Jadi PNS Setelah Lulus Kuliah? Ini Rahasia & Syarat Masuk IPDN (Sekolah Kedinasan) yang Wajib Kamu Tahu!

Selasa, 8 April 2025 oleh aisyiyah

Jadi PNS Setelah Lulus Kuliah? Ini Rahasia & Syarat Masuk IPDN (Sekolah Kedinasan) yang Wajib Kamu Tahu!

Lulus Kuliah Langsung Jadi CPNS? IPDN Solusinya!

Ingin langsung menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) setelah lulus kuliah? Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) bisa menjadi pilihan yang tepat. Sebagai sekolah kedinasan di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), lulusan IPDN memang dipersiapkan untuk langsung mengabdi sebagai CPNS.

Namun, jangan salah, masuk IPDN tidaklah mudah. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon mahasiswa. Merujuk pada ketentuan pendaftaran tahun 2024, persyaratannya cukup ketat, mulai dari tinggi badan hingga larangan penggunaan kacamata atau lensa kontak.

Penasaran apa saja syaratnya? Simak ulasan lengkapnya berikut ini:

Persyaratan Umum Pendaftaran IPDN

Agar lebih jelas, berikut persyaratan lengkap mendaftar IPDN berdasarkan tahun 2024:

  1. Usia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun saat mendaftar.
  2. Tinggi badan minimal 160 cm untuk pria dan 155 cm untuk wanita.
  3. Berijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA), termasuk Paket C, bagi lulusan Tahun 2020–2023, dengan ketentuan:
    • Nilai rata-rata ijazah minimal 70,00.
    • Nilai rata-rata ijazah minimal 65,00 bagi pendaftar di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya.
  4. Bagi lulusan sekolah di luar negeri, wajib memiliki surat pernyataan/persamaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
  5. Berdomisili minimal 1 tahun di Kabupaten/Kota pada Provinsi tempat mendaftar. Buktikan dengan KTP-el, Kartu Keluarga, dan Surat Pindah (jika pindah tempat tinggal), serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili. Ketentuan domisili ini dikecualikan bagi orang tua (bapak/ibu kandung) peserta yang lahir di tempat pendaftaran, yang dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing. Hati-hati! Duplikasi, pemalsuan, atau rekayasa keterangan akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani dan dicap/distempel basah oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang, khusus bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun 2023 (untuk dokumen awal persyaratan pendaftaran).
  7. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) bagi peserta OAP. Surat ini harus ditandatangani oleh Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua berdasarkan keanggotaan yang sah dan diketahui oleh Kepala Distrik pada Kabupaten/Kota pendaftaran, dibuktikan dengan cap/stempel basah.
  8. Pakta Integritas Tahun 2023.

Jadi, persiapkan dirimu sebaik mungkin jika ingin menjadi bagian dari IPDN dan mengabdi untuk negeri!