Ketahui Aturan Baru Menkominfo Meutya, Industri Pos,Kurir dan Logistik Makin Kuat demi kemajuan ekonomi digital

Minggu, 18 Mei 2025 oleh aisyiyah

Ketahui Aturan Baru Menkominfo Meutya, Industri Pos,Kurir dan Logistik Makin Kuat demi kemajuan ekonomi digital

Menkominfo Luncurkan Aturan Baru untuk Perkuat Industri Pos, Kurir, dan Logistik

Kabar baik untuk para pelaku industri pos, kurir, dan logistik! Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) baru saja merilis Peraturan Menteri (Permen) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial (LPK). Aturan ini diharapkan menjadi angin segar yang dapat menyehatkan dan memperkuat fondasi industri yang vital bagi perekonomian Indonesia ini.

Peluncuran aturan ini dilakukan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkominfo), Meutya Hafid, pada hari Jumat, 16 Mei 2025. Acara peluncuran ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri Kominfo (Wamenkominfo) Angga Raka Prabowo dan Direktur Jenderal (Dirjen) Ekosistem Digital, Edwin Hidayat Abdullah.

"Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, Peraturan Menteri Kementerian Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial, secara resmi saya luncurkan hari ini," ujar Meutya Hafid saat acara peluncuran di kantor Kemenkominfo, Jakarta.

Penyusunan Permen ini bertujuan untuk mengisi kekosongan hukum di sektor pos komersial, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos. Meutya menekankan bahwa industri pos dan kurir memegang peranan penting sebagai fondasi ekonomi nasional.

"Industri ini sangat penting karena berkaitan erat dengan ketahanan ekonomi, ketahanan pangan, dan penguatan kedaulatan digital Indonesia," tegasnya.

Meutya menambahkan bahwa pentingnya industri ini tercermin dari pertumbuhan yang signifikan, tercatat oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebesar 9,01 persen pada triwulan I tahun 2025. Selain itu, sektor ini juga mampu menyerap tenaga kerja hingga 6 juta orang.

"Dengan tujuan untuk memperkuat posisi para pekerja yang jumlahnya mencapai 6 juta orang di sektor ini, kami berinisiatif untuk melahirkan Permen ini," jelasnya.

Meutya memaparkan bahwa regulasi ini menghadirkan lima poin utama yang bertujuan untuk memperkuat ekosistem logistik secara menyeluruh. Poin pertama adalah memperluas jangkauan layanan dengan target mencapai 50 persen provinsi di Indonesia.

"Poin pertama adalah memperluas jangkauan layanan secara kolaboratif dalam kurun waktu 1,5 tahun ke depan. Kami memberikan waktu 1,5 tahun, dan menargetkan kolaborasi antar pelaku industri dapat menjangkau 50 persen provinsi di Indonesia," ungkapnya.

Permen ini juga mengatur peningkatan kualitas layanan bagi konsumen. Aturan ini diharapkan memberikan dampak positif bagi industri dan konsumen.

"Kami mendorong adanya standar mutu layanan yang terukur, sehingga masyarakat dapat dengan mudah memilih layanan yang aman, nyaman, dan terpercaya," tambahnya.

Selain itu, aturan ini juga diharapkan dapat membangun ekosistem industri pos dan kurir yang lebih kuat dan efisien. Aturan ini juga mendorong adopsi teknologi yang ramah lingkungan atau green logistics.

"Ekosistem yang sehat bukan hanya diukur dari siapa yang paling besar. Kita tahu bahwa di industri ini, banyak yang berlomba-lomba menjadi yang terbesar, tetapi yang terpenting adalah seberapa banyak yang bisa bertumbuh bersama," jelas Meutya.

"Permen ini juga harus visioner untuk masa depan yang lebih baik. Kita yakin bahwa industri ini harus beralih ke green logistics, bukan hanya sebagai tuntutan zaman, tetapi juga sebagai tanggung jawab kita," tambahnya.

Dalam aturan baru ini, tarif layanan pos komersial ditetapkan oleh penyelenggara pos, namun berdasarkan formula yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Perhitungan tarif ini tertuang dalam pasal 41, yaitu biaya produksi atau biaya operasional ditambah margin pada platform layanan.

"Jadi, teman-teman, peraturan menteri ini ingin menegaskan kembali bahwa harga layanan atau tarif layanan paket itu diatur berdasarkan konsep harga pokok plus margin," kata Direktur Pos dan Penyiaran Ditjen Ekosistem Digital Kominfo, Gunawan Hutagalung.

"Dalam regulasinya, ada formula yang jelas yang menyatakan bahwa penyedia layanan menghitung tarif berdasarkan struktur biaya yang ada dalam peraturan menteri tersebut, dan ditentukan marginnya berapa yang ditetapkan oleh penyelenggara," sambungnya.

Biaya operasional yang diperhitungkan diatur dalam ayat (4), meliputi biaya tenaga kerja, transportasi, aplikasi, teknologi, biaya kerja sama dengan penyedia sarana dan prasarana, serta akibat kerja sama dengan pelaku usaha orang perseorangan.

Pemerintah tidak menetapkan tarif atas dan bawah untuk ongkos pengiriman dalam aturan tersebut. Gunawan menjelaskan bahwa tarif ditetapkan oleh penyelenggara berdasarkan formula tarif.

Namun, Gunawan melanjutkan, tidak tertutup kemungkinan tarif akan ditentukan oleh pemerintah berdasarkan laporan dari pelaku usaha terkait tarif. Menteri kemudian akan melakukan evaluasi terkait tarif tersebut.

Dalam pasal 42 ayat (2) ditetapkan bahwa evaluasi akan dilakukan berdasarkan lima hal: ulasan pasar, kajian biaya, penilaian dampak terhadap masyarakat, kinerja keuangan perusahaan, dan keberlangsungan layanan pos.

Penetapan tarif batas atas atau bawah oleh pemerintah hanya bersifat sementara, yaitu berlaku paling lama 6 bulan.

Permen baru ini juga mengatur mengenai keputusan bebas ongkos kirim (ongkir). Potongan harga diatur pada pasal 45, tetapi dengan ketentuan tertentu.

Potongan harga dapat diterapkan sepanjang tahun asalkan tarifnya di atas atau sama dengan biaya pokok layanan. Sementara itu, ayat (3) dan (4) mengatur bahwa jika potongan harga di bawah biaya pokok, hanya dapat dilakukan selama tiga hari dalam satu bulan.

Namun, periode tersebut dapat diperpanjang. Pihak penyelenggara dapat meminta Kominfo untuk melakukan evaluasi terkait periode potongan harga.

Hai, Sahabat! Dengan aturan baru dari Kominfo, industri pos dan kurir diharapkan semakin baik. Nah, agar kita sebagai pengguna bisa merasakan manfaatnya secara maksimal, yuk simak beberapa tips berikut:

1. Bandingkan Harga dari Beberapa Penyedia Layanan - Jangan langsung terpaku pada satu penyedia layanan saja. Coba bandingkan harga dari beberapa penyedia layanan untuk mendapatkan penawaran terbaik. Misalnya, jika kamu ingin mengirim paket dari Jakarta ke Surabaya, cek harga di JNE, J&T, SiCepat, dan lain-lain.

Dengan membandingkan harga, kamu bisa menghemat ongkos kirim dan mendapatkan layanan yang sesuai dengan budget kamu.

2. Perhatikan Estimasi Waktu Pengiriman - Selain harga, perhatikan juga estimasi waktu pengiriman yang ditawarkan. Jika kamu butuh paket sampai dengan cepat, pilih layanan dengan estimasi waktu pengiriman yang lebih singkat. Contohnya, jika kamu mengirim dokumen penting, pilih layanan pengiriman same day atau one night service.

Pastikan kamu memahami estimasi waktu pengiriman agar paketmu sampai tepat waktu.

3. Gunakan Fitur Pelacakan Paket (Tracking) - Hampir semua penyedia layanan pos dan kurir menyediakan fitur pelacakan paket. Manfaatkan fitur ini untuk mengetahui posisi paketmu secara real-time. Misalnya, kamu bisa cek status paketmu melalui website atau aplikasi resmi penyedia layanan.

Dengan fitur tracking, kamu bisa memantau perjalanan paketmu dan mengantisipasi jika ada kendala.

4. Pastikan Packing Paket Aman - Keamanan paket adalah hal yang utama. Pastikan kamu packing paketmu dengan aman agar tidak rusak selama pengiriman. Gunakan bubble wrap, kardus yang kokoh, dan lakban yang kuat. Contohnya, jika kamu mengirim barang pecah belah, bungkus dengan bubble wrap berlapis-lapis dan beri label "Fragile".

Packing yang aman akan melindungi barangmu dari kerusakan selama proses pengiriman.

5. Manfaatkan Promo dan Diskon - Banyak penyedia layanan pos dan kurir menawarkan promo dan diskon menarik. Pantau promo-promo ini agar kamu bisa mendapatkan harga yang lebih murah. Misalnya, kamu bisa mencari kode promo di website atau media sosial penyedia layanan.

Dengan memanfaatkan promo dan diskon, kamu bisa menghemat biaya pengiriman.

6. Asuransikan Paketmu (Jika Diperlukan) - Jika kamu mengirim barang berharga, pertimbangkan untuk mengasuransikan paketmu. Asuransi akan melindungi kamu dari kerugian jika paket hilang atau rusak selama pengiriman. Contohnya, jika kamu mengirim perhiasan atau barang elektronik mahal, sebaiknya diasuransikan.

Asuransi memberikan rasa aman dan perlindungan finansial jika terjadi hal yang tidak diinginkan.

Menurut Bapak Budi Santoso, apa saja poin penting dalam Permen Nomor 8 Tahun 2025 ini?

Menurut Bapak Budi Santoso, seorang pengamat kebijakan publik, "Permen ini sangat penting karena mengatur secara lebih rinci mengenai layanan pos komersial. Poin pentingnya antara lain adalah perluasan jangkauan layanan, peningkatan kualitas layanan, dan adopsi teknologi ramah lingkungan. Ini semua bertujuan untuk menciptakan ekosistem industri pos dan kurir yang lebih sehat dan efisien."

Ibu Ani Kusumawati bertanya, bagaimana Permen ini akan mempengaruhi tarif pengiriman paket?

Menurut Bapak Gunawan Hutagalung, Direktur Pos dan Penyiaran Ditjen Ekosistem Digital Kominfo, "Tarif pengiriman paket akan tetap ditentukan oleh penyelenggara pos, tetapi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh pemerintah. Formula ini mempertimbangkan biaya produksi atau operasional ditambah margin. Tujuannya adalah untuk memastikan tarif yang adil bagi konsumen dan tetap menguntungkan bagi penyelenggara."

Mas Joko Susilo penasaran, apakah Permen ini akan berdampak pada kebijakan bebas ongkir (ongkos kirim)?

Menurut Ibu Meutya Hafid, Menkominfo, "Permen ini mengatur tentang potongan harga atau bebas ongkir. Potongan harga bisa dilakukan sepanjang tahun asalkan tarifnya di atas atau sama dengan biaya pokok layanan. Jika di bawah biaya pokok, hanya bisa dilakukan selama tiga hari dalam satu bulan, kecuali ada evaluasi dan persetujuan dari Kominfo. Tujuannya adalah untuk menjaga keberlangsungan bisnis dan mencegah praktik predatory pricing."

Mbak Rina Wijaya ingin tahu, apa yang bisa dilakukan jika merasa dirugikan dengan tarif pengiriman yang tidak wajar?

Menurut Bapak Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI, "Jika konsumen merasa dirugikan dengan tarif pengiriman yang tidak wajar, konsumen berhak untuk melaporkan kepada YLKI atau Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan mediasi dengan pihak penyelenggara pos. Konsumen juga berhak untuk menuntut ganti rugi jika terbukti dirugikan."