Kenapa Perpanjang SIM Harus Uji Kesehatan dan Psikotes Lagi? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini

Sabtu, 26 April 2025 oleh aisyiyah

Kenapa Perpanjang SIM Harus Uji Kesehatan dan Psikotes Lagi? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini

Kenapa Harus Tes Kesehatan dan Psikotes Saat Perpanjang SIM?

SIM kita, kan, berlaku cuma lima tahun. Nah, pas mau perpanjang, kok harus tes kesehatan dan psikotes lagi, ya? Padahal waktu bikin SIM baru juga udah tes. Memang apa sih alasannya?

Surat Izin Mengemudi (SIM) memang punya masa berlaku lima tahun sejak diterbitkan. Sebelum masa berlakunya habis, kita wajib memperpanjangnya. Proses perpanjangan ini memerlukan beberapa syarat, termasuk tes kesehatan dan psikotes, bahkan kalau kita perpanjang online lewat aplikasi Digital Korlantas sekalipun.

Alasan Pentingnya Tes Ulang

Kombes Pol Dhafi, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, menjelaskan alasan di balik kewajiban tes ulang ini. "Setelah lima tahun, kemampuan seseorang dalam mengemudi perlu diuji ulang, begitu juga kondisi psikologis dan kesehatannya. Ini demi keselamatan semua pengguna jalan," ungkapnya seperti dikutip dari Instagram NTMC Korlantas.

Selain faktor keselamatan, tes kesehatan dan psikotes juga penting untuk penyelidikan dan penyidikan jika terjadi masalah di jalan. "Identifikasi kondisi pengemudi sangat krusial dalam proses hukum," tambah Dhafi.

Syarat-syarat Perpanjang SIM

Selain tes kesehatan dan psikotes, berikut syarat lengkap yang perlu kamu penuhi:

  • SIM lama yang masih berlaku (maksimal H-1 dari masa kedaluwarsa) beserta fotokopinya. Kalau sudah lewat masa berlaku, SIM dianggap hangus dan harus bikin baru.
  • KTP asli dan fotokopinya.
  • Surat keterangan sehat dari dokter yang bekerja sama dengan Satpas. Bisa didapat lewat tes kesehatan di Satpas, Simling, atau SIM Corner. Kalau perpanjang online, akses suratnya lewat situs atau aplikasi e-Rikkes.
  • Surat keterangan lulus tes psikologi dari Satpas, SIM Corner, atau mobil Simling. Tesnya juga bisa online lewat situs atau aplikasi ePPsi SIM.
  • Formulir permohonan perpanjangan SIM. Bisa diisi langsung di Satpas, SIM Corner, atau Simling. Untuk perpanjangan online, unduh formulirnya di situs resmi https://sim.korlantas.polri.go.id.

Biar proses perpanjang SIM kamu lancar jaya, simak tips berikut ini:

1. Cek Masa Berlaku SIM - Jangan sampai kelewatan! Cek masa berlaku SIM-mu jauh-jauh hari sebelum habis. Catat tanggalnya di kalender atau pasang pengingat di ponsel.

2. Siapkan Dokumen yang Diperlukan - Foto kopi KTP dan SIM lamamu dari sekarang biar nggak ribet pas hari-H. Siapin juga dokumen lain yang dibutuhkan sesuai jenis SIM.

3. Tes Kesehatan dan Psikotes Terlebih Dahulu - Lakukan tes kesehatan dan psikotes sebelum datang ke Satpas. Sekarang banyak tempat yang menyediakan layanan ini. Lebih praktis, kan?

4. Manfaatkan Layanan Online - Proses perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online. Coba cek aplikasi Digital Korlantas atau website Korlantas Polri untuk info lebih lanjut.

5. Datang Lebih Awal - Kalau kamu memilih perpanjang SIM langsung di Satpas, usahakan datang lebih pagi untuk menghindari antrean panjang.

Apakah bisa perpanjang SIM lebih awal dari H-1? (Ditanyakan oleh Ani)

Menurut Budi Karya Sumadi (Menteri Perhubungan), bisa. Anda dapat memperpanjang SIM kapan saja sebelum masa berlakunya habis.

Bagaimana jika SIM saya hilang saat mau diperpanjang? (Ditanyakan oleh Bambang)

Kata Listyo Sigit Prabowo (Kapolri), Anda perlu membuat laporan kehilangan ke kepolisian terlebih dahulu. Setelah itu, ikuti prosedur pembuatan SIM baru dengan membawa surat kehilangan dan dokumen identitas lainnya.

Apa saja yang diuji dalam tes kesehatan untuk perpanjang SIM? (Ditanyakan oleh Cindy)

Terawan Agus Putranto (Mantan Menteri Kesehatan) menjelaskan, tes kesehatan meliputi pemeriksaan fisik umum, penglihatan, dan pendengaran. Ini untuk memastikan pengemudi dalam kondisi prima saat berkendara.

Berapa biaya perpanjang SIM? (Ditanyakan oleh Dedi)

Sri Mulyani Indrawati (Menteri Keuangan) menginformasikan bahwa biaya perpanjang SIM tergantung pada golongan SIM. Biayanya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Silakan cek website Korlantas Polri untuk informasi terbaru.