Gugatan Redenominasi Rp 1.000 Jadi Rp 1 di MK, Legal Standing Pemohon Disorot Picu Perdebatan Sengit
Kamis, 24 April 2025 oleh aisyiyah
Redenominasi Rupiah Digugat: MK Soroti Kedudukan Hukum Pemohon
Jakarta, Kompas.com - Usulan redenominasi rupiah dari Rp 1.000 menjadi Rp 1 tengah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, Hakim Konstitusi Saldi Isra meragukan kedudukan hukum dan kerugian yang dialami oleh pemohon, seorang advokat bernama Zico. Dalam sidang yang digelar Selasa (22/4/2025), Saldi mempertanyakan argumentasi terkait kerugian aktual maupun potensial yang dialami pemohon akibat jumlah nol yang banyak pada mata uang rupiah.
“Legal standing itu harus dipikirkan dengan serius soal kerugian atau potensi kerugian. Saya terus terang belum bisa meyakinkan dengan argumentasi legal standing itu, yang aktualnya saja belum meyakinkan, apalagi yang potensialnya," ungkap Saldi. Ia pun menyarankan pemohon untuk memperkuat argumentasi terkait kerugian yang dialaminya.
Zico, melalui kuasa hukumnya Putu Surya Permana Putra, menguji Pasal 5 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c Undang-Undang Mata Uang yang berkaitan dengan pecahan nominal rupiah. Menurutnya, banyaknya angka nol pada mata uang rupiah tidak efisien dan merugikan kliennya secara konstitusional, terutama jika dibandingkan dengan mata uang negara lain yang telah memangkas angka nol sebagai tanda stabilitas ekonomi.
Argumen unik yang diajukan Zico adalah kelelahan mata akibat menghitung denominasi rupiah yang besar. Ia membandingkan pengalamannya menggunakan Dolar Singapura yang lebih mudah dihitung saat bertransaksi. Zico bahkan mengaku pernah salah transaksi karena banyaknya angka nol pada rupiah.
Zico meminta MK menyatakan pasal-pasal yang diuji bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai dengan konversi Rp 1.000 menjadi Rp 1.
Berikut beberapa tips untuk bertransaksi dengan aman dan nyaman, terlepas dari denominasi mata uang:
1. Teliti sebelum membayar. - Pastikan jumlah yang dibayarkan sesuai dengan tagihan. Hitung kembali uang Anda sebelum menyerahkannya ke kasir. Jangan terburu-buru, terutama saat bertransaksi dengan nominal besar.
2. Manfaatkan teknologi. - Gunakan aplikasi mobile banking atau dompet digital untuk transaksi non-tunai. Ini lebih praktis dan mengurangi risiko kesalahan hitung.
Contohnya, Anda bisa menggunakan QRIS untuk membayar berbagai macam transaksi, mulai dari jajan di warung hingga belanja online.
3. Simpan bukti transaksi. - Simpan struk atau bukti transfer sebagai bukti pembayaran. Ini penting jika terjadi kesalahan atau sengketa di kemudian hari.
4. Laporkan jika ada kesalahan. - Jika terjadi kesalahan transaksi, segera laporkan ke pihak terkait, seperti bank atau penjual. Jangan ragu untuk meminta klarifikasi dan solusi.
Apa dampak redenominasi terhadap nilai mata uang? - Pertanyaan dari Ani
Perry Warjiyo (Gubernur Bank Indonesia): Redenominasi tidak mengubah nilai mata uang. Rp 1.000 yang diredenominasi menjadi Rp 1 tetap memiliki nilai yang sama. Ini hanya penyederhanaan penulisan angka.
Kapan redenominasi akan dilakukan? - Pertanyaan dari Budi
Sri Mulyani Indrawati (Menteri Keuangan): Belum ada rencana pasti kapan redenominasi akan dilakukan. Pelaksanaannya bergantung pada kondisi ekonomi dan kesiapan masyarakat.
Apakah redenominasi sama dengan sanering? - Pertanyaan dari Citra
Faisal Basri (Ekonom): Redenominasi berbeda dengan sanering. Sanering adalah pemotongan nilai mata uang, sedangkan redenominasi hanya menyederhanakan penulisan tanpa mengubah nilai.
Bagaimana proses adaptasi masyarakat terhadap redenominasi? - Pertanyaan dari Deni
Mahfud MD (Mantan Ketua MK): Pemerintah akan melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat agar mudah beradaptasi dengan mata uang baru pasca redenominasi.
Apa manfaat redenominasi bagi perekonomian? - Pertanyaan dari Eni
Chatib Basri (Mantan Menteri Keuangan): Redenominasi dapat meningkatkan efisiensi transaksi dan memperkuat citra rupiah di mata internasional. Namun, manfaatnya akan optimal jika dibarengi dengan stabilitas ekonomi makro.