Ketahui Pentingnya Konversi Sertifikat Tanah Manual 1961,1997 ke Elektronik, Risiko dan Konsekuensi Jika Diabaikan, jangan sampai menyesal

Minggu, 25 Mei 2025 oleh aisyiyah

Ketahui Pentingnya Konversi Sertifikat Tanah Manual 1961,1997 ke Elektronik, Risiko dan Konsekuensi Jika Diabaikan, jangan sampai menyesal

Sertifikat Tanah Era 1961-1997: Mengapa Harus Diubah ke Elektronik?

Punya sertifikat tanah terbitan lama, khususnya antara tahun 1961 hingga 1997? Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Bapak Nusron Wahid, mengimbau agar sertifikat fisik tersebut segera diperbarui menjadi sertifikat elektronik (Sertipikat-el). Apa alasannya? Ternyata, sertifikat yang terbit pada periode tersebut memiliki karakteristik khusus yang bisa menimbulkan masalah di kemudian hari.

Menurut Bapak Nusron, seperti dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian ATR/BPN (@kementerian.atrbpn) pada Rabu, 21 Mei 2025, sertifikat tanah terbitan 1961-1997 umumnya tidak dilengkapi dengan peta kadastral. Ketidakhadiran peta ini bisa menjadi celah terjadinya sengketa lahan.

"Sertifikat tanah yang terbit pada periode tersebut memiliki kelemahan, yaitu di lembar belakangnya tidak terdapat peta kadastralnya sehingga berpotensi tidak diketahui di mana lokasi bidang tanah yang dapat menimbulkan konflik pertanahan," jelas Bapak Nusron.

Sebagai informasi tambahan, peta kadastral adalah peta dengan skala antara 1:100 hingga 1:5.000 yang berfungsi untuk menunjukkan batas dan luas tanah yang tertera dalam sertifikat. Tanpa peta ini, identifikasi lokasi tanah menjadi lebih sulit dan rentan terhadap kesalahan interpretasi.

Bagaimana Cara Mengubah Sertifikat Tanah Fisik Menjadi Elektronik?

Kabar baiknya, proses perubahan sertifikat fisik menjadi elektronik kini semakin mudah. Kementerian ATR/BPN menyediakan aplikasi "Sentuh Tanahku" yang bisa diakses oleh masyarakat. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh dan instal aplikasi Sentuh Tanahku di ponsel Anda.
  2. Buat akun dengan mengikuti petunjuk yang ada di aplikasi. Jika mengalami kesulitan, jangan ragu untuk meminta bantuan petugas di Kantor Pertanahan setempat.
  3. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti sertifikat tanah asli, fotokopi KTP dan KK, serta formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani.
  4. Datangi Kantor Pertanahan yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah Anda.
  5. Ajukan permohonan perubahan sertifikat fisik menjadi elektronik dengan menyerahkan dokumen yang telah disiapkan.

Perlu diingat, ada biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang perlu dibayarkan untuk penggantian blanko sertifikat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015, biaya ini sebesar Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah.

Setelah Sertipikat-el diterbitkan, Anda bisa memverifikasi keasliannya melalui QR Code yang tertera pada sertifikat menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku. Sertifikat fisik lama Anda akan disimpan oleh Kantor Pertanahan sebagai arsip.

Punya sertifikat tanah terbitan lama? Jangan khawatir! Berikut beberapa tips yang bisa kamu lakukan untuk memastikan keamanan dan keabsahan sertifikat tanahmu:

1. Periksa Kembali Sertifikat Tanah Anda - Pastikan semua data yang tertera di sertifikat sesuai dengan data diri dan kondisi tanah saat ini. Jika ada perbedaan, segera laporkan ke Kantor Pertanahan untuk diperbaiki. Contohnya, pastikan nama pemilik, luas tanah, dan batas-batas tanah sudah benar.

Kesalahan kecil bisa menjadi masalah besar di kemudian hari, jadi jangan tunda untuk memperbaikinya.

2. Lakukan Pengecekan Peta Kadastral - Jika sertifikat Anda terbit sebelum tahun 1997 dan tidak memiliki peta kadastral, segera urus pembuatan peta kadastral di Kantor Pertanahan. Ini akan membantu memperjelas lokasi dan batas-batas tanah Anda.

Peta kadastral ini penting untuk menghindari sengketa dengan pemilik tanah di sekitar Anda.

3. Ubah Sertifikat Fisik Menjadi Sertifikat Elektronik (Sertipikat-el) - Dengan Sertipikat-el, data tanah Anda akan tersimpan secara digital dan lebih aman dari kerusakan atau kehilangan. Proses pengurusannya pun semakin mudah dan cepat.

Sertipikat-el juga memudahkan Anda dalam melakukan transaksi jual beli atau pengajuan kredit dengan jaminan tanah.

4. Simpan Sertifikat Tanah di Tempat yang Aman - Hindari menyimpan sertifikat tanah di tempat yang lembap atau mudah diakses oleh orang lain. Sebaiknya, simpan di brankas atau tempat penyimpanan khusus yang aman.

Buat juga salinan (fotokopi) sertifikat tanah dan simpan di tempat terpisah sebagai cadangan jika sertifikat asli hilang atau rusak.

Apakah Sertifikat Tanah Fisik Milik Ibu Ani Masih Berlaku Jika Tidak Diubah Menjadi Elektronik?

Menurut Bapak Sofyan Djalil, mantan Menteri ATR/BPN, sertifikat tanah fisik yang sah tetap berlaku meskipun tidak diubah menjadi elektronik. Namun, untuk keamanan dan kemudahan transaksi di masa depan, sebaiknya segera diubah menjadi Sertipikat-el.

Berapa Lama Proses Pengubahan Sertifikat Fisik Menjadi Elektronik Menurut Pengalaman Bapak Budi?

Berdasarkan pengalaman Bapak Budi, seorang notaris, proses pengubahan sertifikat fisik menjadi elektronik biasanya memakan waktu sekitar 1-2 minggu, tergantung pada kelengkapan dokumen dan antrean di Kantor Pertanahan setempat. Pastikan semua dokumen sudah lengkap agar prosesnya berjalan lancar.

Apa Saja Keuntungan Mengubah Sertifikat Tanah Menjadi Elektronik Menurut Ibu Citra, Seorang Pengembang Perumahan?

Ibu Citra, seorang pengembang perumahan, menjelaskan bahwa keuntungan mengubah sertifikat tanah menjadi elektronik antara lain: meminimalisir risiko kehilangan atau kerusakan sertifikat, mempercepat proses transaksi jual beli atau pengajuan kredit, dan meningkatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Apakah Ada Biaya Tambahan Selain PNBP yang Harus Dibayarkan Saat Mengubah Sertifikat Tanah Menjadi Elektronik Menurut Bapak Dedi?

Menurut Bapak Dedi, seorang konsultan properti, selain biaya PNBP sebesar Rp 50.000, mungkin ada biaya tambahan seperti biaya jasa notaris jika Anda menggunakan jasa notaris dalam proses pengurusan perubahan sertifikat. Namun, biaya ini bersifat opsional dan tergantung pada kesepakatan antara Anda dan notaris.