Inilah Mantan Kepala Cabang Dwijaya Isuzu Mojokerto Diciduk Polisi, BPKB Truk yang Sudah Laku Malah Digadaikan ke Leasing demi keuntungan pribadi
Jumat, 9 Mei 2025 oleh aisyiyah
Eks Kepala Cabang Dwijaya Isuzu Mojokerto Diciduk Polisi, BPKB Truk Digadaikan!
Kasus penggelapan kembali mencoreng dunia bisnis otomotif. Mantan Kepala Cabang Dwijaya Isuzu Mojokerto, Bagus Lukita Adhi, kini harus berurusan dengan pihak berwajib. Ia ditangkap oleh Polres Mojokerto Kota atas dugaan penggelapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) truk milik sebuah perusahaan jasa transportasi.
"Benar, yang bersangkutan sudah kami tangkap dan saat ini dalam penahanan," ungkap Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, kemarin (7/5), mengkonfirmasi penangkapan tersebut.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Bagus Lukita Adhi, warga Sidorejo, Krian, Sidoarjo, ini berhasil diringkus pada Selasa (6/5) malam. Sejak dilaporkan ke polisi pada tanggal 24 April lalu, ia diketahui melarikan diri dan berpindah-pindah tempat persembunyian, mulai dari Jawa Tengah hingga Jawa Barat.
AKP Siko belum bersedia memberikan keterangan detail mengenai proses penangkapan tersebut. Namun, ia memastikan bahwa tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh PT Daratan Kujalani Lautan Kusebrangi (DKLK) terhadap PT Dwi Jaya Adiwahana, yang merupakan dealer Dwijaya Isuzu Mojokerto di Jalan Jayanegara, Desa Banjaragung, Puri. Laporan tersebut dilayangkan setelah truk yang dibeli secara tunai oleh PT DKLK pada tahun 2023 dengan harga Rp 384 juta, ditarik oleh debt collector di Jakarta.
Setelah ditelusuri, ternyata BPKB truk yang seharusnya sudah diserahkan kepada PT DKLK, justru digadaikan oleh Bagus Lukita Adhi. Ia menggunakan BPKB tersebut sebagai jaminan untuk meminjam uang sebesar Rp 112 juta di BFI Finance, Malang, pada bulan Agustus 2024. Akibatnya, kendaraan tersebut terancam disita karena angsuran pinjaman sudah menunggak selama tiga bulan. Ironisnya, pada bulan Maret lalu, pihak dealer menginformasikan kepada PT DKLK bahwa Bagus Lukita Adhi telah dinonaktifkan dari jabatannya dan digantikan oleh orang lain.
Membeli kendaraan secara tunai memang memberikan rasa lega karena tidak terbebani cicilan. Namun, agar transaksi Anda aman dan terhindar dari masalah hukum seperti kasus di atas, simak tips berikut ini:
1. Pastikan Reputasi Dealer Terpercaya - Lakukan riset mendalam mengenai reputasi dealer sebelum melakukan transaksi. Cek ulasan dari pelanggan lain, baik secara online maupun offline. Dealer yang memiliki reputasi baik cenderung lebih transparan dan bertanggung jawab.
Contohnya, Anda bisa mencari ulasan di Google Maps atau forum otomotif untuk mengetahui pengalaman orang lain dengan dealer tersebut.
2. Lakukan Pembayaran Langsung ke Rekening Perusahaan - Hindari melakukan pembayaran tunai langsung kepada individu, termasuk kepala cabang sekalipun. Selalu transfer dana ke rekening resmi perusahaan untuk menghindari risiko penyalahgunaan dana.
Mintalah nomor rekening resmi perusahaan dan pastikan nama penerima sesuai dengan nama perusahaan.
3. Simpan Bukti Pembayaran dengan Rapi - Bukti pembayaran adalah dokumen penting yang akan menjadi bukti sah transaksi Anda. Simpan bukti transfer, kuitansi, dan dokumen lain yang terkait dengan transaksi pembelian kendaraan.
Scan atau foto bukti pembayaran dan simpan di tempat yang aman, baik secara fisik maupun digital.
4. Periksa Kelengkapan Dokumen Kendaraan - Pastikan Anda menerima semua dokumen kendaraan yang sah, seperti faktur pembelian, STNK, dan BPKB. Periksa keaslian dan kelengkapan dokumen tersebut sebelum menerima kendaraan.
Jika memungkinkan, lakukan pengecekan keaslian BPKB di Samsat setempat.
5. Segera Urus Balik Nama BPKB - Setelah menerima BPKB, segera urus proses balik nama BPKB ke atas nama Anda. Hal ini penting untuk menghindari masalah di kemudian hari jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Proses balik nama BPKB biasanya dapat dilakukan di Samsat setempat.
6. Laporkan Kejanggalan kepada Pihak Berwajib - Jika Anda mencurigai adanya kejanggalan atau indikasi penipuan dalam proses pembelian kendaraan, segera laporkan kepada pihak berwajib. Jangan tunda-tunda agar masalah tidak semakin rumit.
Polisi akan membantu Anda menyelidiki kasus tersebut dan mengambil tindakan yang diperlukan.
Apa yang sebaiknya dilakukan jika BPKB kendaraan belum diserahkan oleh dealer setelah pembelian, menurut pendapat Ibu Ratna?
Menurut Ibu Ratna Listiyani, seorang pengacara spesialisasi hukum otomotif, "Jika BPKB belum diserahkan dalam jangka waktu yang wajar setelah pembelian, segera kirimkan surat peringatan resmi kepada dealer. Jika tidak ada respons, konsultasikan dengan pengacara untuk mengambil langkah hukum yang diperlukan."
Bagaimana cara menghindari penipuan saat membeli kendaraan secara tunai, menurut Bapak Budi?
Bapak Budi Santoso, seorang pengamat otomotif independen, menyarankan, "Lakukan survei harga di beberapa dealer untuk mendapatkan harga terbaik. Jangan tergiur dengan tawaran harga yang terlalu murah, karena bisa jadi itu indikasi penipuan. Selalu periksa kelengkapan dan keaslian dokumen kendaraan sebelum melakukan pembayaran."
Apa langkah yang bisa diambil jika kendaraan yang sudah dibeli ditarik oleh debt collector karena masalah BPKB, menurut Ibu Sinta?
Ibu Sinta Dewi, seorang konsultan keuangan, menjelaskan, "Segera hubungi pihak leasing dan dealer untuk mencari solusi. Tunjukkan bukti pembayaran dan dokumen pembelian kendaraan. Jika tidak ada titik temu, konsultasikan dengan ahli hukum untuk mendapatkan perlindungan hukum."
Bagaimana cara memastikan dealer tempat membeli kendaraan memiliki reputasi yang baik, menurut Bapak Joko?
Menurut Bapak Joko Susilo, seorang jurnalis otomotif senior, "Cari tahu informasi mengenai dealer tersebut melalui internet, forum otomotif, atau bertanya kepada teman dan keluarga yang pernah membeli kendaraan di dealer tersebut. Perhatikan juga bagaimana dealer merespons keluhan pelanggan. Dealer yang baik akan selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggannya."
Apa saja hak-hak konsumen saat membeli kendaraan secara tunai, menurut Ibu Ani?
Ibu Ani Suryani, seorang aktivis perlindungan konsumen, menegaskan, "Konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas dan benar mengenai kendaraan yang akan dibeli, termasuk spesifikasi, harga, dan kondisi kendaraan. Konsumen juga berhak mendapatkan BPKB dan dokumen kendaraan lainnya dalam jangka waktu yang wajar. Jika hak-hak konsumen dilanggar, konsumen berhak mengajukan komplain atau gugatan kepada dealer."