Gaji PNS Naik 16% di 2025? Cek Faktanya & Penjelasan Resmi BKN!

Selasa, 8 April 2025 oleh aisyiyah

Gaji PNS Naik 16% di 2025? Cek Faktanya & Penjelasan Resmi BKN!

Ramai Isu Gaji PNS Naik 16 Persen pada 2025, Ini Penjelasan BKN

Isu kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 16 persen di tahun 2025 ramai diperbincangkan dan menjadi trending di Google, khususnya pada Senin (7/4/2025) hingga Selasa (8/4/2025). Banyak yang penasaran, benarkah kabar gembira ini?

Penjelasan BKN

Menanggapi isu yang beredar, Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Vino Dita Tama, memberikan klarifikasi. Beliau menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan resmi terkait kenaikan gaji PNS di tahun 2025.

"Belum ada pembahasan mengenai hal itu (kenaikan gaji ASN), terutama di tengah upaya efisiensi," ujar Vino kepada Kompas.com, Selasa (8/4/2025).

Vino menjelaskan, prosedur kenaikan gaji PNS melibatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan pengesahan melalui Peraturan Presiden (Perpres).

"Keputusan kenaikan gaji (PNS) secara aturan disetujui dari Kemenkeu dulu baru disahkan lewat Perpres," jelasnya.

Lebih lanjut, BKN berkomitmen untuk memberikan informasi resmi kepada publik jika memang ada kebijakan baru mengenai gaji PNS. "Nanti kalau memang ada kebijakan baru soal gaji PNS, akan kami sampaikan," tambahnya.

Rincian Gaji PNS Saat Ini

Dengan demikian, belum ada perubahan mengenai gaji PNS 2025. Gaji PNS tahun ini masih merujuk pada peraturan yang berlaku, yaitu PP Nomor 5 Tahun 2024. "Gaji PNS 2025 masih mengacu aturan yang terakhir," tegas Vino.

Sebagai informasi, kenaikan gaji PNS terakhir terjadi pada tahun 2024, yaitu sebesar 8 persen yang berlaku sejak 1 Januari 2024. Berikut rincian gaji PNS berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024:

Golongan I

  • IA: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
  • IB: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.000
  • IC: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
  • ID: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Golongan II

  • IIA: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
  • IIB: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
  • IIC: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
  • IID: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600

Golongan III

  • IIIA: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
  • IIIB: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
  • IIIC: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
  • IIID: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Golongan IV

  • IVA: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
  • IVB: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
  • IVC: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
  • IVD: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
  • IVE: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200