Larangan Bawa Motor ke Sekolah Bagi Pelajar Ciamis, Solusi, Dampak, Aturan Terbaru, dan Sanksi Tegas

Minggu, 13 April 2025 oleh aisyiyah

Larangan Bawa Motor ke Sekolah Bagi Pelajar Ciamis, Solusi, Dampak, Aturan Terbaru, dan Sanksi Tegas

Pelajar Ciamis Dilarang Keras Bawa Motor ke Sekolah

Pemerintah Kabupaten Ciamis kembali menegaskan larangan bagi pelajar SD dan SMP untuk mengendarai sepeda motor ke sekolah. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ciamis Nomor: 400.3/10 95-Disdik.1/2025, demi menekan angka kecelakaan lalu lintas dan kriminalitas yang melibatkan anak usia sekolah.

Tujuan utama dari larangan ini adalah menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan tertib. Disdik Ciamis berharap dengan tidak adanya sepeda motor di lingkungan sekolah, risiko kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir. Selain itu, larangan ini juga bertujuan melindungi anak-anak dari potensi kejahatan, seperti perampasan sepeda motor yang pernah terjadi sebelumnya di area Islamic Center dan Imbanagara.

Poin-Poin Penting dalam Surat Edaran

  • Himbauan kepada seluruh peserta didik untuk tidak membawa kendaraan bermotor roda dua atau lebih ke sekolah.
  • Anjuran bagi peserta didik untuk memanfaatkan angkutan umum yang tersedia di Kabupaten Ciamis.
  • Kerja sama antara satuan pendidikan, kepolisian, dan dinas terkait dalam menyosialisasikan dan mengawasi aturan berkendara.
  • Penerapan sanksi disiplin bagi pelajar yang melanggar aturan.

Kepala Dinas Pendidikan Ciamis, Erwan Darmawan, menjelaskan bahwa surat edaran ini merupakan penegasan dari surat edaran serupa yang dikeluarkan pada tahun 2023. Tingginya angka kecelakaan dan kriminalitas yang melibatkan anak sekolah menjadi dasar pertimbangan utama. "Pertimbangannya saat ini tingkat kecelakaan yang melibatkan anak sekolah tinggi. Termasuk juga tingkat kriminalitas," ungkap Erwan, Rabu (9/4/2025).

Dasar hukum larangan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menetapkan batas usia minimal pemegang SIM adalah 17 tahun. "Secara undang-undang, juga secara psikologis anak juga belum layak," tambah Erwan.

Disdik Ciamis menyadari adanya kendala jarak tempuh dan keterbatasan akses angkutan umum di beberapa daerah. Namun, Erwan berharap orang tua atau orang dewasa di rumah dapat mengantar anak-anak ke sekolah. "Kami mohon semua warga untuk bisa mensosialisasikan edaran ini. Tujuannya untuk menyelamatkan aset bangsa. Satu nyawa bagi kita itu aset berharga," ujarnya.

Erwan juga menekankan pentingnya kerja sama antara pihak sekolah dan kepolisian dalam menyosialisasikan larangan ini, termasuk sanksi yang akan diterapkan. Ia berharap larangan ini tidak menyurutkan semangat belajar anak-anak, dan semua pihak dapat memahami pentingnya keselamatan generasi penerus bangsa.

"Percuma dididik sejak kecil kemudian kecelakaan. Pak bupati sudah mempertimbangkannya, sayang terhadap masyarakat," pungkasnya.

FAQ Seputar Larangan Membawa Motor ke Sekolah di Ciamis

1. Pertanyaan dari Siti Nurhaliza: Apakah larangan ini berlaku untuk semua sekolah di Ciamis?

Jawaban dari Nadiem Makarim: Ya, larangan ini berlaku untuk seluruh sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Ciamis, baik negeri maupun swasta.

2. Pertanyaan dari Budi Santoso: Bagaimana jika jarak rumah saya ke sekolah sangat jauh dan sulit dijangkau angkutan umum?

Jawaban dari Tri Rismaharini: Kami memahami kendala tersebut. Solusinya, anak bisa diantar oleh orang tua, saudara, atau tetangga yang lebih dewasa. Alternatif lain, bisa juga berkoordinasi dengan pihak sekolah atau teman sebaya untuk berangkat bersama.

3. Pertanyaan dari Ani Rahmawati: Apa sanksinya jika tetap membawa motor ke sekolah?

Jawaban dari Ganjar Pranowo: Sanksi akan diterapkan secara bertahap, mulai dari teguran lisan, pemanggilan orang tua, hingga sanksi yang lebih tegas sesuai aturan sekolah. Detail sanksi akan disosialisasikan oleh masing-masing sekolah.

4. Pertanyaan dari Dedi Supriadi: Kapan larangan ini mulai diberlakukan?

Jawaban dari Anies Baswedan: Larangan ini berlaku efektif sejak surat edaran diterbitkan, yaitu sejak tanggal yang tertera pada surat edaran tersebut. Kami mengimbau agar semua pihak segera menyesuaikan diri dengan aturan ini.

5. Pertanyaan dari Rini Handayani: Apakah ada pengecualian untuk siswa yang memiliki SIM?

Jawaban dari Ridwan Kamil: Tidak ada pengecualian. Meskipun memiliki SIM, siswa SD dan SMP tetap dilarang mengendarai motor ke sekolah. Hal ini demi keselamatan dan keamanan seluruh siswa.

6. Pertanyaan dari Iwan Setiawan: Bagaimana pengawasan terhadap pelaksanaan larangan ini?

Jawaban dari Prabowo Subianto: Pengawasan akan dilakukan secara bersama-sama oleh pihak sekolah, kepolisian, dan dinas terkait. Kami juga mengharapkan peran aktif masyarakat dalam mengawasi dan mengingatkan anak-anak untuk mematuhi aturan ini.