Inilah 2 Saksi Kasus Ijazah Jokowi Absen dari Panggilan Polda Metro Jaya, Ada Apa Sebenarnya?

Rabu, 14 Mei 2025 oleh aisyiyah

Inilah 2 Saksi Kasus Ijazah Jokowi Absen dari Panggilan Polda Metro Jaya, Ada Apa Sebenarnya?

Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Dua Saksi Mangkir dari Panggilan Polisi

Penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus bergulir. Polda Metro Jaya telah memanggil dua orang saksi untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut. Sayangnya, kedua saksi yang diharapkan dapat memberikan titik terang dalam kasus ini, justru tidak hadir pada panggilan yang dijadwalkan pada Jumat (9/5) lalu.

Kabar ini disampaikan oleh Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak. Menurutnya, kedua saksi yang dipanggil tersebut berinisial MS dan AS. "Saksi MS sudah memberikan konfirmasi bahwa yang bersangkutan berhalangan hadir. Sementara saksi AS belum memberikan kabar apa pun," jelas AKBP Reonald pada Senin (12/5/2025), seperti dikutip dari detikNews.

Ketidakhadiran saksi tentu menjadi kendala dalam proses penyelidikan. Namun, pihak kepolisian tidak akan tinggal diam. AKBP Reonald menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang terhadap kedua saksi tersebut. "Sesuai prosedur, jika saksi tidak hadir pada panggilan pertama, kami akan memberikan waktu sekitar 3 hingga 6 hari untuk panggilan berikutnya. Jika tetap tidak hadir, maka akan dilayangkan panggilan kedua dalam jangka waktu satu minggu," terangnya.

Sebagai informasi, laporan terkait dugaan fitnah ijazah palsu ini telah teregister dan ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Jokowi sendiri yang melaporkan kasus ini, merujuk pada Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam laporan tersebut, terdapat lima orang yang berstatus sebagai terlapor dengan inisial RS, ES, RS, T, dan K. Pihak Jokowi juga telah menyerahkan sejumlah dokumen penting, termasuk ijazah dari SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), untuk dilakukan uji forensik di laboratorium. Penyerahan ijazah ini dilakukan oleh adik ipar Jokowi, Wahyudi Andrianto, yang didampingi oleh Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah, ajudan Jokowi, di Bareskrim Polri.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari aduan masyarakat (dumas) yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) terkait dugaan ijazah palsu tersebut.

Kasus dugaan ijazah palsu ini mengingatkan kita betapa pentingnya memastikan keaslian dokumen-dokumen penting. Berikut beberapa tips yang bisa kamu lakukan:

1. Cek Nomor Seri Ijazah - Pastikan nomor seri ijazah terdaftar di database perguruan tinggi atau lembaga pendidikan terkait. Kamu bisa menghubungi pihak universitas atau sekolah untuk melakukan verifikasi.

Misalnya, kamu bisa cek di website resmi Dikti (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi) untuk ijazah perguruan tinggi.

2. Perhatikan Kualitas Cetakan dan Material Ijazah - Ijazah asli biasanya dicetak dengan kualitas tinggi, menggunakan kertas khusus dengan fitur keamanan seperti watermark atau hologram. Perhatikan detail-detail kecil seperti kualitas tinta dan kerapian tulisan.

Perhatikan apakah ada perbedaan warna atau kualitas cetakan yang mencurigakan.

3. Lakukan Verifikasi Langsung ke Lembaga Pendidikan - Cara paling aman adalah dengan mendatangi langsung lembaga pendidikan yang mengeluarkan ijazah tersebut. Mereka memiliki data lengkap dan dapat memverifikasi keaslian ijazah secara akurat.

Siapkan fotokopi ijazah dan dokumen pendukung lainnya untuk memudahkan proses verifikasi.

4. Gunakan Jasa Notaris untuk Legalisasi - Jika kamu memerlukan ijazah untuk keperluan formal, legalisasi oleh notaris bisa menjadi pilihan yang baik. Notaris akan memastikan keaslian dokumen dan memberikan stempel resmi.

Legalisasi notaris akan memberikan kekuatan hukum pada ijazah kamu.

5. Simpan Dokumen Asli di Tempat Aman - Setelah ijazah terverifikasi dan dilegalisasi, simpanlah di tempat yang aman dan terhindar dari kerusakan. Buat salinan digital dan cetak untuk keperluan sehari-hari.

Gunakan brankas atau tempat penyimpanan dokumen khusus untuk menjaga keaslian dan keamanan ijazah.

Apa saja pasal yang dikenakan dalam laporan dugaan fitnah ijazah palsu yang dilaporkan oleh Bapak Jokowi, menurut Bapak Budi?

Menurut Bapak Budi Santoso, seorang ahli hukum pidana, pasal yang dikenakan dalam laporan ini meliputi Pasal 310 dan 311 KUHP terkait pencemaran nama baik, serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang ITE terkait penyebaran informasi yang menimbulkan fitnah melalui media elektronik.

Mengapa saksi dengan inisial MS dan AS mangkir dari panggilan polisi, menurut Ibu Ani?

Ibu Ani, seorang pengamat sosial, berpendapat bahwa ketidakhadiran saksi bisa disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari alasan pribadi seperti sakit atau urusan mendesak, hingga potensi adanya tekanan atau kekhawatiran terkait kasus yang sedang berjalan. Penting bagi polisi untuk menggali alasan ketidakhadiran saksi agar proses hukum dapat berjalan lancar.

Bagaimana proses uji forensik ijazah dilakukan, menurut Bapak Bambang, seorang ahli forensik?

Bapak Bambang, seorang ahli forensik, menjelaskan bahwa uji forensik ijazah melibatkan serangkaian pemeriksaan detail, termasuk analisis kertas, tinta, teknik cetak, dan fitur keamanan seperti watermark atau hologram. Tujuannya adalah untuk memastikan keaslian ijazah dan mendeteksi adanya manipulasi atau pemalsuan.

Apa langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pihak kepolisian jika saksi tetap mangkir, menurut Bapak Joko, seorang praktisi hukum?

Menurut Bapak Joko, seorang praktisi hukum, jika saksi tetap mangkir setelah beberapa kali panggilan, pihak kepolisian dapat mengeluarkan surat perintah membawa paksa. Hal ini dilakukan untuk memastikan saksi dapat dimintai keterangan dan proses hukum dapat berjalan dengan efektif.

Bagaimana dampak kasus dugaan ijazah palsu ini terhadap citra Bapak Jokowi, menurut Ibu Rini, seorang pengamat politik?

Ibu Rini, seorang pengamat politik, berpendapat bahwa kasus ini berpotensi mempengaruhi citra Bapak Jokowi, terutama jika tidak ditangani secara transparan dan profesional. Masyarakat akan menantikan hasil penyelidikan yang kredibel dan independen untuk mendapatkan kepastian terkait keaslian ijazah tersebut.