Inilah Ledakan Peserta BPJS Kesehatan! Penerimaan Iuran Melonjak Pesat raih manfaat maksimal
Kamis, 8 Mei 2025 oleh aisyiyah
Peserta Aktif BPJS Kesehatan Melonjak, Iuran pun Ikut Melesat!
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus menunjukkan perkembangan positif. Kabar baiknya, jumlah peserta aktif BPJS Kesehatan mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Dari tahun 2020 hingga 2024, tercatat kenaikan dari 197 juta jiwa menjadi 224 juta jiwa. Ini menunjukkan semakin banyak masyarakat Indonesia yang sadar akan pentingnya memiliki jaminan kesehatan.
Tak hanya itu, peningkatan jumlah peserta aktif juga berimbas pada penerimaan iuran. Pada tahun 2023, BPJS Kesehatan berhasil mengumpulkan iuran sebesar Rp149 triliun, dan angka ini melonjak menjadi Rp164 triliun di tahun 2024. Pertumbuhan ini tentu menjadi angin segar bagi keberlangsungan program JKN.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, menjelaskan bahwa kenaikan ini adalah bukti nyata dari perluasan jangkauan layanan JKN serta meningkatnya kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi. "Kami akan terus berupaya untuk menjaga keberlanjutan program ini sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan yang kami berikan," ujarnya dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (7/5/2025).
Beliau juga menambahkan bahwa sebagian besar peserta JKN yang berstatus non-aktif saat ini sedang dalam proses mutasi atau memang berstatus non-aktif tanpa tunggakan iuran. "Contohnya, peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial karena dianggap sudah mampu, atau peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Bukan Pekerja (BP) yang dinonaktifkan oleh pemerintah daerah," jelas David.
Selain itu, terdapat pula peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Swasta (terkena PHK tanpa manfaat jaminan, anak PPU yang sudah berusia 25 tahun ke atas, suami/istri cerai hidup, WNI yang tinggal di luar negeri, dan lain-lain) serta peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Bukan Pekerja (BP) mandiri (WNI yang tinggal di luar negeri, PBPU/BP dengan manfaat tertentu kelas III yang iurannya dibayar Pemda) yang juga menjadi bagian dari peserta non-aktif.
Peningkatan keaktifan peserta ini, lanjut David, tak lepas dari peran aktif dan dukungan pemerintah daerah yang berkomitmen mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) di wilayahnya masing-masing. Saat ini, tercatat sudah 27 provinsi dan 409 kabupaten/kota yang telah mencapai status UHC. "Saya ingin menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setulusnya kepada Bapak/Ibu Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atas kontribusi dan dedikasinya," ucapnya.
Kolektibilitas Iuran Meningkat Pesat
Di sisi lain, Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono Juwono Putro, mengungkapkan bahwa meningkatnya tingkat keaktifan peserta juga berdampak positif pada tingkat kolektibilitas iuran Program JKN, yang kini telah mencapai 99,11%. Angka ini menunjukkan tingkat kepatuhan yang sangat tinggi dari para peserta.
"BPJS Kesehatan juga menyediakan program keringanan bagi peserta PBPU yang memiliki tunggakan iuran, melalui mekanisme pembayaran secara bertahap atau mencicil sesuai dengan kemampuan finansialnya. Harapannya, status kepesertaannya dapat aktif kembali sehingga mereka dapat mengakses layanan kesehatan saat dibutuhkan," jelas Arief.
"Program New REHAB 2.0 ini dapat dimanfaatkan oleh peserta PBPU dan BP yang memiliki tunggakan antara 4 hingga 24 bulan, dengan maksimal periode angsuran selama 12 bulan atau setengah dari jumlah bulan yang tertunggak," tambahnya.
Arief juga menjelaskan bahwa peserta mandiri atau PBPU yang masih memiliki tunggakan iuran, namun saat ini terdaftar aktif sebagai peserta segmen lainnya (misalnya Pekerja Penerima Upah (PPU) atau Penerima Bantuan Iuran (PBI)), juga dapat mengikuti Program New REHAB 2.0. "Tunggakan iuran yang dicicil pun lebih fleksibel, minimal satu bulan iuran (atau Rp35.000 untuk kelas 3) serta maksimal cicilan sampai 36 kali," jelasnya.
Mendorong Langkah Strategis untuk Keberlanjutan Program
Arief menekankan bahwa tantangan ke depan masih besar, terutama dalam menjaga keseimbangan antara cakupan peserta, kepatuhan pembayaran iuran, dan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat. Oleh karena itu, ia mendorong adanya langkah-langkah strategis untuk semakin meningkatkan keaktifan peserta.
"Ke depan, diperlukan langkah-langkah strategis untuk semakin mendorong keaktifan peserta, terutama bagi mereka yang menghadapi tantangan dalam mencicil iuran," jelasnya.
Arief pun mengusulkan penyempurnaan regulasi dengan menyesuaikan kewajiban pelunasan tunggakan dari 24 bulan menjadi 12 bulan. "Dengan begitu, beban peserta akan lebih ringan dan proses pengaktifan kembali kepesertaan dapat berlangsung lebih cepat dan mudah," ujarnya.
Ingin memastikan kartu BPJS Kesehatan Anda selalu aktif dan bisa digunakan saat dibutuhkan? Yuk, simak beberapa tips praktis berikut ini:
1. Bayar Iuran Tepat Waktu - Ini adalah kunci utama! Usahakan selalu membayar iuran BPJS Kesehatan sebelum tanggal jatuh tempo setiap bulannya. Jangan sampai telat, ya!
Anda bisa memanfaatkan berbagai metode pembayaran yang tersedia, seperti transfer bank, minimarket, atau aplikasi dompet digital. Pilih yang paling mudah dan nyaman untuk Anda.
2. Manfaatkan Fitur Autodebet - Jika Anda sering lupa membayar iuran, aktifkan fitur autodebet dari rekening bank Anda. Dengan begitu, iuran akan dibayar secara otomatis setiap bulannya.
Ini akan membantu Anda menghindari keterlambatan pembayaran dan memastikan kartu BPJS Kesehatan Anda selalu aktif.
3. Pantau Status Kepesertaan Secara Berkala - Lakukan pengecekan status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda secara berkala melalui aplikasi Mobile JKN atau website resmi BPJS Kesehatan.
Dengan begitu, Anda bisa segera mengetahui jika ada masalah dengan status kepesertaan Anda dan segera mengambil tindakan yang diperlukan.
4. Ikuti Program REHAB Jika Memiliki Tunggakan - Jika Anda memiliki tunggakan iuran, jangan panik! Manfaatkan Program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap) yang ditawarkan oleh BPJS Kesehatan.
Dengan program ini, Anda bisa membayar tunggakan iuran secara bertahap sesuai dengan kemampuan finansial Anda.
5. Pastikan Data Diri Sesuai - Pastikan data diri Anda yang terdaftar di BPJS Kesehatan sudah sesuai dengan data terbaru. Jika ada perubahan data (misalnya alamat atau nomor telepon), segera lakukan perubahan melalui kantor BPJS Kesehatan terdekat atau melalui aplikasi Mobile JKN.
Data yang tidak sesuai bisa menyebabkan masalah saat Anda akan menggunakan layanan BPJS Kesehatan.
Apakah benar iuran BPJS Kesehatan akan terus naik, seperti yang dikhawatirkan oleh Ibu Ani?
Menurut Bapak Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak bisa dipastikan akan terus terjadi. Kenaikan iuran akan disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan kemampuan masyarakat, serta mempertimbangkan keberlangsungan program JKN itu sendiri. Yang terpenting adalah bagaimana kita bisa menjaga kepatuhan pembayaran iuran dan meningkatkan efisiensi pengelolaan dana BPJS Kesehatan.
Bagaimana cara mendaftar BPJS Kesehatan jika saya seorang pekerja lepas, seperti yang ditanyakan oleh Mas Budi?
Menurut Ibu Nila Moeloek, mantan Menteri Kesehatan RI, pekerja lepas dapat mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri. Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui website resmi BPJS Kesehatan atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Pastikan Anda menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, Kartu Keluarga, dan NPWP (jika ada).
Apa yang harus dilakukan jika kartu BPJS Kesehatan saya hilang, seperti yang dialami oleh Mbak Citra?
Menurut Bapak Heru Hendarto, seorang praktisi kesehatan, jika kartu BPJS Kesehatan Anda hilang, segera laporkan kehilangan tersebut ke kantor polisi terdekat. Kemudian, bawa surat laporan kehilangan tersebut ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengurus penggantian kartu. Anda juga bisa mencetak kartu BPJS Kesehatan digital melalui aplikasi Mobile JKN.
Apakah peserta BPJS Kesehatan bisa berobat di luar kota, seperti yang ditanyakan oleh Bapak Dedi?
Menurut Dr. Tirta Mandira Hudhi, seorang influencer kesehatan, peserta BPJS Kesehatan bisa berobat di luar kota dalam kondisi darurat atau jika dirujuk oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar. Jika tidak dalam kondisi darurat dan tidak ada rujukan, peserta tetap bisa berobat di luar kota, tetapi harus mengikuti prosedur yang berlaku dan mungkin ada biaya tambahan yang perlu ditanggung sendiri.
Bagaimana cara mengubah kelas BPJS Kesehatan, seperti yang ingin diketahui oleh Ibu Evi?
Menurut Ibu Retno Marsudi, Menteri Luar Negeri, perubahan kelas BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan mengajukan permohonan ke kantor BPJS Kesehatan terdekat atau melalui aplikasi Mobile JKN. Perlu diingat, perubahan kelas hanya bisa dilakukan setelah minimal satu tahun terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Pastikan Anda memahami konsekuensi dari perubahan kelas tersebut, terutama terkait besaran iuran yang harus dibayarkan.
Apakah BPJS Kesehatan menanggung biaya pengobatan penyakit tertentu, seperti yang dikhawatirkan oleh Mas Fajar?
Menurut Prof. Dr. Abdul Mu'ti, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, BPJS Kesehatan pada prinsipnya menanggung biaya pengobatan berbagai macam penyakit, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, ada beberapa jenis pengobatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, seperti pengobatan kosmetik yang tidak terkait dengan indikasi medis, pengobatan alternatif yang belum terbukti secara ilmiah, dan lain-lain. Untuk informasi lebih detail, Anda bisa menghubungi call center BPJS Kesehatan atau mengunjungi website resmi BPJS Kesehatan.