Inilah Sidang Tom Lembong Memanas, Hakim Pertanyakan Prajurit TNI, Kenapa Minta Dana ke Kemendag Jika Kurang? Pertanyaan yang Menohok!
Kamis, 8 Mei 2025 oleh aisyiyah
Hakim Sentil TNI dalam Sidang Tom Lembong: Mengapa Ajukan Permohonan Jika Dana Terbatas?
Sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal dengan Tom Lembong, kembali menghadirkan sorotan tajam. Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Alfis Setiawan, mempertanyakan langkah Induk Koperasi Angkatan Darat (Inkopad) yang mengajukan permohonan operasi pasar gula ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) padahal diduga memiliki keterbatasan dana.
Pertanyaan ini dilontarkan Hakim Alfis saat memeriksa Kepala Bagian Hukum dan Pengamanan (Kabag Kumpam) Inkopad, Letkol CHK Sipayung, sebagai saksi dalam persidangan yang digelar pada Selasa, 6 Mei 2025. Hakim Alfis menyoroti mengapa Inkopad, yang memiliki jaringan cabang koperasi di seluruh Indonesia, justru menggandeng 10 distributor swasta dalam operasi pasar tersebut.
"Kenapa harus melibatkan distributor pihak ketiga?" tanya Hakim Alfis dengan nada heran. "Bukankah Inkopad memiliki cabang yang tersebar di seluruh Indonesia?"
Sipayung menjelaskan bahwa kerjasama dengan distributor dilakukan agar gula bisa langsung dijual ke masyarakat. Namun, jawaban ini tampaknya belum memuaskan Hakim Alfis.
"Inkopad punya lebih dari seribu primer koperasi dan 22 pos. Mengapa tidak koperasi sendiri yang mendistribusikan?" cecar Hakim Alfis.
Sipayung berdalih bahwa koperasi mungkin tidak memiliki kapasitas untuk membeli gula dalam jumlah besar. Mendengar jawaban ini, Hakim Alfis semakin terheran.
"Jika memang tidak mampu, mengapa Inkopad ditunjuk oleh Kementerian Perdagangan?," tanya Hakim Alfis. "Jika sejak awal anggaran terbatas, mengapa mengajukan permohonan penugasan kepada Kementerian Perdagangan?"
Sipayung kemudian menjelaskan bahwa Inkopad melakukan operasi pasar atas perintah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). "Kami bekerja sama atas perintah. Tentara itu, kalau KSAD memerintah, pasti dikerjakan," ujarnya.
Namun, Hakim Alfis tetap berpendapat bahwa seharusnya Inkopad tidak mengajukan permohonan ke Kemendag jika memang tidak memiliki anggaran yang cukup untuk melaksanakan operasi pasar secara efektif.
Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya orang lain atau korporasi, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.
Jaksa penuntut umum dalam dakwaannya menyoroti keputusan Tom Lembong yang menunjuk koperasi TNI-Polri, bukan perusahaan BUMN, untuk mengendalikan harga gula. "Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri," ungkap Jaksa dalam persidangan.
Mengelola keuangan koperasi dengan baik itu penting banget, apalagi kalau koperasi ditugaskan untuk operasi pasar. Biar semuanya lancar dan nggak ada masalah kayak kasus di atas, yuk simak tips berikut ini:
1. Buat Anggaran yang Realistis - Jangan cuma asal mengajukan permohonan, tapi pastikan dulu anggaran yang dimiliki cukup untuk membeli, mendistribusikan, dan menjual gula dengan harga yang stabil. Misalnya, hitung biaya transportasi, biaya penyimpanan, dan biaya operasional lainnya secara rinci.
Contoh: Jika koperasi ingin menjual 10 ton gula, hitung berapa biaya yang dibutuhkan untuk membeli 10 ton gula tersebut, biaya transportasi dari gudang ke pasar, biaya penyimpanan di gudang, dan gaji karyawan yang bertugas menjual gula.
2. Prioritaskan Penggunaan Dana - Alokasikan dana untuk hal-hal yang paling penting dalam operasi pasar, seperti pembelian gula dan biaya transportasi. Jangan sampai dana habis untuk hal-hal yang kurang penting.
Contoh: Utamakan alokasi dana untuk membeli gula dari produsen dengan harga yang kompetitif dan biaya transportasi ke lokasi penjualan. Kurangi biaya-biaya lain seperti promosi yang berlebihan atau biaya administrasi yang tidak perlu.
3. Cari Sumber Pendanaan Tambahan - Jika dana yang dimiliki koperasi terbatas, jangan ragu untuk mencari sumber pendanaan tambahan, seperti pinjaman dari bank atau kerjasama dengan pihak lain.
Contoh: Koperasi bisa mengajukan pinjaman modal kerja ke bank dengan jaminan aset koperasi. Atau, bisa juga menjalin kerjasama dengan distributor gula yang bersedia memberikan kredit atau diskon khusus.
4. Pantau dan Evaluasi Penggunaan Dana Secara Berkala - Lakukan monitoring dan evaluasi secara rutin terhadap penggunaan dana operasi pasar. Ini penting untuk memastikan bahwa dana digunakan secara efektif dan efisien, serta untuk mengidentifikasi potensi masalah sejak dini.
Contoh: Buat laporan keuangan harian atau mingguan yang mencatat semua pengeluaran dan pendapatan terkait operasi pasar. Bandingkan realisasi pengeluaran dengan anggaran yang sudah ditetapkan, dan cari tahu penyebab jika ada selisih yang signifikan.
5. Transparansi dan Akuntabilitas - Pastikan semua proses pengelolaan dana dilakukan secara transparan dan akuntabel. Ini penting untuk membangun kepercayaan anggota koperasi dan mencegah terjadinya penyimpangan.
Contoh: Libatkan anggota koperasi dalam proses pengambilan keputusan terkait pengelolaan dana operasi pasar. Sediakan informasi yang lengkap dan mudah diakses mengenai penggunaan dana, dan lakukan audit keuangan secara berkala.
Mengapa Inkopad memilih bekerja sama dengan distributor swasta, padahal punya banyak cabang? (Pertanyaan dari Budi Santoso)
Menurut Letkol CHK Sipayung, Kabag Kumpam Inkopad, kerjasama dengan distributor swasta dilakukan agar gula bisa langsung dijual ke masyarakat dengan lebih cepat dan efisien. Meskipun Inkopad memiliki banyak cabang, distributor swasta memiliki jaringan distribusi yang lebih luas dan pengalaman dalam penjualan langsung.
Apa konsekuensi hukum bagi Tom Lembong jika terbukti bersalah? (Pertanyaan dari Ani Suryani)
Menurut pengamat hukum tata negara, Refly Harun, jika Tom Lembong terbukti melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ia bisa terancam hukuman penjara dan denda yang signifikan. Selain itu, ia juga bisa dikenakan sanksi administratif seperti pencabutan hak politik.
Apa peran KSAD dalam penugasan Inkopad untuk operasi pasar gula? (Pertanyaan dari Joko Susilo)
Menurut penjelasan Letkol CHK Sipayung, Inkopad melakukan operasi pasar gula atas perintah KSAD. Ini menunjukkan bahwa KSAD memiliki peran dalam memberikan arahan dan penugasan kepada Inkopad terkait dengan kegiatan operasi pasar.
Bagaimana seharusnya Inkopad bersikap jika dana yang dimiliki terbatas? (Pertanyaan dari Mira Lestari)
Hakim Alfis Setiawan berpendapat bahwa jika Inkopad mengetahui memiliki keterbatasan dana, seharusnya tidak mengajukan permohonan penugasan kepada Kementerian Perdagangan. Sebaiknya, Inkopad melakukan evaluasi internal dan mencari solusi untuk mengatasi keterbatasan dana sebelum mengajukan permohonan.
Mengapa jaksa mempersoalkan penunjukan koperasi TNI-Polri, bukan BUMN? (Pertanyaan dari Herman Wijaya)
Menurut jaksa penuntut umum, penunjukan koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula menimbulkan pertanyaan karena seharusnya perusahaan BUMN yang lebih kompeten dan memiliki pengalaman dalam bidang ini yang ditunjuk. Penunjukan koperasi TNI-Polri diduga melanggar prosedur dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Apa dampak kasus ini terhadap citra TNI? (Pertanyaan dari Dewi Pramesti)
Menurut pengamat militer, Connie Rahakundini Bakrie, kasus ini berpotensi merusak citra TNI jika tidak ditangani secara transparan dan akuntabel. Penting bagi TNI untuk menunjukkan komitmen dalam memberantas korupsi dan memastikan bahwa semua anggotanya bertindak sesuai dengan hukum.