Ketahui! Pengusaha Solo Dipalak Ormas Rp 3 Juta, Wali Kota Geram, Akan Saya Buru Pelakunya sekarang juga! Kejar sampai tuntas

Kamis, 15 Mei 2025 oleh aisyiyah

Ketahui! Pengusaha Solo Dipalak Ormas Rp 3 Juta, Wali Kota Geram, Akan Saya Buru Pelakunya sekarang juga! Kejar sampai tuntas

Pengusaha Solo Resah Diminta "Uang Keamanan" Ormas, Wali Kota Turun Tangan!

Kabar kurang sedap datang dari Kota Solo. Beberapa pengusaha kecil mengeluhkan adanya permintaan "uang keamanan" oleh sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas). Nilainya pun tak main-main, mencapai Rp 3 juta per bulan! Mendengar aduan ini, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, langsung bereaksi keras.

Gibran menegaskan bahwa praktik semacam ini adalah bentuk pungutan liar (pungli) yang jelas-jelas melanggar peraturan daerah (Perda). Ia bahkan berjanji akan segera mencari tahu siapa oknum di balik aksi meresahkan ini.

"Jadi ada ibu-ibu pelaku usaha yang dimintai Rp 3 juta per bulan oleh ormas. Langsung saya cari sekarang juga ya," ujar Gibran dengan nada tegas, Rabu (14/5/2025).

Tak hanya itu, Gibran juga mengimbau seluruh pelaku usaha di Solo yang mengalami kejadian serupa untuk segera melapor. Pemerintah Kota Solo telah menyediakan saluran pengaduan resmi bernama “Lapor Mas Wali” yang siap menampung dan menindaklanjuti setiap laporan.

"Tidak hanya pekerja, dari pelaku usaha mana pun yang dimintai uang keamanan oleh kelompok masyarakat atau ormas atau apapun itu, itu pungli. Tidak sesuai Perda. Segera lapor Mas Wali," tegasnya lagi.

Menurut Gibran, laporan terbaru yang diterimanya menyebutkan bahwa alasan di balik permintaan uang tersebut adalah untuk "keamanan". Namun, ia menekankan bahwa praktik ini tetap tidak dibenarkan.

Pungutan liar bisa menjadi momok bagi para pelaku usaha. Tapi jangan khawatir! Ada beberapa langkah yang bisa kamu lakukan untuk menghadapinya. Yuk, simak tips berikut ini:

1. Dokumentasikan Setiap Kejadian - Penting untuk mencatat setiap detail permintaan pungutan liar, termasuk tanggal, waktu, lokasi, nama orang yang meminta, dan jumlah uang yang diminta. Semakin lengkap dokumentasimu, semakin kuat bukti yang kamu miliki.

Contoh: Catat di buku khusus atau di spreadsheet setiap kali ada yang meminta "uang keamanan" atau "uang rokok" yang tidak jelas dasarnya.

2. Ketahui Hak dan Kewajibanmu - Pelajari peraturan daerah (Perda) atau undang-undang yang berlaku di wilayahmu. Pahami hak-hakmu sebagai pelaku usaha dan kewajibanmu terhadap pemerintah. Ini akan membantumu melawan praktik pungli dengan dasar hukum yang kuat.

Contoh: Cari tahu Perda tentang retribusi atau izin usaha di kotamu. Jika ada permintaan uang di luar ketentuan Perda, berarti itu pungli.

3. Laporkan Kejadian ke Pihak Berwenang - Jangan takut untuk melaporkan praktik pungli ke pihak yang berwenang, seperti kepolisian, Satgas Saber Pungli, atau pemerintah daerah. Semakin banyak laporan, semakin cepat praktik ini bisa diberantas.

Contoh: Gunakan hotline pengaduan yang disediakan pemerintah daerah atau langsung datang ke kantor polisi terdekat.

4. Gunakan Saluran Pengaduan Resmi - Manfaatkan saluran pengaduan resmi yang disediakan oleh pemerintah daerah atau lembaga terkait. Biasanya, saluran ini lebih efektif karena langsung ditangani oleh tim khusus.

Contoh: Di Solo, kamu bisa menggunakan "Lapor Mas Wali" untuk melaporkan praktik pungli yang kamu alami.

5. Bersatu dengan Pelaku Usaha Lain - Jika kamu tidak berani melaporkan sendiri, cobalah untuk bekerja sama dengan pelaku usaha lain yang mengalami hal serupa. Kekuatan bersama akan membuat suaramu lebih didengar.

Contoh: Bentuk kelompok atau forum komunikasi dengan pelaku usaha lain di sekitarmu dan laporkan kejadian pungli secara bersama-sama.

6. Berikan Edukasi Kepada Karyawan - Ajarkan karyawanmu tentang apa itu pungli dan bagaimana cara menghadapinya. Karyawan yang paham akan lebih berani melaporkan jika ada indikasi pungli di tempat kerja.

Contoh: Adakan pelatihan singkat atau sosialisasi tentang anti-pungli untuk seluruh karyawanmu.

Apa yang harus dilakukan jika saya, sebagai pelaku usaha, dimintai uang keamanan oleh ormas, seperti yang dialami Pak Budi di Solo?

Menurut Kombes Pol. Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., Kabid Humas Polda Jawa Tengah, "Langkah pertama adalah mendokumentasikan kejadian tersebut dengan mencatat detail waktu, tempat, dan orang yang meminta. Kemudian, laporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian terdekat atau Satgas Saber Pungli. Jangan takut, identitas pelapor akan kami lindungi."

Apakah benar meminta uang keamanan oleh ormas itu termasuk pungli, Bu Ani?

Menurut Dr. Ani Sumarni, S.H., M.Hum., pakar hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS), "Jelas itu termasuk pungli. Setiap pungutan yang tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang sah adalah ilegal dan merupakan tindak pidana. Ormas tidak memiliki kewenangan untuk menarik uang dari masyarakat, apalagi dengan alasan keamanan."

Bagaimana cara melaporkan praktik pungli ini melalui "Lapor Mas Wali", Pak Joko?

Menurut Drs. Joko Santoso, M.Si., Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Solo, "Masyarakat bisa melaporkan melalui berbagai kanal, seperti aplikasi 'Lapor Mas Wali' yang bisa diunduh di Play Store, website resmi Pemkot Solo, atau melalui call center yang tersedia. Pastikan laporan disertai dengan bukti yang jelas agar bisa segera ditindaklanjuti."

Apa sanksi hukum bagi ormas yang terbukti melakukan pungli, Pak Herman?

Menurut Herman Wijaya, S.H., M.H., praktisi hukum pidana, "Sanksi hukum bagi pelaku pungli bisa berupa pidana penjara dan denda. Selain itu, ormas yang terbukti melakukan pungli juga bisa dikenakan sanksi administratif, seperti pembekuan atau pencabutan izin operasional."

Sebagai pelaku UMKM, bagaimana cara menghindari menjadi korban pungli, Mbak Rina?

Menurut Rina Ayu Lestari, S.E., M.M., penggiat UMKM, "Penting untuk memahami hak dan kewajiban sebagai pelaku UMKM. Jangan ragu untuk meminta penjelasan detail jika ada pihak yang meminta uang atau biaya yang tidak jelas. Selain itu, jalin komunikasi yang baik dengan sesama pelaku UMKM agar bisa saling mendukung dan melaporkan jika ada indikasi pungli."

Apa tindakan preventif yang bisa dilakukan pemerintah daerah untuk mencegah praktik pungli, Pak Sugeng?

Menurut Dr. Sugeng Priyanto, M.Si., pengamat kebijakan publik, "Pemerintah daerah perlu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik. Selain itu, perlu dilakukan sosialisasi yang masif tentang anti-pungli kepada masyarakat dan pelaku usaha. Pengawasan yang ketat juga perlu ditingkatkan untuk mencegah terjadinya praktik pungli."