Inilah Wacana Usia Pensiun ASN Jadi 70 Tahun Mengemuka, Begini Tanggapan Ketua MPR demi kemajuan bangsa!

Minggu, 25 Mei 2025 oleh aisyiyah

Inilah Wacana Usia Pensiun ASN Jadi 70 Tahun Mengemuka, Begini Tanggapan Ketua MPR demi kemajuan bangsa!

Usulan Usia Pensiun ASN Jadi 70 Tahun: Apa Kata Ketua MPR?

Wacana mengenai peningkatan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 70 tahun tengah menjadi sorotan. Ketua MPR, Ahmad Muzani, turut memberikan tanggapannya terkait usulan yang diajukan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) ini.

Muzani menyampaikan bahwa jika usulan ini direalisasikan, konsekuensinya adalah potensi penurunan jumlah penerimaan pegawai baru. "Kalau usia pensiun diperpanjang, mungkin berarti penerimaan pegawai baru barangkali berkurang, mungkin, ya," ujarnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2024).

Lebih lanjut, Sekjen Partai Gerindra ini menekankan bahwa isu ini tidak bisa hanya dilihat dari sudut pandang finansial semata. Menurutnya, fokus utama ke depannya haruslah pada peningkatan kualitas pelayanan publik. "Mestinya begitu. Bukan sekedar persoalan keuangan, tapi bagaimana pemerintah negara bisa mendapatkan manfaat dari diperpanjangnya usia mereka. Intinya adalah bagaimana orang-orang yang sedang bertugas menjalankan tugas negara itu keamanannya keluarganya dijamin oleh negara," kata Muzani.

Muzani menambahkan, investasi negara dalam bentuk pelatihan dan pendidikan bagi ASN sudah sangat besar. "Akan sangat sayang karena sesungguhnya investasi negara, terhadap investasi terhadap berbagai macam latihan, pendidikan dari yang bersangkutan sudah begitu banyak. Maka kalau ada pemikiran dari BKN untuk memperpanjang usia, saya kira lebih banyak di latar belakangnya oleh bagaimana negara mendapatkan nilai manfaat yang lebih maksimal dari seseorang, saya kira," jelasnya.

Korpri sendiri diketahui telah secara resmi mengusulkan kenaikan Batas Usia Pensiun (BUP) ASN. Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrullah, mengungkapkan bahwa usulan ini telah disampaikan kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto, Ketua DPR Puan Maharani, serta Menteri PAN-RB Rini Widiyantini.

Tujuan utama dari usulan ini adalah untuk mendorong peningkatan keahlian dan pengembangan karier para ASN. Selain itu, Korpri berpendapat bahwa seiring dengan meningkatnya usia harapan hidup, peningkatan usia pensiun menjadi hal yang wajar. "Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional," ujar Zudan seperti dikutip dari detikFinance, Kamis (22/5).

Zudan, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), memaparkan rincian usulan kenaikan usia pensiun. Untuk pejabat pada Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, diusulkan mencapai usia 65 tahun, JPT Madya atau Eselon I mencapai usia 63 tahun, JPT Pratama atau setingkat Eselon II mencapai usia 62 tahun, pejabat Eselon III dan IV di usia 60 tahun, dan Jabatan Fungsional Utama di usia 70 tahun.

Wacana perubahan usia pensiun ASN bisa jadi menimbulkan berbagai pertanyaan dan kekhawatiran. Berikut beberapa tips yang bisa kamu lakukan untuk mempersiapkan diri:

1. Update Terus Informasi Terbaru - Pantau terus perkembangan informasi resmi terkait perubahan usia pensiun dari sumber-sumber terpercaya seperti BKN, Korpri, dan media massa yang kredibel. Jangan mudah percaya pada berita yang belum jelas kebenarannya.

Contohnya, sering-seringlah mengecek website resmi BKN atau mengikuti akun media sosial mereka untuk mendapatkan informasi terkini.

2. Evaluasi Rencana Keuangan Masa Depan - Jika usia pensiun diperpanjang, sesuaikan kembali rencana keuanganmu. Pertimbangkan dampaknya terhadap investasi, tabungan pensiun, dan pengeluaran bulanan.

Misalnya, hitung kembali apakah dana pensiun yang sudah kamu siapkan cukup untuk memenuhi kebutuhan di masa depan dengan asumsi usia pensiun yang berbeda.

3. Tingkatkan Kompetensi dan Keterampilan - Perpanjangan usia pensiun memberikan kesempatan untuk terus mengembangkan diri. Ikuti pelatihan, seminar, atau workshop untuk meningkatkan kompetensi dan keterampilan yang relevan dengan pekerjaanmu.

Contohnya, jika kamu seorang guru, ikuti pelatihan tentang metode pengajaran terbaru atau pemanfaatan teknologi dalam pembelajaran.

4. Jaga Kesehatan Fisik dan Mental - Kesehatan adalah aset yang paling berharga. Pastikan kamu menjaga kesehatan fisik dengan berolahraga secara teratur, mengonsumsi makanan bergizi, dan istirahat yang cukup. Jangan lupakan juga kesehatan mental dengan mengelola stres dan menjaga hubungan sosial yang baik.

Contohnya, luangkan waktu setiap hari untuk berjalan kaki, meditasi, atau melakukan hobi yang kamu sukai.

5. Persiapkan Diri untuk Transisi - Meskipun usia pensiun diperpanjang, tetap persiapkan diri untuk masa pensiun. Mulai rencanakan kegiatan yang ingin kamu lakukan setelah pensiun, seperti membuka usaha, melakukan kegiatan sosial, atau menikmati hobi.

Contohnya, jika kamu ingin membuka usaha, mulailah melakukan riset pasar dan menyusun rencana bisnis dari sekarang.

6. Konsultasi dengan Ahli - Jika kamu merasa bingung atau kesulitan dalam menghadapi perubahan ini, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli keuangan, perencana pensiun, atau psikolog. Mereka dapat memberikan saran dan dukungan yang sesuai dengan kebutuhanmu.

Contohnya, konsultasikan dengan perencana keuangan untuk mendapatkan saran tentang cara mengelola dana pensiunmu secara optimal.

Apakah benar usia pensiun ASN akan dinaikkan menjadi 70 tahun, menurut Bapak Budi?

Menurut Bapak Zudan Arif Fakrullah, Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, usulan kenaikan Batas Usia Pensiun (BUP) ASN telah disampaikan kepada Presiden terpilih, Ketua DPR, dan Menteri PAN-RB. Usulan ini masih dalam tahap pembahasan dan belum ada keputusan final.

Apa alasan Korpri mengusulkan kenaikan usia pensiun ASN, menurut Ibu Sinta?

Bapak Zudan Arif Fakrullah menjelaskan bahwa usulan ini bertujuan untuk mendorong keahlian dan karier pegawai ASN. Selain itu, dengan meningkatnya usia harapan hidup, Korpri berpendapat bahwa peningkatan usia pensiun menjadi hal yang wajar.

Bagaimana tanggapan MPR terkait usulan ini, menurut Bapak Joko?

Ketua MPR, Bapak Ahmad Muzani, menanggapi bahwa jika usulan ini direalisasikan, konsekuensinya adalah potensi penurunan jumlah penerimaan pegawai baru. Beliau juga menekankan bahwa isu ini tidak bisa hanya dilihat dari sudut pandang finansial semata, melainkan juga dari kualitas pelayanan publik.

Jika usia pensiun diperpanjang, apakah akan mempengaruhi hak-hak ASN yang sudah pensiun, menurut Ibu Ani?

Menurut Bapak Taufik Hidayat, seorang pengamat kebijakan publik, perpanjangan usia pensiun ASN tidak akan mempengaruhi hak-hak ASN yang sudah pensiun. Hak-hak mereka tetap akan diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Bagaimana dampaknya bagi generasi muda jika usia pensiun ASN diperpanjang, menurut Bapak Rian?

Menurut Bapak Ahmad Muzani, perpanjangan usia pensiun berpotensi mengurangi penerimaan pegawai baru. Ini bisa menjadi tantangan bagi generasi muda yang sedang mencari pekerjaan di sektor pemerintahan. Namun, beliau juga menekankan pentingnya memaksimalkan manfaat dari pengalaman dan keahlian ASN yang lebih senior.

Kapan kira-kira keputusan final mengenai usulan ini akan diambil, menurut Ibu Dewi?

Menurut Bapak Azwar Anas, Menteri PAN-RB, keputusan mengenai usulan ini masih memerlukan kajian mendalam dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Belum ada kepastian mengenai kapan keputusan final akan diambil.