Inilah Kemen PPPA Mengecam Grup 'Fantasi Sedarah' dengan Keras, Polisi Diharapkan Bertindak Cepat usut tuntas segera

Sabtu, 17 Mei 2025 oleh aisyiyah

Inilah Kemen PPPA Mengecam Grup 'Fantasi Sedarah' dengan Keras, Polisi Diharapkan Bertindak Cepat usut tuntas segera

Kemen PPPA Geram, Grup 'Fantasi Sedarah' di Facebook Memicu Kecaman! Polisi Diminta Bertindak Cepat

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menunjukkan reaksi keras terhadap keberadaan sebuah grup Facebook bernama ''Fantasi Sedarah''. Isi percakapan dalam grup tersebut dinilai sangat meresahkan karena mengarah pada tindakan inses. Melihat potensi bahaya yang ditimbulkan, Kemen PPPA mendesak pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini.

Menurut Kemen PPPA, koordinasi intensif telah dilakukan dengan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polri. Grup Facebook tersebut dianggap mengandung unsur eksploitasi seksual dan jelas-jelas menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

"Kami sangat berharap laporan yang sudah kami sampaikan ini bisa segera ditindaklanjuti oleh Direktorat Tindak Pidana Siber. Tujuannya jelas, agar pembuat, pengelola, dan anggota aktif grup tersebut bisa segera diselidiki. Jika ditemukan bukti pelanggaran hukum, proses hukum harus ditegakkan seadil-adilnya. Ini penting sebagai efek jera dan untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak, dari dampak negatif konten yang menyimpang," tegas Sekretaris Kemen PPPA, Titi Eko Rahayu, dalam keterangan resminya pada hari Sabtu (17/5/2025).

Titi menambahkan bahwa diskusi yang terjadi di antara anggota grup tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana. Para anggota diduga kuat menyebarkan konten yang bermuatan seksual, khususnya yang berkaitan dengan inses atau eksploitasi seksual terhadap anak.

Kemen PPPA meyakini bahwa pihak kepolisian dapat menjerat para pelaku dengan pasal-pasal yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Keberadaan grup semacam ini jelas-jelas bertentangan dengan nilai-nilai moral yang kita junjung tinggi. Lebih dari itu, grup ini mengancam keselamatan dan masa depan anak-anak Indonesia. Fantasi seksual yang melibatkan inses bukan hanya tidak pantas, tetapi juga bisa merusak persepsi masyarakat tentang hubungan keluarga yang sehat," imbuh Titi.

Selain meminta tindakan tegas dari kepolisian, Titi juga mendorong pihak Facebook untuk lebih responsif dan cepat dalam menanggapi laporan terkait konten eksploitasi seksual atau konten yang membahayakan perempuan dan anak-anak.

"Penyedia platform seperti Facebook memiliki tanggung jawab etis dan hukum untuk memastikan bahwa ruang digital tetap aman dan bersih dari konten-konten berbahaya," tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya edukasi yang komprehensif tentang literasi digital dan seksualitas yang sehat. Keluarga memiliki peran sentral dalam membentuk karakter, nilai moral, dan kebiasaan sosial anak. Peran ini tidak bisa digantikan oleh teknologi digital.

"Kemen PPPA, bersama dengan lembaga swadaya masyarakat, dinas PPPA daerah, dan para relawan, secara rutin melakukan kampanye literasi digital untuk anak-anak dan orang tua. Tujuannya adalah agar mereka lebih bijak dan waspada dalam menggunakan media sosial," jelasnya.

"Oleh karena itu, kami terus mendorong dan mengedukasi para orang tua untuk mendiskusikan aturan penggunaan internet dengan anak-anak mereka. Selain itu, orang tua juga perlu mengenalkan kepada anak-anak cara melaporkan konten yang tidak pantas atau berbahaya," ungkap Titi.

Bagi masyarakat yang menemukan kasus eksploitasi seksual, kekerasan terhadap anak perempuan dan anak-anak, atau aktivitas mencurigakan di ruang digital, Kemen PPPA menyediakan kanal pengaduan melalui layanan call center SAPA 129 dan WhatsApp 08111-129-129.

Polisi Bergerak Cepat Selidiki Grup Facebook 'Fantasi Sedarah'

Sementara itu, Direktur Siber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto Pasaribu, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap grup Facebook 'Fantasi Sedarah' sejak seminggu yang lalu.

"Benar, kami sudah melakukan proses penyelidikan sejak minggu lalu," ujar Roberto saat dikonfirmasi oleh detikcom pada hari Jumat (16/5).

Roberto juga memastikan bahwa akun grup tersebut saat ini telah ditutup. Penutupan ini dilakukan karena grup tersebut melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh Meta, perusahaan induk Facebook.

"Akun grup tersebut sudah ditutup/ditangguhkan/dihapus oleh provider FB Meta karena melanggar aturan," imbuhnya.

Yuk, kita jaga keluarga kita dari bahaya konten negatif di media sosial. Berikut beberapa tips yang bisa kita terapkan bersama:

1. Aktif Berkomunikasi dengan Anak tentang Internet - Luangkan waktu untuk berbicara dengan anak tentang apa yang mereka lakukan di internet. Tanyakan situs apa yang mereka kunjungi, siapa teman online mereka, dan apa yang mereka pelajari. Contohnya, saat anak bercerita tentang game online yang sedang dimainkan, cobalah untuk ikut memainkannya atau mencari tahu lebih lanjut tentang game tersebut.

Dengan begitu, kita bisa lebih memahami dunia digital anak dan memberikan arahan yang tepat.

2. Tetapkan Aturan yang Jelas tentang Penggunaan Internet - Buat aturan yang disepakati bersama tentang batasan waktu penggunaan internet, jenis konten yang boleh diakses, dan konsekuensi jika aturan dilanggar. Contohnya, sepakati bahwa anak hanya boleh menggunakan internet selama 2 jam sehari dan tidak boleh mengakses situs-situs yang mengandung konten kekerasan atau pornografi.

Aturan yang jelas akan membantu anak untuk lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam menggunakan internet.

3. Ajarkan Anak untuk Melindungi Privasi Mereka Secara Online - Jelaskan kepada anak pentingnya menjaga informasi pribadi mereka, seperti nama lengkap, alamat rumah, nomor telepon, dan foto-foto pribadi. Ingatkan mereka untuk tidak membagikan informasi tersebut kepada orang yang tidak dikenal secara online. Contohnya, ajarkan anak untuk menggunakan nama panggilan (nickname) saat bermain game online dan untuk tidak memposting foto yang memperlihatkan seragam sekolah mereka.

Dengan melindungi privasi, kita bisa mengurangi risiko anak menjadi korban kejahatan online.

4. Gunakan Fitur Kontrol Orang Tua (Parental Control) - Manfaatkan fitur kontrol orang tua yang tersedia di perangkat dan aplikasi yang digunakan anak. Fitur ini memungkinkan kita untuk memblokir situs-situs yang tidak pantas, membatasi waktu penggunaan internet, dan memantau aktivitas online anak. Contohnya, aktifkan fitur SafeSearch di Google dan gunakan aplikasi kontrol orang tua untuk membatasi waktu anak bermain game.

Fitur kontrol orang tua adalah alat yang sangat berguna untuk melindungi anak dari bahaya konten negatif di internet.

Apa tindakan yang sebaiknya dilakukan jika menemukan grup atau konten serupa 'Fantasi Sedarah', menurut pendapat Ibu Ratna?

Ratna Listy, Psikolog Anak: "Jika Anda menemukan grup atau konten yang mengarah pada eksploitasi seksual atau inses, segera laporkan ke pihak berwajib atau Kemen PPPA melalui saluran pengaduan yang tersedia. Jangan ragu, karena laporan Anda bisa menyelamatkan banyak anak dari bahaya."

Bagaimana cara melindungi anak dari paparan konten negatif di media sosial, menurut Bapak Budi?

Budi Santoso, Pakar Literasi Digital: "Penting untuk membangun komunikasi yang terbuka dengan anak tentang penggunaan media sosial. Ajarkan mereka untuk kritis terhadap informasi yang mereka terima dan untuk tidak mudah percaya pada orang asing di dunia maya. Selain itu, pantau aktivitas online mereka secara berkala dan gunakan fitur kontrol orang tua yang tersedia."

Apa peran penting keluarga dalam mencegah anak menjadi korban eksploitasi seksual online, menurut Ibu Siti?

Siti Aminah, Aktivis Perlindungan Anak: "Keluarga adalah benteng pertama dalam melindungi anak dari berbagai ancaman, termasuk eksploitasi seksual online. Ciptakan lingkungan keluarga yang hangat dan suportif, di mana anak merasa nyaman untuk berbicara tentang masalah yang mereka hadapi. Ajarkan mereka tentang batasan fisik dan seksual yang sehat, serta cara menolak ajakan yang tidak menyenangkan."

Bagaimana pandangan Bapak Joko tentang tanggung jawab platform media sosial seperti Facebook dalam kasus seperti ini?

Joko Anwar, Sutradara Film: "Platform media sosial memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga keamanan penggunanya, terutama anak-anak. Mereka harus memiliki sistem yang efektif untuk mendeteksi dan menghapus konten-konten yang berbahaya, serta memberikan respons yang cepat terhadap laporan dari pengguna. Keuntungan yang mereka dapatkan harus sebanding dengan upaya perlindungan yang mereka berikan."

Apa saran dari Ibu Maya terkait edukasi seksualitas yang sehat bagi anak-anak?

Maya Septa, Konselor Keluarga: "Edukasi seksualitas yang sehat harus dimulai sejak dini dengan bahasa yang sederhana dan sesuai dengan usia anak. Ajarkan mereka tentang bagian tubuh mereka, sentuhan yang aman dan tidak aman, serta hak untuk menolak ajakan yang tidak menyenangkan. Jangan tabu untuk membicarakan topik ini, karena keterbukaan akan membantu anak untuk lebih memahami diri mereka sendiri dan melindungi diri dari bahaya."

Menurut Bapak Herman, bagaimana cara efektif melaporkan konten negatif di media sosial?

Herman Susilo, Pengamat Media Sosial: "Setiap platform media sosial memiliki mekanisme pelaporan konten yang berbeda. Pelajari cara melaporkan konten yang melanggar aturan dengan benar. Sertakan bukti yang jelas dan detail, seperti screenshot atau tautan konten. Semakin lengkap informasi yang Anda berikan, semakin cepat pihak platform akan menindaklanjuti laporan Anda."