Ketahui Lebih Dalam, Grup FB 'Fantasi Sedarah' Menggemparkan Sejak Agustus 2024, Kini Beranggotakan 32 Ribu Member, Apa yang Sebenarnya Terjadi di Sana?

Kamis, 22 Mei 2025 oleh aisyiyah

Ketahui Lebih Dalam, Grup FB 'Fantasi Sedarah' Menggemparkan Sejak Agustus 2024, Kini Beranggotakan 32 Ribu Member, Apa yang Sebenarnya Terjadi di Sana?

Grup FB 'Fantasi Sedarah' dengan 32 Ribu Anggota Dibongkar Polisi: Ini Fakta-Faktanya

Sebuah grup Facebook bernama 'Fantasi Sedarah' yang beranggotakan puluhan ribu orang kini menjadi sorotan aparat kepolisian. Grup yang dibuat sejak Agustus 2024 ini terungkap menyebarkan konten asusila yang meresahkan masyarakat.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa grup ini telah beroperasi sejak pertengahan tahun lalu. "Grup ini mulai aktif sekitar Agustus 2024, dan kami mendapati ada kurang lebih 32 ribu anggota yang tergabung di dalamnya," ujarnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2025).

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Direktorat Siber Polda Metro Jaya. Grup 'Fantasi Sedarah' menjadi perbincangan hangat di kalangan warganet karena konten pornografi yang dibagikan di dalamnya.

Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan uji forensik terhadap konten-konten yang beredar di grup tersebut. Sementara itu, grup 'Fantasi Sedarah' sendiri telah diblokir sejak Kamis (15/5) lalu. "Kami sedang berupaya mengidentifikasi siapa saja anggota grup ini melalui uji forensik pada perangkat yang disita. Grup tersebut sudah kami suspend, dan kami berharap hasil forensik dapat memberikan gambaran lengkap mengenai siapa saja yang terlibat," imbuh Brigjen Himawan.

Sejauh ini, polisi telah menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam kasus ini. Brigjen Himawan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang akan menyusul. "Kemungkinan adanya tersangka baru selalu terbuka, karena kami terus melakukan monitoring dan profiling di berbagai platform media sosial. Kami juga masih menunggu hasil identifikasi dari forensik digital terhadap perangkat-perangkat yang telah kami sita," jelasnya.

Keenam tersangka yang telah ditangkap adalah DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA. Mereka ditangkap di berbagai lokasi di Pulau Jawa hingga Sumatera. Diketahui bahwa MR adalah orang yang bertanggung jawab atas pembuatan grup 'Fantasi Sedarah'. Ia sengaja membuat grup tersebut untuk memenuhi hasrat seksualnya sendiri.

"Tersangka MR membuat grup Facebook Fantasi Sedarah sejak bulan Agustus tahun 2024, motif tersangka untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan member lain," terang Himawan.

Tersangka lain, DK, terungkap menyebarkan konten pornografi anak dengan tujuan mencari keuntungan finansial. Ia menjual konten-konten yang dibuat di dalam grup 'Fantasi Sedarah' kepada anggota lainnya. "DK mendapatkan keuntungan pribadi dengan mengunggah dan menjual konten pornografi anak di grup Facebook Fantasi Sedarah dengan harga Rp 50 ribu untuk 20 konten video dan Rp 100 ribu untuk 40 konten video ataupun foto," ungkapnya.

Atas perbuatan mereka, para tersangka terancam dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Mereka terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar.

Di era digital ini, kita semua punya peran penting untuk menjaga agar media sosial tetap menjadi ruang yang positif dan aman. Nah, biar kita semua terhindar dari masalah hukum, yuk simak beberapa tips berikut:

1. Pikirkan Dua Kali Sebelum Posting - Sebelum kamu membagikan sesuatu di media sosial, luangkan waktu sejenak untuk memikirkannya. Apakah konten tersebut berpotensi menyinggung, merugikan, atau melanggar hukum? Ingat, jejak digital itu abadi!

Contohnya, hindari memposting ujaran kebencian, berita bohong (hoax), atau konten pornografi.

2. Hormati Privasi Orang Lain - Jangan pernah membagikan informasi pribadi orang lain tanpa izin mereka. Ini termasuk foto, alamat, nomor telepon, dan informasi sensitif lainnya.

Misalnya, jangan memposting foto temanmu tanpa izin, apalagi jika foto tersebut bersifat pribadi atau memalukan.

3. Verifikasi Informasi Sebelum Membagikan - Di era banjir informasi seperti sekarang, penting untuk selalu memverifikasi kebenaran suatu berita atau informasi sebelum kamu membagikannya. Jangan sampai kamu ikut menyebarkan berita bohong atau disinformasi.

Cek sumber berita dari media yang kredibel atau situs resmi pemerintah sebelum mempercayainya.

4. Laporkan Konten Negatif - Jika kamu menemukan konten negatif, seperti ujaran kebencian, pornografi anak, atau penipuan di media sosial, jangan ragu untuk melaporkannya kepada pihak platform. Tindakanmu bisa membantu menjaga keamanan dan kenyamanan ruang digital.

Hampir semua platform media sosial menyediakan fitur pelaporan untuk konten-konten yang melanggar aturan.

5. Jaga Etika Berkomunikasi - Ingatlah bahwa di balik setiap akun media sosial ada manusia yang memiliki perasaan. Berkomunikasilah dengan sopan dan santun, hindari kata-kata kasar atau merendahkan, dan hargai perbedaan pendapat.

Perlakukan orang lain di dunia maya sebagaimana kamu ingin diperlakukan di dunia nyata.

6. Edukasi Diri Sendiri dan Orang Lain - Teruslah belajar dan mencari informasi mengenai hukum dan etika dalam menggunakan media sosial. Bagikan pengetahuanmu kepada orang-orang di sekitarmu, terutama anak-anak dan remaja, agar mereka juga terhindar dari jeratan hukum.

Ikuti seminar, webinar, atau baca artikel-artikel mengenai keamanan dan etika di media sosial.

Apakah Melati bertanya, "Apa saja pasal yang menjerat pelaku penyebaran konten asusila di grup 'Fantasi Sedarah'?"

Menurut Kombes Pol. Dr. Iwan Kurniawan, S.H., M.H., ahli hukum pidana, "Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya cukup berat, bisa mencapai 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah."

Budi penasaran, "Bagaimana cara polisi melacak dan menangkap para pelaku?"

Dijelaskan oleh Irjen Pol. (Purn.) Drs. H. Anton Charliyan, M.P.K.N., mantan Kadiv Humas Polri, "Polisi menggunakan berbagai metode investigasi siber, termasuk pelacakan IP address, analisis forensik digital, dan kerja sama dengan platform media sosial. Yang terpenting adalah kejelian dan ketelitian dalam mengumpulkan bukti-bukti digital."

Siti bertanya-tanya, "Apa yang bisa kita lakukan jika menemukan grup atau konten serupa di media sosial?"

Menurut Ibu Retno Listyarti, S.Sos, M.Si, Komisioner KPAI, "Segera laporkan grup atau konten tersebut kepada pihak platform media sosial dan aparat kepolisian. Jangan ikut menyebarkan atau memberikan komentar yang justru memperburuk situasi. Edukasi juga anak-anak dan remaja tentang bahaya konten negatif di internet."

Joko ingin tahu, "Bagaimana cara melindungi diri dan keluarga dari paparan konten negatif di internet?"

Dr. Henri Subiakto, S.H., M.Si., pakar komunikasi digital, menyarankan, "Aktifkan fitur kontrol orang tua (parental control) di perangkat dan aplikasi yang digunakan anak-anak. Bangun komunikasi yang terbuka dengan anak-anak tentang bahaya konten negatif dan pentingnya berinternet secara bijak. Ajarkan mereka untuk selalu berpikir kritis sebelum mempercayai atau membagikan informasi."