Ketahui, Tim Tom Lembong Minta Moeldoko Dipanggil dalam Sidang Impor Gula Demi Keterangan Lengkap

Rabu, 7 Mei 2025 oleh aisyiyah

Ketahui, Tim Tom Lembong Minta Moeldoko Dipanggil dalam Sidang Impor Gula Demi Keterangan Lengkap

Sidang Impor Gula: Kubu Tom Lembong Minta Moeldoko dan Gita Wirjawan Dihadirkan

Tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula, mengajukan permintaan yang cukup menarik perhatian. Mereka mengusulkan agar Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), serta mantan Menteri Perdagangan Gita Irawan Wirjawan, dihadirkan dalam persidangan.

Ari Yusuf Amir, salah satu kuasa hukum Tom Lembong, menjelaskan bahwa permintaan ini diajukan untuk menggali lebih dalam mengenai materi distribusi gula dan alasan penunjukan induk koperasi oleh Kementerian Perdagangan. "Tadi ada poin menarik yang disampaikan hakim anggota soal kenapa distribusi gula ini terasa berbelit-belit. Untuk itu, kami mengusulkan agar Majelis Hakim mempertimbangkan untuk menghadirkan Pak Moeldoko dan Pak Gita Wirjawan, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada waktu itu," ujar Ari usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (6/5).

Kehadiran Moeldoko dinilai penting karena berkaitan dengan jabatannya sebagai KSAD saat itu. Menurut Ari, penunjukan Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), yang kini bernama Induk Koperasi TNI Angkatan Darat (Inkopad), untuk mendistribusikan gula ke masyarakat dalam operasi pasar, adalah hal yang perlu diklarifikasi langsung oleh Moeldoko dan Gita Wirjawan.

"Kalau mau ditanya kenapa Inkopkar ditunjuk, sebaiknya pertanyaan itu diajukan kepada pihak yang membuat nota kesepahaman (MoU). MoU itu dibuat jauh sebelum Pak Tom menjabat sebagai Menteri Perdagangan, yaitu pada tahun 2013, oleh KSAD saat itu, Pak Moeldoko, dan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan," jelas Ari. "Artinya, proses ini sudah berjalan jauh sebelumnya. Jadi, menurut kami, lebih tepat jika pertanyaan tersebut ditujukan langsung kepada mereka, bukan kepada saksi yang hadir hari ini. Silakan saja jika Majelis Hakim berkenan memanggil mereka."

Dalam persidangan tersebut, saksi yang dihadirkan, yaitu mantan Kepala Bagian Hukum dan Pengamanan (Kumpam) Inkopkar, Letkol Chk H.I.S Sipayung, tidak dapat memberikan jawaban yang memuaskan atas pertanyaan hakim mengenai proses distribusi gula yang dinilai rumit. Hakim berpendapat bahwa alur distribusi seharusnya bisa disederhanakan.

"Tadi disebutkan terkait distributor. Berapa jumlah distributornya, Pak?" tanya hakim anggota Alfis Setyawan.

"Jumlahnya banyak, Pak, saya tidak hafal. Tapi contoh kontraknya pernah saya serahkan saat BAP," jawab Sipayung.

"Lebih dari satu, ya?" lanjut hakim.

"Lebih dari 10, Pak," jawab Sipayung.

Hakim kemudian mempertanyakan mengapa Inkopkar harus bekerja sama dengan distributor, padahal koperasi memiliki jaringan yang luas dan seharusnya bisa mendistribusikan gula langsung ke masyarakat.

"Koperasi itu kan ada di seluruh Indonesia, di batalion, di kodim. Tapi kenapa dalam pelaksanaan distribusi gula ini harus melalui distributor? Kenapa tidak koperasi saja yang mengambil gula di Angels Product, kemudian dikirim ke masing-masing koperasi cabang di seluruh Indonesia, lalu dilakukan operasi pasar? Kenapa tidak demikian yang dilakukan?" cecar hakim.

"Izin, Pak, mungkin menurut saya koperasi tidak mampu membeli gula sebanyak itu," jawab Sipayung.

"Ya, kalau tidak mampu, seharusnya koperasi itu tidak ditunjuk oleh Kementerian Perdagangan. Koperasi ini mengajukan permohonan, kemudian ada penugasan dari Kementerian Perdagangan. Permohonan itu kan dasarnya 'saya punya kemampuan nih, saya mohon kepada Menteri untuk memberikan penugasan kepada saya untuk mendistribusikan gula'. Kan begitu," ungkap hakim.

Tom Lembong didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp515 miliar, yang merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus ini. Ia dituduh menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.

Atas perbuatannya tersebut, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Proses distribusi gula, apalagi yang melibatkan banyak pihak, memang bisa terasa rumit. Nah, supaya kita sebagai konsumen lebih paham dan bisa ikut mengawasi, berikut ini beberapa tips yang bisa kamu perhatikan:

1. Kenali Pihak-Pihak yang Terlibat - Cari tahu siapa saja yang berperan dalam rantai distribusi gula, mulai dari produsen, distributor, hingga koperasi atau pedagang eceran. Dengan mengetahui pihak-pihak ini, kita bisa lebih mudah mencari informasi dan memantau pergerakan harga.

Misalnya, coba cek website Kementerian Perdagangan atau Dinas Perdagangan setempat untuk mencari daftar distributor gula resmi.

2. Perhatikan Harga di Tingkat Eceran - Pantau harga gula di warung, pasar, atau supermarket di sekitar rumahmu. Bandingkan harga dari beberapa tempat untuk mendapatkan harga yang wajar. Jika ada selisih harga yang terlalu jauh, coba cari tahu penyebabnya.

Contoh: Kalau harga gula di warung A tiba-tiba naik drastis dibandingkan warung B, coba tanyakan ke pemilik warung, siapa tahu ada informasi penting yang bisa kamu dapatkan.

3. Cari Tahu Informasi Operasi Pasar - Pemerintah sering mengadakan operasi pasar untuk menstabilkan harga gula. Cari tahu kapan dan di mana operasi pasar diadakan di daerahmu. Biasanya, harga gula di operasi pasar lebih murah dibandingkan harga di pasaran.

Informasi ini biasanya bisa kamu dapatkan dari media sosial pemerintah daerah atau pengumuman di tempat-tempat umum.

4. Laporkan Jika Ada Kecurigaan - Jika kamu menemukan indikasi kecurangan dalam distribusi gula, seperti penimbunan atau praktik monopoli, jangan ragu untuk melaporkannya ke pihak berwenang. Kamu bisa melaporkan ke Satgas Pangan atau Dinas Perdagangan setempat.

Pastikan kamu memiliki bukti yang kuat sebelum melaporkan, seperti foto atau video.

5. Dukung Koperasi Lokal - Jika memungkinkan, belilah gula dari koperasi lokal. Dengan membeli dari koperasi, kamu turut mendukung perekonomian masyarakat sekitar dan memperpendek rantai distribusi.

Cari tahu apakah ada koperasi di dekat rumahmu yang menjual gula dengan harga yang bersaing.

Mengapa Ibu Ratna bertanya-tanya mengapa Moeldoko dan Gita Wirjawan perlu dihadirkan dalam sidang ini?

Menurut Dr. Faisal Basri, seorang ekonom senior, kehadiran Moeldoko dan Gita Wirjawan penting karena mereka adalah pihak yang menandatangani MoU penunjukan Inkopkar sebagai distributor gula. Penjelasan dari mereka akan memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai latar belakang dan alasan di balik penunjukan tersebut, yang mungkin relevan dengan kasus yang sedang disidangkan.

Apa sebenarnya peran Inkopkar dalam distribusi gula, menurut Bapak Budi?

Ir. H. Soekirman, Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), menjelaskan bahwa Inkopkar ditunjuk untuk mendistribusikan gula ke masyarakat melalui operasi pasar. Namun, dalam praktiknya, Inkopkar bekerja sama dengan distributor, yang menimbulkan pertanyaan mengenai efisiensi dan transparansi proses distribusi.

Mengapa Hakim merasa bingung dengan alur distribusi gula yang dijelaskan oleh saksi, menurut Mbak Ani?

Menurut pengamat hukum tata negara, Refly Harun, kebingungan hakim wajar karena alur distribusi yang melibatkan banyak pihak berpotensi menimbulkan praktik korupsi dan inefisiensi. Seharusnya, koperasi bisa mendistribusikan gula langsung ke masyarakat tanpa melalui perantara.

Apa dampak dari kasus ini terhadap harga gula di pasaran, menurut Mas Joko?

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad, menjelaskan bahwa kasus impor gula ini dapat mempengaruhi harga gula di pasaran jika terjadi gangguan dalam pasokan. Oleh karena itu, penting untuk memastikan proses impor dan distribusi gula berjalan lancar dan transparan agar harga tetap stabil dan terjangkau oleh masyarakat.