Maret 2025, ada 20.942 aduan, dan lebih dari 92% atau sekitar 19.428 kasus berkaitan dengan belanja online. Sebagian besar keluhan ini dipicu oleh peredaran barang palsu dan ilegal yang semakin merajalela.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI pada Kamis (24/4/2025), Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, mengungkapkan bahwa kemajuan teknologi dan digitalisasi memang membuka akses pasar yang luas. Namun, di sisi lain, hal ini juga menciptakan peluang baru bagi para pelaku kejahatan, mulai dari penipuan transaksi, pencurian data pribadi, hingga peredaran barang palsu.

"Fenomena e-commerce yang makin marak ini juga membawa berbagai jenis penipuan baru. Barang ilegal dan barang palsu beredar masif. Konsumen pun semakin rentan," kata Moga.

Moga juga mengakui bahwa sistem penyelesaian sengketa konsumen yang ada saat ini belum optimal. Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) masih bisa digugat ke pengadilan negeri, dan belum ada platform pengaduan terintegrasi yang mudah diakses masyarakat.

Untuk mengatasi masalah ini, Kemendag mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (RUUPK) yang baru untuk menggantikan UU No. 8 Tahun 1999 yang dianggap sudah usang. Meskipun kesadaran konsumen mulai meningkat, masih banyak yang enggan melapor ketika dirugikan. Data Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) tahun 2024 menunjukkan angka 60,11, naik dari 57,04 di tahun 2023. Angka ini menempatkan konsumen Indonesia dalam kategori 'kritis', artinya sudah mulai aktif memperjuangkan haknya. Namun, edukasi tetap menjadi kunci.

Kemendag menekankan pentingnya peran pemerintah dalam menciptakan sistem perdagangan online yang adil, aman, dan transparan. Di era digital ini, negara harus hadir tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai pelindung utama konsumen.

Berikut beberapa tips agar kamu bisa belanja online dengan aman dan terhindar dari barang palsu:

1. Cek reputasi penjual: - Lihat rating, ulasan, dan lama toko beroperasi. Pastikan tokonya terpercaya.

Misalnya, pilih toko yang memiliki rating tinggi dan banyak ulasan positif dari pembeli lain.

2. Bandingkan harga: - Jangan tergiur harga murah yang tidak wajar. Bandingkan harga produk yang sama di beberapa toko.

Harga yang terlalu murah bisa jadi indikasi barang palsu atau penipuan.

3. Baca deskripsi produk dengan teliti: - Pastikan spesifikasi produk sesuai dengan kebutuhanmu.

Perhatikan detail seperti ukuran, bahan, dan fitur produk.

4. Gunakan metode pembayaran yang aman: - Pilih metode pembayaran yang memberikan perlindungan pembeli, seperti rekening bersama atau escrow.

Hindari transfer langsung ke rekening pribadi penjual yang belum kamu kenal.

5. Simpan bukti transaksi: - Simpan bukti pembayaran, invoice, dan komunikasi dengan penjual sebagai bukti jika terjadi masalah.

Bukti transaksi ini penting untuk proses klaim atau pengembalian barang.

6. Laporkan jika dirugikan: - Jangan ragu untuk melapor ke platform e-commerce atau Kemendag jika kamu merasa dirugikan.

Kamu berhak mendapatkan perlindungan sebagai konsumen.

Bagaimana cara melaporkan penjual nakal di e-commerce, Pak Budi?

(Dijawab oleh Budi Santoso, Ketua Asosiasi E-commerce Indonesia): Laporkan segera ke customer service platform e-commerce tempat Anda bertransaksi. Sertakan bukti-bukti yang mendukung, seperti screenshot percakapan, bukti pembayaran, dan foto produk. Jika tidak ada tanggapan, laporkan ke Kemendag melalui situs web atau aplikasi mobile mereka.

Apa saja hak saya sebagai konsumen online, Bu Ani?

(Dijawab oleh Ani Setyawati, Pakar Hukum Perlindungan Konsumen): Anda berhak atas informasi yang jelas dan jujur tentang produk, mendapatkan produk sesuai yang dijanjikan, mengajukan komplain dan mendapatkan ganti rugi jika dirugikan, serta mendapatkan perlindungan data pribadi.

Bagaimana membedakan barang asli dan palsu di e-commerce, Pak Dedi?

(Dijawab oleh Dedi Prasetyo, Pengamat Pasar Digital): Perhatikan detail produk seperti logo, kemasan, dan kualitas bahan. Bandingkan dengan gambar produk asli di situs resmi brand. Cek juga reputasi penjual dan baca ulasan dari pembeli lain.

Apa yang harus dilakukan jika terlanjur membeli barang palsu, Bu Ratna?

(Dijawab oleh Ratna Kumalasari, Direktur Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)): Hubungi penjual dan ajukan pengembalian barang serta pengembalian dana. Jika penjual tidak responsif, laporkan ke platform e-commerce dan Kemendag. Sertakan bukti-bukti yang Anda miliki.