Ketahui Kabar Baik! Biaya Balik Nama Kendaraan Gratis, Tapi Ini Rincian yang Tetap Dibayar agar proses lancar sepenuhnya
Kamis, 22 Mei 2025 oleh aisyiyah
Balik Nama Kendaraan Gratis? Ini Rincian Biaya yang Tetap Harus Kamu Bayar!
Kabar gembira buat kamu yang berencana membeli kendaraan bekas! Pemerintah telah menghapus biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Artinya, kamu tidak perlu lagi membayar biaya tersebut saat mengurus surat-surat kendaraan yang baru dibeli. Tapi tunggu dulu, meskipun BBNKB sudah gratis, ada beberapa biaya lain yang tetap harus kamu siapkan. Apa saja itu?
Penghapusan BBNKB ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Intinya, BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor, alias saat kamu membeli kendaraan baru dari dealer. Jadi, kalau kamu membeli kendaraan bekas, transaksi tersebut tidak lagi dikenakan BBNKB.
Kebijakan yang menguntungkan ini sudah berlaku sejak 5 Januari 2025. Lalu, biaya apa saja yang tetap harus dibayar? Jangan khawatir, kami akan memberikan rinciannya agar kamu bisa mempersiapkan anggaran dengan tepat.
Rincian Biaya yang Tetap Harus Dibayar
Meskipun BBNKB dihapus, ada beberapa biaya yang tetap harus kamu bayar saat mengurus balik nama kendaraan. Biaya ini terkait dengan penerbitan surat-surat kendaraan yang baru.
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Besarnya PKB tergantung pada jenis dan nilai kendaraanmu. Kamu bisa melihat perkiraan besaran PKB di lembar STNK kendaraan yang akan kamu beli. Ingat, jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, kamu juga akan dikenakan denda PKB.
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Untuk sepeda motor, SWDKLLJ sebesar Rp 35.000. Sama seperti PKB, jika ada keterlambatan pembayaran sebelumnya, akan ada denda SWDKLLJ yang harus kamu bayar.
- Biaya Penerbitan STNK: Untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, biaya penerbitan STNK adalah Rp 100.000.
- Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): Biaya penerbitan TNKB (plat nomor) untuk kendaraan roda dua atau roda tiga adalah Rp 60.000.
- Biaya Penerbitan BPKB: Biaya penerbitan BPKB untuk kendaraan roda dua atau roda tiga adalah Rp 225.000.
Keuntungan Melakukan Balik Nama Kendaraan
Melakukan balik nama kendaraan bekas jelas memberikan banyak keuntungan. Selain menjadi warga negara yang baik, berikut beberapa keuntungan lainnya:
- Legalitas Kepemilikan Terjamin: Dengan melakukan balik nama, kamu memiliki bukti kepemilikan yang sah atas kendaraan tersebut.
- Mempermudah Urusan Administrasi: Pengurusan administrasi kendaraan, seperti pembayaran pajak tahunan, akan jauh lebih mudah karena sudah atas nama kamu sendiri. Bahkan, kamu bisa membayar pajak secara online tanpa perlu repot datang ke Samsat.
- Mempermudah Pencarian Jika STNK/BPKB Hilang: Jika STNK atau BPKB hilang, proses pencarian akan lebih mudah karena identitas kendaraan sudah terdata atas nama kamu.
- Mempermudah Klaim Asuransi: Klaim asuransi kecelakaan juga akan lebih mudah karena kamu adalah pemilik sah kendaraan tersebut.
- Menghindari Penyalahgunaan: Dengan balik nama, kamu terhindar dari potensi penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain.
Mau urus balik nama kendaraan bekas tapi bingung mulai dari mana? Tenang, kami punya beberapa tips praktis yang bisa kamu ikuti agar prosesnya lebih mudah dan lancar:
1. Siapkan Dokumen Lengkap - Sebelum pergi ke Samsat, pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, seperti BPKB asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, kwitansi pembelian kendaraan, dan formulir permohonan balik nama yang bisa kamu dapatkan di Samsat.
Kelengkapan dokumen ini akan mempercepat proses pengurusan.
2. Datang ke Samsat Sesuai Domisili - Pastikan kamu datang ke Samsat yang sesuai dengan domisili KTP kamu. Ini penting agar proses verifikasi data berjalan lancar.
Jika kamu berdomisili di Jakarta Selatan, misalnya, datanglah ke Samsat Jakarta Selatan.
3. Cek Fisik Kendaraan - Setelah dokumen lengkap, kamu akan diminta untuk melakukan cek fisik kendaraan. Petugas akan memeriksa nomor rangka dan nomor mesin kendaraanmu.
Pastikan nomor rangka dan nomor mesin sesuai dengan yang tertera di BPKB dan STNK.
4. Isi Formulir dan Bayar Biaya yang Berlaku - Setelah cek fisik selesai, isi formulir permohonan balik nama dengan lengkap dan benar. Kemudian, bayar biaya-biaya yang telah disebutkan di atas.
Siapkan uang tunai secukupnya untuk membayar biaya-biaya tersebut.
5. Serahkan Berkas dan Tunggu Panggilan - Setelah semua proses selesai, serahkan berkas-berkas yang sudah lengkap ke petugas. Tunggu panggilan dari petugas untuk mengambil STNK dan BPKB yang sudah atas nama kamu.
Biasanya, proses ini memakan waktu beberapa hari kerja.
6. Periksa Kembali STNK dan BPKB - Setelah STNK dan BPKB selesai, periksa kembali semua data yang tertera. Pastikan tidak ada kesalahan penulisan nama, alamat, atau data kendaraan lainnya.
Jika ada kesalahan, segera laporkan ke petugas untuk diperbaiki.
Pak Budi bertanya, "Apakah benar biaya balik nama kendaraan sudah gratis sepenuhnya?"
Menurut Bapak Irjen Pol. (Purn.) Drs. Pudji Hartanto Iskandar, M.M., C.B., "Biaya BBNKB memang sudah dihapus, Pak Budi. Namun, perlu diingat bahwa masih ada biaya lain yang tetap harus dibayarkan, seperti PKB, SWDKLLJ, biaya penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB. Jadi, tidak sepenuhnya gratis, ya."
Mbak Siti bertanya, "Bagaimana jika saya membeli kendaraan bekas dari luar kota, apakah proses balik namanya sama?"
Menurut Ibu Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan RI, "Proses balik nama kendaraan dari luar kota sedikit berbeda, Mbak Siti. Anda perlu melakukan cabut berkas di Samsat asal kendaraan terlebih dahulu, kemudian mengurus pendaftaran di Samsat sesuai domisili Anda. Pastikan semua dokumen lengkap agar prosesnya berjalan lancar."
Mas Joko bertanya, "Apakah saya bisa mengurus balik nama kendaraan secara online?"
Menurut Bapak Drs. H. Syafruddin, M.Si. (Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia periode 2018–2019), "Saat ini, pengurusan balik nama kendaraan secara online belum tersedia secara luas, Mas Joko. Sebagian wilayah mungkin sudah memiliki layanan online untuk pembayaran pajak, tetapi untuk balik nama, umumnya masih harus dilakukan secara langsung di Samsat."
Mbak Ayu bertanya, "Apa saja yang harus saya lakukan jika BPKB kendaraan yang akan saya balik nama hilang?"
Menurut Kombes. Pol. Dr. H. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si. Dirsamapta Polda Metro Jaya, "Jika BPKB hilang, Mbak Ayu perlu membuat surat kehilangan dari kepolisian terlebih dahulu. Kemudian, ajukan permohonan penerbitan BPKB baru di Samsat dengan melampirkan surat kehilangan, KTP, STNK, dan bukti cek fisik kendaraan. Prosesnya mungkin memakan waktu lebih lama."
Pak Herman bertanya, "Bagaimana cara mengetahui besaran PKB kendaraan yang akan saya beli?"
Menurut Bapak Antonius Yuliyanto, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, "Cara termudah untuk mengetahui besaran PKB adalah dengan melihat STNK kendaraan tersebut, Pak Herman. Di sana akan tertera besaran PKB yang harus dibayarkan setiap tahunnya. Atau, Anda bisa mengeceknya secara online melalui aplikasi atau website Samsat di wilayah Anda."