Mobil Lexus Dedi Mulyadi Ketahuan Belum Bayar Pajak Rp 42 Juta, Ini Alasannya Mengejutkan Publik
Rabu, 23 April 2025 oleh aisyiyah
Lexus Dedi Mulyadi Nunggak Pajak Rp 42 Juta, Ini Penjelasannya
Publik dihebohkan dengan kabar mobil mewah Lexus milik Dedi Mulyadi yang menunggak pajak. Berdasarkan data dari Samsat Jakarta, Lexus LX600 4x4 tahun 2022 dengan nomor polisi B 2600 SME tersebut belum membayar pajak sejak 19 Januari 2025. Mobil seharga Rp 1.924.000.000 ini memiliki PKB tahunan sebesar Rp 40.404.000. Total tunggakannya kini mencapai Rp 42.233.200, termasuk denda dan SWDKLLJ.
Alasan di Balik Tunggakan Pajak
Dedi Mulyadi memberikan klarifikasi melalui akun TikTok pribadinya. Ia menjelaskan bahwa Lexus tersebut masih terdaftar di Jakarta dan belum dibalik nama karena masih dalam proses kredit. Sebagai Gubernur Jawa Barat, Dedi merasa kurang etis menggunakan mobil berpelat Jakarta (B). Ia berencana memutasikan kendaraannya ke Jawa Barat (D) agar sesuai dengan domisilinya.
"Mobil itu bernomor Jakarta dan karena itu masih kredit, belum lunas," ungkap Dedi.
Proses mutasi sedang ditangani pihak leasing. Dedi menegaskan komitmennya untuk melunasi seluruh tunggakan pajak di DKI Jakarta setelah proses mutasi selesai. Selanjutnya, ia akan membayar pajak di Jawa Barat. Dedi juga menambahkan bahwa kendaraan lain yang ia gunakan sudah berpelat Jawa Barat, sesuai dengan prinsipnya untuk memberi contoh yang baik bagi masyarakat.
Kebiasaan ini, lanjutnya, sudah ia terapkan sejak menjabat Bupati Purwakarta. Baginya, seorang pemimpin harus memberikan teladan bagi warganya.
Berikut beberapa tips untuk membayar pajak kendaraan bermotor agar terhindar dari denda dan masalah:
1. Catat tanggal jatuh tempo pajak. - Mencatat tanggal jatuh tempo pajak kendaraan Anda sangat penting. Anda bisa mencatatnya di kalender, ponsel, atau menggunakan pengingat otomatis.
Misalnya, atur pengingat di ponsel Anda seminggu sebelum jatuh tempo.
2. Manfaatkan layanan online. - Saat ini, banyak layanan online yang memudahkan pembayaran pajak kendaraan. Anda bisa melakukannya melalui aplikasi atau website Samsat.
Ini menghemat waktu dan tenaga dibandingkan harus antre di kantor Samsat.
3. Siapkan dokumen yang diperlukan. - Pastikan Anda memiliki STNK, KTP, dan BPKB asli atau fotokopi sesuai persyaratan.
Mempersiapkan dokumen sebelumnya akan memperlancar proses pembayaran.
4. Bayar sebelum jatuh tempo. - Membayar pajak sebelum jatuh tempo akan menghindarkan Anda dari denda.
Lebih baik membayar lebih awal daripada terburu-buru dan terkena denda.
5. Manfaatkan layanan Samsat Keliling atau Samsat Drive Thru. - Jika Anda sibuk, layanan Samsat Keliling atau Samsat Drive Thru bisa menjadi pilihan praktis.
Cek jadwal dan lokasi Samsat Keliling di daerah Anda.
Apakah ada konsekuensi hukum jika menunggak pajak kendaraan? (Pertanyaan dari Ani Handayani)
Prof. Hikmahanto Juwana, pakar hukum internasional: "Ya, ada. Sanksi bisa berupa denda, pengenaan bunga, bahkan kendaraan bisa disita. Lebih lanjut, STNK bisa diblokir sehingga mempersulit proses perpanjangan."
Bagaimana cara cek pajak kendaraan online? (Pertanyaan dari Budi Santoso)
Sri Mulyani, Menteri Keuangan: "Anda bisa mengakses website atau aplikasi Samsat daerah masing-masing. Masukkan nomor polisi kendaraan dan data lain yang diperlukan. Informasi mengenai jumlah pajak yang harus dibayar akan muncul."
Apa saja syarat mutasi kendaraan? (Pertanyaan dari Cindy Permata)
Kakorlantas Polri: "Persyaratannya antara lain BPKB asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, KTP pemilik, surat keterangan fiskal, dan bukti cek fisik kendaraan. Detail persyaratan bisa berbeda di setiap Samsat."
Apakah bisa membayar pajak kendaraan di Samsat daerah lain? (Pertanyaan dari Dimas Wibowo)
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil: "Untuk saat ini, pembayaran pajak kendaraan idealnya dilakukan di Samsat sesuai domisili kendaraan tersebut terdaftar. Namun, ada beberapa daerah yang sudah menerapkan sistem pembayaran antar provinsi, silakan cek informasinya di Samsat terdekat."
Kapan sebaiknya melakukan balik nama kendaraan? (Pertanyaan dari Eka Julianti)
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi: "Sebaiknya balik nama kendaraan dilakukan sesegera mungkin setelah proses pembelian selesai. Hal ini untuk menghindari potensi masalah di kemudian hari, termasuk dalam proses pembayaran pajak."