Ketahui Jumlah Tunggakan BPJS Kesehatan Meningkat Drastis, Kini Mencapai 15 Juta Orang Beban anggaran makin berat terasa
Kamis, 8 Mei 2025 oleh aisyiyah
Jumlah Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Meningkat, Capai 15 Juta Orang!
Kabar kurang menggembirakan datang dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kunta Wibawa Dasa Nugraha, mengungkapkan bahwa jumlah peserta JKN yang berstatus non-aktif mengalami lonjakan signifikan. Data per Maret 2025 menunjukkan angka yang mencengangkan, yaitu 56,8 juta peserta.
Sebagai informasi, JKN adalah program yang sangat penting karena bertujuan memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. BPJS Kesehatan adalah badan yang bertugas mengelola program ini. Peningkatan jumlah peserta non-aktif ini tentu menjadi perhatian serius.
Lonjakan ini cukup drastis jika dibandingkan dengan data tahun 2019, di mana jumlah peserta non-aktif "hanya" 20,2 juta orang. Kunta menyampaikan informasi ini dalam rapat panitia kerja Kesehatan nasional bersama Komisi IX DPR RI. "Peningkatan yang paling mencolok adalah jumlah peserta non-aktif. Dari 20,2 juta menjadi 56,8 juta. Ini seharusnya menjadi perhatian kita bersama," tegasnya dalam rapat di DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (7/5/2025).
Meskipun berstatus non-aktif, tidak semua peserta tersebut menunggak iuran. Berdasarkan data yang dipaparkan, terdapat 15,3 juta peserta yang tercatat tidak membayar iuran. Sementara itu, 41,5 juta peserta lainnya berstatus non-aktif karena mutasi.
Lantas, apa itu peserta non-aktif mutasi? Mereka adalah peserta yang status kepesertaannya non-aktif karena dikeluarkan dari segmen kepesertaan sebelumnya dan belum melakukan aktivasi kembali. "Mutasi ini bisa terjadi karena berbagai alasan. Misalnya, dari peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran), seorang anak yang tadinya terdaftar di situ kemudian sudah berkeluarga dan bekerja, atau tadinya tidak bekerja kemudian mendapatkan pekerjaan, termasuk di sektor formal," jelas Kunta.
Dampak dari banyaknya peserta yang menunggak iuran juga terlihat dari total piutang iuran peserta JKN yang ikut meningkat. Pada Maret 2025, total piutang mencapai Rp 29 triliun, naik signifikan dibandingkan tahun 2019 yang sebesar Rp 12,2 triliun.
"Jika ada peserta yang tidak aktif, berarti mereka tidak membayar iuran. Jika kita hitung, kenaikannya cukup signifikan dari 2019 sampai 2025. Di awal tahun 2019, angka piutang sekitar Rp 12,2 triliun, dan di tahun 2025 mendekati Rp 29 triliun," tambahnya.
Di sisi lain, secara umum, jumlah kepesertaan JKN mengalami peningkatan yang cukup baik. Pada tahun 2019, sekitar 83,6% penduduk Indonesia sudah terdaftar dalam program JKN. Angka ini kemudian meningkat menjadi 98,3% pada Maret 2025. Sayangnya, peningkatan jumlah peserta aktif tidak seberapa, hanya naik sekitar 3,6%.
"Dari 83,6% penduduk Indonesia yang sudah terdaftar di JKN pada tahun 2019, saat ini, di Maret 2025, angkanya sekitar 98,3%. Tapi, jika kita lihat peserta yang aktif, kenaikannya tidak terlalu tinggi. Hanya sekitar 3,6%. Jadi, 76,1% (peserta aktif) di tahun 2019, sampai Maret 2025 baru 79,7%," pungkasnya.
Supaya kamu tidak termasuk dalam 15 juta orang yang menunggak iuran BPJS Kesehatan, yuk simak beberapa tips berikut ini agar status kepesertaanmu tetap aktif dan kamu bisa terus menikmati manfaatnya:
1. Bayar Iuran Tepat Waktu - Ini adalah kunci utama! Usahakan untuk selalu membayar iuran BPJS Kesehatan sebelum tanggal jatuh tempo setiap bulannya. Jangan sampai telat ya!
Kamu bisa memanfaatkan berbagai metode pembayaran yang tersedia, seperti transfer bank, dompet digital, atau melalui minimarket terdekat. Pilih yang paling mudah dan nyaman untukmu.
2. Manfaatkan Fitur Autodebit - Biar nggak lupa, aktifkan fitur autodebit untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Jadi, setiap bulan, iuranmu akan otomatis terpotong dari rekening bank atau dompet digitalmu.
Dengan begitu, kamu tidak perlu khawatir lagi kelewatan tanggal jatuh tempo. Praktis, kan?
3. Cek Status Kepesertaan Secara Berkala - Luangkan waktu untuk mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatanmu secara berkala. Kamu bisa melakukannya melalui aplikasi Mobile JKN atau website resmi BPJS Kesehatan.
Dengan begitu, kamu bisa langsung tahu jika ada masalah atau perubahan status kepesertaanmu dan bisa segera mengatasinya.
4. Pahami Aturan Mutasi Kepesertaan - Jika terjadi perubahan status pekerjaan atau kondisi lainnya yang memengaruhi segmen kepesertaanmu (misalnya, dari PBI menjadi pekerja formal), segera urus mutasi kepesertaanmu.
Jangan biarkan statusmu non-aktif karena mutasi yang belum diurus. Urus dengan cepat agar kamu tetap terlindungi oleh BPJS Kesehatan.
Apa penyebab utama peningkatan jumlah peserta BPJS Kesehatan yang non-aktif menurut Bapak Budi Santoso?
Menurut Bapak Budi Santoso, seorang pengamat kebijakan publik, peningkatan jumlah peserta non-aktif BPJS Kesehatan disebabkan oleh dua faktor utama. Pertama, kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar iuran secara rutin. Kedua, adanya perubahan status ekonomi peserta yang menyebabkan mereka tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan iuran (PBI) tetapi belum melakukan penyesuaian status kepesertaan mereka.
Bagaimana dampak tunggakan iuran BPJS Kesehatan terhadap pelayanan kesehatan menurut Ibu Ani Permata?
Ibu Ani Permata, seorang dokter yang juga aktif dalam kegiatan sosial, menjelaskan bahwa tunggakan iuran BPJS Kesehatan dapat berdampak negatif pada pelayanan kesehatan. Rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya mungkin mengalami kesulitan dalam memberikan pelayanan yang optimal karena keterbatasan dana yang disebabkan oleh tunggakan iuran. Hal ini tentu merugikan masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
Apa solusi yang bisa ditawarkan pemerintah untuk mengatasi masalah tunggakan iuran ini menurut Bapak Joko Susilo?
Bapak Joko Susilo, seorang ekonom, menyarankan agar pemerintah lebih gencar melakukan sosialisasi mengenai pentingnya BPJS Kesehatan dan kemudahan dalam pembayaran iuran. Selain itu, pemerintah juga perlu meningkatkan pengawasan terhadap peserta yang seharusnya sudah mampu membayar iuran secara mandiri agar mereka segera melakukan penyesuaian status kepesertaan. Program keringanan atau restrukturisasi tunggakan juga bisa menjadi solusi yang menarik bagi peserta yang kesulitan membayar iuran.
Bagaimana cara mengaktifkan kembali status BPJS Kesehatan yang non-aktif karena tunggakan menurut Ibu Rina Kumala?
Ibu Rina Kumala, seorang petugas BPJS Kesehatan, menjelaskan bahwa untuk mengaktifkan kembali status BPJS Kesehatan yang non-aktif karena tunggakan, peserta perlu melunasi seluruh tunggakan iuran. Setelah itu, peserta bisa menghubungi kantor BPJS Kesehatan terdekat atau melalui aplikasi Mobile JKN untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya. Pastikan untuk membawa dokumen yang diperlukan, seperti KTP dan kartu BPJS Kesehatan.