Gratis, 7 Perawatan Gigi Ini Ditanggung BPJS Kesehatan, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 26 April 2025 oleh aisyiyah

Gratis, 7 Perawatan Gigi Ini Ditanggung BPJS Kesehatan, Jangan Sampai Terlewat!

Gratis! 7 Perawatan Gigi Ini Ditanggung BPJS Kesehatan

Merawat gigi itu penting banget, kan? Gigi sehat, senyum pun jadi pede. Tapi, biaya perawatan gigi seringkali bikin kita mikir dua kali. Eits, jangan khawatir! Buat kamu peserta BPJS Kesehatan yang aktif, ada kabar baik nih. Beberapa perawatan gigi bisa kamu dapatkan secara gratis.

Yup, BPJS Kesehatan nggak cuma nanggung biaya berobat aja, tapi juga beberapa perawatan gigi dan mulut lho. Penasaran perawatan apa aja yang ditanggung? Yuk, simak ulasannya berikut ini, berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1.

7 Perawatan Gigi Gratis dengan BPJS Kesehatan:

1. Atasi Infeksi Gigi (Premedikasi)

Sakit gigi bikin aktivitas terganggu? BPJS Kesehatan menanggung premedikasi, yaitu pengobatan awal untuk mengatasi infeksi dan nyeri dengan pemberian obat analgesik dan antibiotik. Ini langkah penting sebelum perawatan gigi selanjutnya.

2. Tambal Gigi (Tumpatan Komposit)

Gigi berlubang? Tenang, tambal gigi dengan bahan resin komposit yang lebih awet juga ditanggung BPJS Kesehatan. Tapi ingat, prosesnya harus atas rujukan dokter ahli ya.

3. Bersihkan Karang Gigi (Scaling)

Scaling gigi, alias pembersihan karang gigi, bisa kamu dapatkan gratis dengan BPJS Kesehatan. Prosedur non-operasi ini penting untuk mencegah sakit gigi dan penyakit gusi. Tapi, scaling yang ditanggung BPJS Kesehatan hanya untuk indikasi medis, bukan untuk estetika. Biasanya, untuk kasus gingivitis akut, bisa dijamin BPJS Kesehatan dengan masa penjaminan dua tahun sekali.

4. Pasang Gigi Palsu (Subsidi)

BPJS Kesehatan juga memberikan subsidi untuk pemasangan gigi palsu lho. Besaran subsidinya bervariasi, tergantung jumlah gigi yang dipasang. Untuk 1-8 gigi palsu, subsidinya Rp250 ribu per rahang. Untuk 9-16 gigi per rahang, subsidinya Rp500 ribu. Sedangkan untuk 2 rahang sekaligus, subsidinya Rp1 juta.

5. Cabut Gigi Susu (Sulung)

Si kecil giginya goyang? Pencabutan gigi susu juga ditanggung BPJS Kesehatan. Ini penting untuk pertumbuhan gigi permanen yang sehat dan menjaga lengkung rahang.

6. Cabut Gigi Permanen

Gigi permanen yang rusak parah, keropos, atau berlubang dan nggak bisa diselamatkan lagi? Pencabutannya bisa ditanggung BPJS Kesehatan. Nggak perlu khawatir sakit, karena akan dilakukan pembiusan lokal terlebih dahulu.

7. Obat Setelah Cabut Gigi (Pasca-ekstraksi)

Setelah cabut gigi, kamu juga akan mendapatkan obat pasca-ekstraksi yang ditanggung BPJS Kesehatan. Obat ini penting untuk mempercepat proses penyembuhan.

Yuk, jaga kesehatan gigi kita dengan tips praktis berikut ini:

1. Sikat gigi secara teratur - Sikat gigi minimal dua kali sehari, setelah sarapan dan sebelum tidur, selama kurang lebih dua menit. Gunakan pasta gigi berfluoride untuk melindungi gigi dari karies. Contohnya, sikat gigi setelah sarapan nasi uduk dan sebelum tidur malam.

2. Gunakan benang gigi (dental floss) - Bersihkan sela-sela gigi dengan benang gigi untuk mengangkat sisa makanan yang tidak terjangkau sikat gigi. Lakukan ini setidaknya sekali sehari.

3. Batasi konsumsi makanan dan minuman manis - Gula merupakan makanan bakteri penyebab plak dan kerusakan gigi. Kurangi konsumsi permen, cokelat, minuman bersoda, dan makanan manis lainnya.

4. Periksa gigi secara rutin ke dokter gigi - Lakukan pemeriksaan gigi setiap 6 bulan sekali untuk deteksi dini masalah gigi dan mendapatkan perawatan yang tepat. Contohnya, jadwalkan kunjungan ke dokter gigi setiap bulan Januari dan Juli.

5. Konsumsi makanan bergizi - Makanan yang kaya kalsium, fosfor, dan vitamin D penting untuk kesehatan gigi dan tulang. Konsumsi susu, keju, sayuran hijau, dan ikan.

Apakah saya perlu surat rujukan untuk scaling gigi dengan BPJS Kesehatan? - Tanti

"Ya, untuk scaling gigi dengan BPJS Kesehatan, Anda memerlukan surat rujukan dari Faskes tingkat 1 tempat Anda terdaftar. Pastikan Anda memiliki indikasi medis, seperti gingivitis, bukan hanya untuk tujuan estetika." - drg. Devi Setyawati (Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI))

Bagaimana prosedur klaim subsidi pemasangan gigi palsu dengan BPJS Kesehatan? - Budi

"Anda harus mendapatkan surat rujukan dari Faskes tingkat 1 dan melakukan perawatan di Faskes rujukan tingkat lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Subsidi akan diberikan langsung ke fasilitas kesehatan tersebut." - Prof. dr. Fachmi Idris, M.Kes. (Direktur Utama BPJS Kesehatan)

Apakah semua jenis gigi palsu ditanggung BPJS Kesehatan? - Ani

"Tidak semua jenis gigi palsu ditanggung BPJS Kesehatan. Jenis gigi palsu yang disubsidi adalah gigi palsu lepasan. Untuk jenis gigi palsu lainnya, seperti implan, belum ditanggung." - drg. Hananto Seno, Sp.Pros. (Spesialis Prostodonsia)

Kapan sebaiknya saya mencabut gigi susu anak saya? - Rina

"Sebaiknya konsultasikan dengan dokter gigi untuk menentukan waktu yang tepat untuk mencabut gigi susu anak Anda. Biasanya, gigi susu dicabut jika sudah goyang dan mengganggu pertumbuhan gigi permanen." - drg. Ulfah Sungkar (Dokter Gigi Anak)

Apa yang harus saya lakukan setelah cabut gigi? - Dimas

"Setelah cabut gigi, gigit kapas yang diberikan dokter gigi selama kurang lebih 30 menit. Hindari berkumur atau meludah dengan keras. Konsumsi makanan lunak dan minum obat yang diberikan dokter gigi secara teratur. Jika terjadi perdarahan hebat atau nyeri yang tak tertahankan, segera hubungi dokter gigi Anda." - drg. Ferryal Loetan (Praktisi Dokter Gigi)