Khofifah, Jan Hwa Diana Sebut HRD Sudah 'Resign', Artinya Posisi Ijazah Pekerja Tak Diketahui Keberadaannya dan menimbulkan kekhawatiran serius

Selasa, 22 April 2025 oleh aisyiyah

Khofifah, Jan Hwa Diana Sebut HRD Sudah 'Resign', Artinya Posisi Ijazah Pekerja Tak Diketahui Keberadaannya dan menimbulkan kekhawatiran serius

Ijazah 31 Mantan Karyawan UD Sentosa Seal Akan Diterbitkan Ulang, Khofifah Turun Tangan

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengambil langkah tegas untuk membantu 31 mantan karyawan UD Sentosa Seal yang ijazahnya diduga ditahan oleh perusahaan. Khofifah memerintahkan jajarannya untuk mengurus penerbitan kembali ijazah mereka setelah bertemu langsung dengan pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana.

Dalam pertemuan tersebut, Jan Hwa Diana mengaku tidak mengetahui keberadaan ijazah tersebut. Ia berdalih bahwa proses rekrutmen, termasuk penanganan ijazah, dilakukan oleh HRD yang sudah mengundurkan diri (resign).

"Dia (Jan Hwa Diana) mengaku tidak tahu soal penahanan ijazah karena yang melakukan proses rekrutmen dan seterusnya adalah HRD. Sedangkan HRD tersebut sudah resign. Artinya tidak diketahui ijazahnya saat ini posisinya dimana,” kata Khofifah, Senin (21/4/2025).

Khofifah menegaskan bahwa penahanan ijazah merupakan tindakan yang melanggar hukum. Ia memastikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan menuntaskan permasalahan ini dan memberikan rasa aman kepada para pekerja yang hingga kini belum mendapatkan kepastian dari perusahaan.

Disnaker Jatim, setelah berkoordinasi dengan posko pengaduan Kota Surabaya, akan memanggil para pelapor untuk mengumpulkan informasi yang dibutuhkan guna proses penerbitan ulang ijazah. Khusus untuk ijazah SMA/SMK, Pemprov Jatim akan langsung mengurus penerbitannya ulang, bahkan jika sekolah yang bersangkutan sudah tutup, asalkan datanya tercatat di Dapodik.

Dari 31 pekerja yang melaporkan, baru 11 orang yang data asal sekolahnya lengkap. Khofifah mengimbau pekerja lain untuk segera melengkapi data tersebut melalui posko pengaduan Pemkot Surabaya. Ia juga membuka kesempatan bagi masyarakat lain yang mengalami kasus serupa untuk melapor.

Menghadapi penahanan ijazah oleh perusahaan bisa jadi pengalaman yang menegangkan. Berikut beberapa tips yang bisa kamu lakukan:

1. Komunikasikan dengan Perusahaan - Ajak perusahaan berdiskusi secara baik-baik. Tanyakan alasan penahanan dan kapan ijazah akan dikembalikan. Misalnya, "Selamat siang, Pak/Bu. Saya ingin menanyakan perihal ijazah saya yang masih ditahan. Kapan kira-kira bisa saya ambil kembali?"

2. Kumpulkan Bukti - Simpan semua bukti komunikasi dengan perusahaan, seperti email, pesan singkat, atau rekaman percakapan. Ini akan berguna jika permasalahan berlanjut ke jalur hukum.

3. Laporkan ke Dinas Tenaga Kerja - Jika komunikasi tidak membuahkan hasil, laporkan perusahaan ke Dinas Tenaga Kerja setempat. Mereka akan membantu memediasi dan menyelesaikan permasalahan.

4. Konsultasi dengan Lembaga Bantuan Hukum - Jika diperlukan, konsultasikan kasusmu dengan Lembaga Bantuan Hukum untuk mendapatkan pendampingan hukum.

5. Buat Pengaduan Online - Manfaatkan platform pengaduan online yang disediakan pemerintah, seperti LAPOR!, untuk melaporkan kasus penahanan ijazah.

Apakah perusahaan berhak menahan ijazah karyawan? (Pertanyaan dari Ani Wijaya)

Menaker Ida Fauziyah: Tidak, perusahaan tidak berhak menahan ijazah karyawan. Ijazah adalah hak milik pribadi dan penahanannya melanggar hukum.

Bagaimana jika perusahaan tetap menahan ijazah meskipun sudah diminta? (Pertanyaan dari Budi Santoso)

Hotman Paris Hutapea (Pengacara): Laporkan perusahaan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja atau ambil jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata.

Apa sanksi bagi perusahaan yang menahan ijazah karyawan? (Pertanyaan dari Citra Dewi)

Menaker Ida Fauziyah: Sanksinya bisa berupa teguran tertulis, denda administratif, bahkan pencabutan izin usaha.

Berapa lama proses penerbitan ulang ijazah? (Pertanyaan dari Dedi Prasetyo)

Nadiem Makarim (Mendikbudristek): Lamanya bervariasi tergantung kebijakan masing-masing sekolah atau instansi pendidikan. Sebaiknya hubungi sekolah atau Dinas Pendidikan setempat untuk informasi lebih lanjut.

Kemana saya bisa melaporkan penahanan ijazah? (Pertanyaan dari Eka Lestari)

Tri Rismaharini (Mantan Walikota Surabaya): Anda bisa melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat, posko pengaduan pemerintah daerah, atau platform pengaduan online seperti LAPOR!.