Heboh! Lucky Hakim Minta Maaf Setelah Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Apa Kata Wamendagri?

Selasa, 8 April 2025 oleh aisyiyah

Heboh! Lucky Hakim Minta Maaf Setelah Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Apa Kata Wamendagri?

Wamendagri: Lucky Hakim Minta Maaf Usai Liburan ke Jepang Tanpa Izin

Setelah kepergiannya ke Jepang tanpa izin ramai diperbincangkan, Bupati Indramayu, Lucky Hakim, akhirnya menyampaikan permohonan maaf. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya membenarkan hal ini, Senin (7/4/2025). Meskipun sudah meminta maaf, Kemendagri tetap akan memanggil Lucky Hakim untuk memberikan klarifikasi secara langsung.

"Pak Bupati sudah menghubungi kami dan menyampaikan permohonan maaf. Namun, kami tetap meminta beliau datang ke Kemendagri untuk menjelaskan secara langsung terkait perjalanannya ke Jepang," ungkap Bima Arya.

Bima Arya menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak menerima pengajuan izin dari Lucky Hakim untuk berlibur ke Negeri Sakura tersebut. Ia mengingatkan kembali bahwa setiap kepala daerah (KDH) dan wakil kepala daerah (WKDH) wajib mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri.

"Tidak ada pengajuan izin ke luar negeri yang kami terima dari Bupati Indramayu," tegas Bima Arya.

Aturan Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Kepala Daerah

Aturan mengenai izin perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah ini tertuang jelas dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lebih spesifik lagi, pada Pasal 76 Ayat (1) huruf i, ditegaskan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang bepergian ke luar negeri tanpa izin Menteri.

Sanksi bagi Pelanggar

Bima Arya juga menyinggung konsekuensi yang harus ditanggung jika aturan ini dilanggar. Sanksi yang dapat dijatuhkan cukup berat, yakni pemberhentian sementara.

"Sesuai Pasal 77 ayat (2), sanksi bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang melanggar aturan ini adalah pemberhentian sementara selama tiga bulan. Untuk Gubernur dan/atau Wakil Gubernur, pemberhentian sementara dilakukan oleh Presiden. Sedangkan untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota, pemberhentian sementara dilakukan oleh Menteri," jelasnya.