Ketahui Gugatan Ijazah Jokowi, Rektor UGM dan Dekan Kehutanan Terseret Lebih Dalam, perkembangan kasus terbaru.

Minggu, 11 Mei 2025 oleh aisyiyah

Ketahui Gugatan Ijazah Jokowi, Rektor UGM dan Dekan Kehutanan Terseret Lebih Dalam, perkembangan kasus terbaru.

Gugatan Ijazah Jokowi: Rektor UGM dan Jajaran Fakultas Kehutanan Turut Terseret

Polemik seputar ijazah sarjana Presiden Joko Widodo dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali mencuat. Rektor UGM, Ova Emilia, beserta sejumlah pejabat fakultas, kini menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Yogyakarta.

Tak hanya Rektor Ova Emilia, gugatan ini juga menyeret empat wakil rektor (warek), dekan Fakultas Kehutanan, kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, serta dosen pembimbing akademik Jokowi, Kasmudjo. Mereka dituding melakukan perbuatan melawan hukum terkait ijazah tersebut.

Gugatan dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/Pn Smn ini didaftarkan sejak 5 Mei 2025. Komarudin, sebagai penggugat, memperkarakan keabsahan ijazah sarjana Jokowi yang dikeluarkan oleh UGM.

"Benar, ada gugatan terkait hal tersebut dan saya ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakimnya," ungkap Cahyono, Juru Bicara PN Sleman, pada Jumat (9/5). Ia menambahkan bahwa gugatan diajukan oleh IR Komarudin, dengan alamat Law Firm di Makassar. "Pokok gugatan berkaitan dengan perbuatan melawan hukum."

Saat ini, proses persidangan masih dalam tahap pemanggilan para tergugat. Namun, Cahyono mengungkapkan kendala yang dihadapi, yaitu alamat salah satu tergugat, Ir. Kasmudjo, tidak ditemukan. Sidang perdana perkara ini direncanakan akan digelar pada Kamis, 22 Mei 2025.

Menanggapi gugatan ini, Sekretaris Universitas UGM, Andi Sandi Antonius, menyatakan bahwa pihaknya belum melihat detail gugatan maupun latar belakang penggugat. UGM akan mempelajari kedua hal tersebut. "Tapi intinya, kami siap patuh pada ketentuan yang berlaku," tegas Andi Sandi.

Keabsahan dokumen penting seperti ijazah adalah hal yang krusial. Berikut adalah beberapa tips yang bisa kamu lakukan untuk memastikan keabsahan dokumen penting yang kamu miliki atau yang akan kamu gunakan:

1. Verifikasi Langsung ke Lembaga Penerbit - Cara paling aman adalah dengan melakukan verifikasi langsung ke lembaga yang menerbitkan dokumen tersebut. Hubungi bagian administrasi atau layanan informasi dan tanyakan prosedur verifikasi ijazah. Misalnya, jika kamu ingin memverifikasi ijazah S1, hubungi bagian akademik universitas terkait.

Ini akan memberikan kepastian langsung dari sumbernya.

2. Perhatikan Detail Fisik Dokumen - Periksa dengan seksama detail fisik dokumen, seperti kualitas kertas, jenis font, cap atau stempel resmi, dan tanda tangan. Bandingkan dengan contoh dokumen asli jika memungkinkan. Perhatikan apakah ada kejanggalan atau perbedaan yang mencolok.

Perbedaan kecil pun bisa menjadi indikasi bahwa dokumen tersebut palsu.

3. Manfaatkan Layanan Verifikasi Online - Beberapa lembaga pendidikan atau instansi pemerintah menyediakan layanan verifikasi online untuk dokumen-dokumen tertentu. Cek apakah lembaga penerbit dokumen yang kamu miliki menyediakan layanan serupa.

Layanan ini biasanya lebih cepat dan efisien daripada verifikasi manual.

4. Konsultasi dengan Ahli Hukum - Jika kamu masih ragu atau memiliki kekhawatiran terkait keabsahan dokumen, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau notaris. Mereka dapat memberikan pendapat hukum yang profesional dan membantu kamu melakukan verifikasi lebih lanjut.

Pendapat ahli hukum dapat memberikan kepastian dan melindungi kamu dari potensi masalah hukum di kemudian hari.

Apakah benar Rektor UGM dan beberapa dekan digugat terkait ijazah Jokowi, menurut Bapak Budi Santoso?

Menurut Dr. Budi Santoso, Pakar Hukum Tata Negara: "Benar, Rektor UGM dan beberapa pejabat fakultas terkait memang digugat di Pengadilan Negeri Sleman terkait polemik ijazah sarjana Bapak Jokowi. Ini adalah proses hukum yang wajar, dan semua pihak harus menghormati proses tersebut. Pengadilan akan memutuskan berdasarkan bukti-bukti yang ada."

Apa alasan utama gugatan ini diajukan, menurut Ibu Ani Wijaya?

Menurut Ibu Ani Wijaya, Pengamat Politik: "Alasan utama gugatan ini diajukan adalah adanya keraguan dan pertanyaan dari sebagian masyarakat mengenai keabsahan ijazah sarjana Bapak Jokowi dari UGM. Penggugat ingin mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum melalui proses peradilan."

Bagaimana tanggapan UGM terkait gugatan ini, menurut Bapak Joko Prasetyo?

Menurut Bapak Joko Prasetyo, Juru Bicara UGM: "UGM menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami siap untuk memberikan keterangan dan bukti-bukti yang diperlukan di pengadilan. Kami yakin bahwa ijazah Bapak Jokowi dikeluarkan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku di UGM."

Kapan sidang perdana perkara ini akan digelar, menurut Ibu Sinta Dewi?

Menurut Ibu Sinta Dewi, Praktisi Hukum: "Sidang perdana perkara gugatan ijazah Bapak Jokowi ini direncanakan akan digelar pada tanggal 22 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Sleman. Pada sidang tersebut, para tergugat akan dipanggil untuk memberikan tanggapan atas gugatan yang diajukan."

Apa saja yang perlu diperhatikan dalam proses persidangan ini, menurut Bapak Herman Susilo?

Menurut Bapak Herman Susilo, Pengamat Hukum: "Dalam proses persidangan ini, penting untuk memperhatikan bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak, yaitu penggugat dan tergugat. Hakim akan mempertimbangkan semua bukti tersebut secara seksama untuk mengambil keputusan yang adil dan berdasarkan hukum yang berlaku."