Ijazah SMA Jokowi Digugat, KPU Solo hingga UGM Terlibat Sengketa – Fakta Mengejutkan Terungkap di PN Solo!
Senin, 14 April 2025 oleh aisyiyah
Ijazah SMA Jokowi Digugat di PN Solo, KPU Solo hingga UGM Turut Tergugat
Gugatan terhadap keabsahan ijazah SMA Presiden Joko Widodo kembali mencuat. Pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq, resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Senin, 14 April 2025. Tak hanya Jokowi yang menjadi tergugat, melainkan juga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, SMAN 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Taufiq, didampingi tim kuasa hukumnya, menjelaskan bahwa gugatan ini dilatarbelakangi oleh dugaan ketidaksesuaian data ijazah SMA Jokowi. Ia mengklaim telah menemukan fakta bahwa teman seangkatan Jokowi di masa itu bersekolah di SMPP (Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan), bukan SMAN 6 Solo. SMAN 6 Solo sendiri baru berdiri pada tahun 1986, sehingga lulusan sebelum tahun tersebut seharusnya berasal dari SMPP.
KPU Kota Solo turut digugat karena dianggap lalai dalam memverifikasi data ijazah Jokowi, yang menurut Taufiq, seharusnya tidak hanya menerima fotokopi legalisir. Sementara itu, UGM digugat karena dianggap telah menciptakan preseden buruk dengan “mengarsipkan” ijazah. Taufiq berpendapat bahwa ijazah adalah bukti kepemilikan dan seharusnya dipegang oleh pemiliknya, bukan disimpan oleh institusi pendidikan. Jika hilang, seharusnya yang diterbitkan adalah SKPI (Surat Keterangan Pengganti Ijazah).
"Dari SD sampai S3, ijazah itu bukti kita pernah sekolah dan menyelesaikannya. Tidak mungkin ditahan sekolah. Ijazah itu hanya satu. Kalau hilang, ya diterbitkan SKPI," tegas Taufiq.
Taufiq bahkan mempertanyakan keabsahan ijazah sarjana Jokowi di UGM jika ijazah SMA-nya terbukti bermasalah. "Mungkin tidak insinyurnya beres? Tentu tidak beres," imbuhnya.
Humas PN Solo, Bambang Ariyanto, membenarkan adanya gugatan tersebut dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt. PN Solo telah memverifikasi gugatan dan menunjuk majelis hakim yang dipimpin oleh Putu Gede Hariadi dengan anggota Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih.
Sebelumnya, Jokowi sendiri telah mempertimbangkan langkah hukum terkait tuduhan ijazah palsu ini. Ia menyatakan bahwa tim hukumnya sedang mengkaji hal tersebut. Jokowi menegaskan bahwa dirinya adalah alumnus UGM dan keaslian ijazahnya telah dijelaskan oleh pihak UGM, baik Rektor maupun Dekan Fakultas Kehutanan.
Bagaimana tanggapan Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, terhadap gugatan ijazah Jokowi ini, Bu Ani?
Gugatan semacam ini merupakan hak warga negara dalam koridor hukum. Namun, penting untuk diingat bahwa pembuktian atas tuduhan tersebut haruslah kuat dan didasarkan pada bukti-bukti yang valid. Pengadilan akan memeriksa dan memutuskan perkara ini berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku.